https://www.google.com/adsense/new/u/0/pub-3309919219570739/home TANYA JAWAB DASAR HUKUM HUBUNGAN INDUSTRIAL (WAWANCARA STAF HRD) ~ INDONESIAN LAW (THEORY AND PRACTICE)

May 13, 2017

TANYA JAWAB DASAR HUKUM HUBUNGAN INDUSTRIAL (WAWANCARA STAF HRD)

1.    Apa yang Saudara ketahui tentang Hubungan Industrial, Jelaskan !
Pengertian dari hubungan industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara unsur pengusaha, pekerja, dan pemerintah yang diwujudkan secara optimal, harmonis, dinamis, dan berkeadilan khususnya antara perusahaan dengan pekerja.

(Menurut UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial)

Hubungan Industrial dapat dilaksanakan melalui sarana yaitu serikat pekerja, organisasi pengusaha, lembaga kerja sama bipartit, lembaga kerja sama tripartit, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan dan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
(Pasal 103 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan)

2.    Apa yang Saudara ketahui mengenai reward & punishment dalam sistem perusahaan ?
Reward dan punishment  adalah pemberian hadiah/penghargaan dan hukuman terhadap karyawan dalam rangka memberikan motivasi agar lebih baik dalam melaksanakan tugas yang diemban.

Reward diberikan dengan harapan ada peningkatan motivasi terhadap prestasi dan sehingga karyawan selalu berusaha untuk meningkatkan kinerjanya.

Punishment diberikan sebagai pembinaan kepada karyawan agar tidak mengulangi kesalahan yang diperbuatnya yang telah melanggar ketentuan yang berlaku.

Reward dan punishment salah satu jenis penghargaan dan hukuman yang dikaitkan dengan prestasi kerja dan digunakan untuk mendorong karyawan dalam memperbaiki kualitas dan kuantitas hasil kerjanya.

3. Apa yang Saudara ketahui tentang isu-isu aktual bidang ketenagakerjaan saat ini? Ceritakan yang saudara ketahui?
a) Isu penghapusan outsourcing, dimana pekerja menuntut pemerintah menghapuskan pasal mengenai outsourcing baik yang di atur dalam Pasal 64 UU No. 13 Tahun 2003 maupun yang diatur dalam Permenakertrans No. 19 Tahun 2012 tentang Syarat-syarat penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain. Hal ini dikarenakan buruh/pekerja mengganggap tidak mendapatkan jaminan pekerjaan dan sewaktu-sewaktu dapat diberhentikan.
b)   Isu penghapusan PP No. 78 Tahun 2015 tentang pengupahan, dimana pekerja meminta sistem penetapan upah minimum kembali pada aturan sebelumnya melalui Survey Kehidupan Layak (Tidak tergantung pada Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi sebagaimana diatur dalam PP 78 Tahun 2015).
c)    Isu keterbatasan lapangan pekerjaan, dengan terus meningkatnya jumlah penduduk dan jumlah tenaga produktif namun tidak tersedianya lapangan pekerjaan yang memadai, diikuti dengan terus menurunya kualitas Sumber Daya Manusia Indonesia yang handal dan siap kerja.
d)  Isu Tenaga Kerja Indonesia terkait terus meningkatkanya Tenaga Kerja Indonesia ke Luar negeri yang tidak diikuti dengan instrumen perlindungan tenaga kerja indonesia keluar negeri sehingga tenaga kerja Indonesia cenderung direndahkan.
e)  Isu kenaikan upah dan kesejahteraan pekerja, dimana pekerja merasakan upah minimum di Indonesia saat ini tidak mencukupi untuk kehidupan yang layak, disisi lain kebutuhan pokok semakin meningkat.

4.    Sebutkan peraturan-peraturan terkait bidang Ketenagakerjaan yang menjadi pegangan perusahaan dalam penanganan hubungan industrial ?

