https://www.google.com/adsense/new/u/0/pub-3309919219570739/home PERLUASAN KEWENANGAN GUBERNUR MENURUT UU NOMOR 23 TAHUN 2014 ~ INDONESIAN LAW (THEORY AND PRACTICE)

May 14, 2017

PERLUASAN KEWENANGAN GUBERNUR MENURUT UU NOMOR 23 TAHUN 2014

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memperluas kewenangan yang berkaitan terhadap kedudukan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam menjalankan pemerintahan di daerah dibandingkan UU No. 32 Tahun 2004 yang hanya berwenang dalam hal pembinaan, pengawasan, dan koordinasi saja. Dalam ketentuan Pasal 91 UU No. 23 Tahun 2014 dinyatakan bahwa Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat memiliki wewenang lebih luas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Kedudukan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat diperkuat dengan adanya UU No. 23 Tahun 2014 antara lain Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dapat melakukan evaluasi dalam proses legislasi dan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dapat membatalkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota dan Peraturan Bupati/Walikota, serta Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dapat menjatuhkan sanksi kepada Bupati/Walikota terkait penyelenggara pemerintahan di daerah kabupaten/kota yang tidak melaksanakan fungsi dan perannya dengan baik. Hal ini dilakukan guna meningkatkan koordinasi yang baik antara Gubernur selaku wakil pemerintah pusat dengan Bupati/Walikota sebagai daerah otonom.

Perluasan kewenangan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dalam sistem pemerintahan daerah dibuktikan dengan diperluasnya kewenangan gubernur pada setiap fase keberlakuan peraturan perundang-undangan tentang Pemerintahan Daerah. Perluasan kewenangan Gubernur yang diberikan oleh undang-undang tersebut menimbulkan sebuah implikasi terhadap kedudukan seorang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat.

Kewenangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 diperluas di bidang pembinaan dan pengawasan yang terdapat pada bidang keuangan, kepegawaian, dan kebijakan sebagai berikut :

a.    Urusan keuangan : Gubernur dapat melakukan evaluasi APBD Kabupaten/kota dan dapat memberikan rekomendasi usulan DAK (Dana Alokasi Khusus) kabupaten/kota kepada Pemerintah Pusat, hal ini dalam kapasitas Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat..

b.    Urusan kepegawaian : Gubernur dapat membentuk Instansi Vertikal di wilayah provinsi kecuali membentuk instansi yang mencampuri urusan pemerintahan absolut, melantik kepala Instansi Vertikal yang ditugaskan di wilayah provinsi, selain itu Gubernur memegang wewenang pemberian izin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) ingin pindah kabupaten/kota dalam satu  wilayah provinsi melalu BKD.

c. Urusan kebijakan : Gubernur mengevaluasi rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang RPJPD, APBD, perubahan APBD, pertanggungjawaban APBD, rencana tata ruang daerah, pajak dan retribusi daerah serta menyelaraskan perencanaan pembangunan antar kabupaten/kota dan antara Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota di wilayahnya.

Untuk mendorong adanya partisipasi dari kabupaten/kota maka diperlukan pemberian bimbingan pendidikan, sosialiasi maupun pelatihan yang diarahkan kepada pemerintah daerah sehingga mendapatkan pemahaman terhadap perluasan kewenangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat berdasarkan UU No 23 Tahun 2014 agar daerah kabupaten/kota tidak merasa kaget dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sehingga gubernur dapat melaksanakan tugas dan wewenang sebagai Wakil Pemerintah dengan menciptakan hubungan yang koordinatif dan harmonis antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Gubernur dalam menjalankan perannya diberikan wewenang lain yaitu dapat membatalkan Perda Kabupaten/kota dan Peraturan Bupati/walikota, memberikan penghargaan atau sanksi kepada Bupati/Walikota terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah, menyelesaikan perselisihan dalam penyelenggaraan fungsi pemerintahan antar-Daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi. Hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan hubungan koordinasi, harmonisasi dan keselarasan antara pemerintah pusat yang dalam hal ini diwakili oleh Gubernur dan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan otonomi daerah.

Selain hal tersebut, perlu dilaksanakan rapat koordinasi rutin antara Gubernur dan Walikota/Bupati sehingga Gubernur dapat lebih mudah untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

0 komentar:

Post a Comment

www.lowongankerjababysitter.com www.lowongankerjapembanturumahtangga.com www.lowonganperawatlansia.com www.lowonganperawatlansia.com www.yayasanperawatlansia.com www.penyalurpembanturumahtanggaku.com www.bajubatikmodernku.com www.bestdaytradingstrategyy.com www.paketpernikahanmurahjakarta.com www.paketweddingorganizerjakarta.com www.undanganpernikahanunikmurah.com