Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah memperluas kewenangan yang berkaitan terhadap
kedudukan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam menjalankan
pemerintahan di daerah dibandingkan UU No. 32 Tahun 2004 yang hanya berwenang
dalam hal pembinaan, pengawasan, dan koordinasi saja. Dalam ketentuan Pasal 91
UU No. 23 Tahun 2014 dinyatakan bahwa Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat
memiliki wewenang lebih luas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Kedudukan
Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat diperkuat dengan adanya UU No. 23 Tahun
2014 antara lain Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dapat melakukan
evaluasi dalam proses legislasi dan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD), Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dapat membatalkan
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota dan Peraturan Bupati/Walikota, serta
Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dapat menjatuhkan sanksi kepada
Bupati/Walikota terkait penyelenggara pemerintahan di daerah kabupaten/kota
yang tidak melaksanakan
fungsi dan perannya dengan baik. Hal ini dilakukan guna meningkatkan koordinasi
yang baik antara Gubernur selaku wakil pemerintah pusat dengan Bupati/Walikota sebagai
daerah otonom.
Perluasan kewenangan Gubernur sebagai
wakil pemerintah pusat dalam sistem pemerintahan daerah dibuktikan dengan
diperluasnya kewenangan gubernur pada setiap fase keberlakuan peraturan
perundang-undangan tentang Pemerintahan Daerah. Perluasan kewenangan Gubernur
yang diberikan oleh undang-undang tersebut menimbulkan sebuah implikasi
terhadap kedudukan seorang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat.
Kewenangan Gubernur sebagai Wakil
Pemerintah Pusat berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 diperluas di bidang pembinaan
dan pengawasan yang terdapat pada bidang keuangan, kepegawaian, dan kebijakan
sebagai berikut :
a.
Urusan
keuangan : Gubernur dapat melakukan evaluasi APBD Kabupaten/kota dan dapat memberikan rekomendasi usulan DAK (Dana Alokasi Khusus) kabupaten/kota kepada Pemerintah Pusat, hal ini dalam kapasitas Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat..
b.
Urusan
kepegawaian : Gubernur dapat membentuk Instansi
Vertikal di wilayah provinsi kecuali membentuk instansi yang mencampuri urusan pemerintahan absolut, melantik kepala Instansi Vertikal yang ditugaskan di wilayah provinsi, selain itu Gubernur memegang wewenang pemberian izin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) ingin pindah kabupaten/kota dalam satu wilayah provinsi melalu BKD.
c. Urusan
kebijakan : Gubernur mengevaluasi rancangan Perda
Kabupaten/Kota tentang RPJPD, APBD, perubahan APBD, pertanggungjawaban APBD, rencana tata ruang daerah, pajak dan retribusi daerah serta menyelaraskan perencanaan pembangunan antar kabupaten/kota dan antara
Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota di wilayahnya.
Untuk mendorong
adanya partisipasi dari kabupaten/kota maka diperlukan pemberian bimbingan
pendidikan, sosialiasi maupun pelatihan yang diarahkan kepada pemerintah daerah
sehingga mendapatkan pemahaman terhadap perluasan kewenangan Gubernur sebagai
Wakil Pemerintah Pusat berdasarkan UU No 23 Tahun 2014 agar daerah
kabupaten/kota tidak merasa kaget dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah
sehingga gubernur dapat melaksanakan tugas dan wewenang sebagai Wakil
Pemerintah dengan menciptakan hubungan yang koordinatif dan harmonis antara
pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Gubernur dalam menjalankan perannya diberikan wewenang lain yaitu dapat membatalkan Perda Kabupaten/kota dan Peraturan Bupati/walikota, memberikan penghargaan atau sanksi kepada Bupati/Walikota terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah, menyelesaikan perselisihan dalam penyelenggaraan fungsi pemerintahan antar-Daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi. Hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan hubungan koordinasi, harmonisasi dan keselarasan antara pemerintah pusat yang dalam hal ini diwakili oleh Gubernur dan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan otonomi daerah.
Gubernur dalam menjalankan perannya diberikan wewenang lain yaitu dapat membatalkan Perda Kabupaten/kota dan Peraturan Bupati/walikota, memberikan penghargaan atau sanksi kepada Bupati/Walikota terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah, menyelesaikan perselisihan dalam penyelenggaraan fungsi pemerintahan antar-Daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi. Hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan hubungan koordinasi, harmonisasi dan keselarasan antara pemerintah pusat yang dalam hal ini diwakili oleh Gubernur dan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan otonomi daerah.
Selain hal
tersebut, perlu dilaksanakan rapat koordinasi rutin antara Gubernur dan
Walikota/Bupati sehingga Gubernur dapat lebih mudah untuk melakukan pembinaan
dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
0 komentar:
Post a Comment