Peraturan terkait yaitu :
a)    Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
b)   Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN
c)    Undang-Undang No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
d)   Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
e)    Undang-Undang No. 24  Tahun  2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
f)  Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2005 Tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara
g)    Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pegupahan
h) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 28 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama
i)   Permenakertrans No. 19 Tahun 2012 tentang Syarat-syarat penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain
j)  Permanker No. PER. 31/MEN/XII/2008 tentang Pedoman Penyelesaian Perselisihan  Hubungan  Industrial Melalui Perundingan Bipartit
k) Permenaker No. PER. 32/MEN/XII/2008 tentang Tata Cara Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Lembaga Kerja Sama Bipartit
l)  Kepmenaker No. Kep. 100/Men/VI/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
m) Kepmenakertrans No. KEP. 102/MEN/VI/2004 Tentang Waktu Kerja Lembur Dan Upah Kerja Lembur

5.  Apa saja jenis Perselisihan Hubungan Industrial  yang sering terjadi diperusahaan dan bagaimana mekanisme penyelesaiannya ?

Perselisihan Hubungan Industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara  pengusaha dengan pekerja atau serikat pekerja karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja dalam satu perusahaan;

Penyelesaian perselisihan hubungan industrial diatur dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Apabila terjadi perselisihan hubungan industrial maka dapat melalui tahapan sebagai berikut :
1.   Perundingan bipartit yaitu perundingan antara pekerja atau serikat pekerja dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial;
2.    Apabila perundingan bipartit gagal maka salah satu pihak dapat memiinta bantuan penyelesaian masalah PHI pada Disnkaer setempat yaitu upay penyelesaian perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja hanya dalam satu perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih mediator yang netral;
3.    Apabila mediasi tidak tercapai kata mufakat, maka mediator dari Disnaker akan mengeluarkan anjuran dan kepada para pihak dapat menempuh Pengadilan Hubungan Industrial yaitu melalui pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan pengadilan negeri yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap perselisihan hubungan industrial;
4.  Selain langkah penyelesain tesebut, sesuai ketentuan UU No. 2 Tahun 2004 para pihak yang berselisih juga dapat menempuh upaya konsiliasi atau arbitrase yaitu :

   - Konsiliasi yaitu penyelesaian perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja atau perselisihan antar serikat pekerja hanya dalam satu perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih konsiliator yang netral;

 - Arbitrase adalah penyelesaian suatu perselisihan kepentingan, dan perselisihan antar serikat pekerja hanya dalam satu perusahaan, di luar Pengadilan Hubungan Industrial melalui kesepakatan tertulis dari para pihak yang berselisih untuk menyerahkan penyelesaian perselisihan kepada arbiter yang putusannya mengikat para pihak dan bersifat final;

6.  Dalam konsep Hubungan Industrial, ada berapa pelaku yang terkait? Sebutkan masing-masing peran atau fungsinya ?

Ada 3 pelaku yaitu Pengusaha, Pekerja/Serikat Pekerja dan Pemerintah

a)    Fungsi Pemerintah yaitu :
-  Menetapkan kebijakan
-  Memberikan pelayanan
-  Melaksanakan pengawasan
-  Melakukan penindakan terhadap pelanggaran ketentuan perundang-undangan

b)   Fungsi Pekerja/Serikat Pekerja yaitu :
-  Menjalankan pekerjaan sesuai kewajiban
-  Menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi
-  Menyalurkan aspirasi secara demokratis
-  Mengembangkan keahlian dan keterampilan
-  Ikut memajukan dan memperjuangkan kesejateraan pekerja

c)    Fungsi Pengusaha
-  Mengembangkan dan memajukan usaha
-  Menciptakan kemitraan kerja
-  Memperluas lapangan kerja
-  Memberikan kesejahteraan pekerja secara terbuka, demokratis dan berkeadialn

7.    Menurut Sudara, apakah pengertian dari Perjanjian Kerja ?

Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha/pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak.
(Psl. 1 Angka 14 UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan).

Perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis sekurang-kurangnya memuat:
a)    nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha;
b)   nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh;
c)    jabatan atau jenis pekerjaan;
d)   tempat pekerjaan;
e)    besarnya upah dan cara pembayarannya;
f)    syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha  dan pekerja/ buruh;
g)    mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja;
h)   tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat; dan
i)     tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.
(Psl. 54 UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan).

8.    Menurut Sudara, apakah pengertian dari Peraturan Perusahaan ?
Peraturan perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan. (Psl. 1 Angka 20 UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan).

Di dalam sebuah perusahaan biasanya terdapat banyak bentuk dan format peraturan perusahaan baik berupa Surat Keputusan (SK), Surat Edaran (SE), Surat Penegasan/Surat Biasa yang memuat tentang aturan main/Standar Operating Procedure (SOP) suatu jenis pekerjaan tertentu.

Pengusaha yang mempekerjakan pekerja sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang wajib membuat peraturan perusahaan. (Pasal 108 UU No. 13 Tahun 2003).

9. Apakah pernah mendengar istilah Perjanjian Kerja Bersama (PKB)? Apakah yang dimaksud dengan Perjanjian Kerja Bersama ?
Perjanjian kerja bersama adalah perjanjian  yang  merupakan  hasil  perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengu­saha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.
(Psl. 1 Angka 21 UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan).

10. Apakah UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur tentang Pekerja Anak? Berapa usia seseorang masih dianggap anak menurut UU Ketenagakerjaan tersebut? Apakah pengusaha dapat memperkerjakan anak ?

Ya, Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 mengatur tentang Pekerja Anak.
Usia dibawah 18 tahun  yang masih dianggap anak oleh Undang-Undang tersebut.
Pengusaha dilarang memperkerjakan anak dibawah 18 tahun, namun terdapat pengecualian bahwa pengusaha dapat memperkejakan anak dibawah 18 tahun dengan syarat melakukan pekerjaan ringan dan tidak menggaggu perkembangan & kesehatan fisik anak, mental dan sosial. Dan pengusaha harus memenuhi syarat-syarat lainnya antara lain izin tertulis orang tua, waktu kerja maksimal 3 Jam serta dilakukan pada siang hari dan tidak menggaggu jam sekolahnya.

11. Apa yang Saudara ketahui tentang waktu kerja perusahaan? Berapakah jumlah jam dalam 1 minggu yang diperbolehkan sesuai ketentuan ?

Waktu kerja adalah jam kerja yang diatur oleh perusahaan bagi karyawan dan tidak termasuk waktu istirahat.
Waktu kerja menurut ketentuan adalah 40 Jam untuk 1 Minggu, dan 7 jam untuk 1 hari bagi yang bekerja 6 hari kerja dalam 1 minggu atau  8 jam untuk 1 hari bagi yang bekerja untuk 5 hari kerja.

12. Apa yang Saudara ketahui tentang waktu istirahat pekerja? Bagaimanakah pengaturannya menurut ketentuan yang berlaku?

Waktu istirahat adalah hak pekerja untuk beristirahat setelah bekerja dan tidak termasuk dalam jam kerja, yang diatur sebegai berikut :
a)    Setiap hari minimal ½ jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus
b)   Setiap minggu 1 hari untuk 6 hari kerja atau 2 hari untuk 5 hari kerja dalam 1 (satu) minggu
c)    Setiap tahun 12 hari kerja setelah bekerja selama 12 (dua belas) bulan
d)  Setiap 6 tahun diberikan 2 bulan, dilaksanakan pada tahun ke 7 & ke 8, dan pekerja tidak berhak lagi atas hak cuti tahunan pada 2 tahun itu
e)    Selama menikmati istirahat tahunan dan istirahat panjang, pekerja berhak atas upah penuh

13. Apa yang Saudara ketahui mengeni jenis-jenis hubungan kerja menurut ketentuan ketenagakerjaan ?

Jenis hubungan kerja yaitu berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

a) Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) disebut juga sebagai pekerja tetap, yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja secara tertulis atau lisan melalui Surat Pengangkatan Pekerja yang memuat keterangan mengenai nama dan alamat pekerja, tanggal mulai bekerja, jenis pekerjaan dan besarnya upah (Psl 63 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan).

Dalam praktik, PKWTT untuk jangka waktu tidak terbatas dan berakhir sampai batas usia pensiun Sesuai ketentuan perusahaan atau adanya Pemutusan Hubungan Kerja karena sebab tertentu.

Perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu dapat mensyaratkan masa perco­baan kerja paling lama 3 (tiga) bulan (Psl 60 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan).

b) Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) disebut juga Pekerja Tidak Tetap atau Pekerja Kontrak yang bekerja atas dasar adanya pekerjaan jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu. (Psl 56 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan).

Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu yaitu:

1)   pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
2) pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun;
3)   pekerjaan yang bersifat musiman;
4)  pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.

(Psl 59 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan diatur lebih lanjut dalam Kepmenaker No. Kep. 100/Men/VI/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu).

14.Selain PKWT dan PKWTT, apa yang Saudara ketahui tentang Perjanjian Pemborongan Pekerjaan dan Perjanjian Penyediaan Jasa Tenaga Kerja? dan apakah perbedaan dari kedua jenis perjanjian tersebut ?

Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja (OS) yang dibuat secara tertulis.

(Psl. 64 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan)

A.     Perjanjian Pemborongan Pekerjaan
Perjanjian Pemborongan Pekerjaan adalah Perjanjian Kerjasama antara Perusahaan Pemberi Kerja dengan Pihak III Pemborong untuk melakukan suatu pekerjaan tertentu dengan perhitungan satuan hasil kerja/prestasi yang dituangkan dalam bentuk perjanjian kerjasama tertulis.

Pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan lain memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

a)    dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama;
b)   dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan;
c)    merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan
d)   tidak menghambat proses produksi secara langsung.

Perusahaan penerima pemborongan harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a.    berbadan hukum;
b.    memiliki tanda daftar perusahaan;
c.    memiliki izin usaha;
d.    memiliki bukti lapor wajib ketenagakerjaan;
e.    memiliki tenaga kerja yang mempunyai kompeten dibidangnya.

B.     Perjanjian Penyediaan Jasa Pekerja Tenaga Kerja (OS)
Perjanjian Kerjasama Outsourcing adalah Perjanjian Kerjasama antara perusahaan pemberi kerja dengan Perusahaan Penyedia Jasa Outsourcing untuk menyediakan jasa tenaga kerja yang dibutuhkan, dituangkan dalam perjanjian kerjasama tertulis.

Pekerja OS tidak boleh melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi dan harus memenuhi syarat adanya hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan penyedia jasa pekerja.

Sesuai Permenakertrans No. 19 Tahun 2012, jenis atau bidang pekerjaan yang dapat diperjanjikan untuk pekerjaan yang penunjang atau tidak berhubungan langsung dengan proses produksi seperti kegiatan kebersihan (cleaning service), penyediaan makanan (catering), tenaga pengaman (satpam) dan penyediaan angkutan (supir).

Perusahaan penyedia jasa pekerja merupakan bentuk usaha yang berbadan hukum dan memiliki izin dari instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.


15. Apakah dasar pembuatan perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja dan hal apa saja yang menyebabkan perjanjian kerja berakhir ?

A.     Perjanjian kerja dibuat atas dasar:
a.    kesepakatan kedua belah pihak;
b.    kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum;
c.    adanya pekerjaan yang diperjanjikan;
d.   pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Pasal 52 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan)

B.     Perjanjian kerja berakhir apabila:
a.     pekerja meninggal dunia;
b.    berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja;
c. adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
d.    adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.
(Pasal 61 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan)

16.  Apa yang Saudara ketahui tentang kewajiban-kewajiban pengusaha dan kewajiban pekerja secara umum?
A.     Kewajiban Pengusaha
a)    Membayar upah
b)   Memberi istirahat mingguan dan hari libur resmi
c)    Mengatur waktu kerja, tempat kerja, alat-alat kerja dan membuat peraturan perusahaan
d)   Memberikan jaminan kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan, dalam hal ini BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan

B.     Kewajiban Pekerja
a)  Melakukan pekerjaan yang tertuang dalam perjanjian kerja atau yang menjadi kewajiban pekerja
b)   Mematuhi peraturan & tata tertib perusahaan
c)    Bertindak sebagai pekerja yang baik, berprestasi dan disiplin kerja
d)   Memberikan masukan dan pemikiran bagi kemajuan perusahaan

17.  Apa yang Saudara ketahui tentang komponen upah dan non upah ?

Upah adalah hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
(Psl 1 Angka 30 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan)


A.  Yang menjadi kompenen Upah yaitu :
a)    Upah Pokok yaitu imbalan dasar yang dibayarkan kepada pekerja menurut tingkat atau jenis pekerjaan yang dilakukan
b)   Tunjangan Tetap yaitu pembayaran yang teratur yang berkaitan dengan pekerjaan dan diberikan secara tetap untuk pekerja atau keluarganya dan dibayarkan bersama upah pokok, misalnya : Tunjangan Anak, Tunjangan Istrik, Tunjangan Kemahalan
c)    Tunjangan Tidak Tetap yaitu : pembayaran yang dibayarkan secara langsung atau tidak dan diberikan tidak tetap dan akan dikaitkan dengan kegiatan/tugas tertentu, misalnya : Tunjangan Transportasi dikaitkan dengan Kehadiran

B.    Yang menjadi kompenen Non Upah yaitu :
a)    Fasilitas yaitu kenikmatan dalam bentuk rill/nyata karena hal-hal yang bersifat khusus atau untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, misalnya : antar jemput anak sekolah, makanan minuman bergizi, sarana ibadah, kantin, sarana olahraga senam, dll
b)   Bonus yaitu pembayaran yang diterima pekerja dari hasil keuntungan perusahaan
c)    Tunjangan Hari Raya yaitu dibayarkan oleh perusahaan pada hari raya keagamaan tertentu

18. Apa yang Saudara ketahui mengenai kebijakan pengupahan ? Dari yang Saudara sebutkan, agar dapat dijelaskan salah satunya ?
Kebijakan pengupahan antara lain meliputi:
a)    upah minimum;
b)   upah kerja lembur;
c)    upah tidak masuk kerja karena berhalangan;
d)   upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya;
e)    upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya;
f)    bentuk dan cara pembayaran upah;
g)    denda dan potongan upah;
h)   hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah;
i)     struktur dan skala pengupahan yang proporsional;
j)     upah untuk pembayaran pesangon; dan
k)   upah untuk perhitungan pajak penghasilan.

19.Dalam hal apa saja pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja kepada karyawan :
Hal-hal yang dilarang dalam pemutusan hubungan kerja :
a)  Pekerja berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus;
b)  Pekerja berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c)    Pekerja menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;
d)   pekerja menikah;
e)    pekerja perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya;
f). pekerja mempunyai pertalian darah dan atau ikatan perkawinan dengan pekerja lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahan, atau perjanjian kerja bersama;
g) pekerja mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus serikat pekerja, pekerja melakukan kegiatan serikat pekerja di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;
h) pekerja yang mengadukan pengusaha kepada yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan;
i)  karena perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan;
j)   pekerja dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.

(Psl. 153 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan)

20.Apa yang Saudara ketahui tentang pesangon, penghargaan masa kerja dan penggantian hak?

Pesangon, penghargaan masa kerja dan penggantian hak adalah kompensasi yang diberikan perusahaan kepada karyawan sesuai ketentuan dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja. Perhitungan uang pesangon, penghargaan masa kerja dan pergantian hak tergantung masa kerja karyawan yang bersangkutan sesuai ketentuan perusahaan dan peraturan perundangan yang berlaku. (Psl. 156 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan).

21. Apa yang Saudara ketahui tentang Serikat Pekerja ?

Serikat pekerja adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya (Psl 1 Ayat 1 UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja).

Serikat pekerja di perusahaan adalah serikat pekerja yang didirikan oleh para pekerja disatu perusahaan atau di beberapa perusahaan (Psl 1 Ayat 2 UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja).

Setiap pekerja berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja dan Serikat pekerja dapat dibentuk oleh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang pekerja.

1 comment:

  1. Tolong jawab pertanyaan ini, saya sangat membutuhkannya.

    1. Sebutkan beberapa asas hukum yang menurut Anda dapat berhubungan dengan ketenagakerjaan, dan jelaskan alasannya!
    JAWABAN:


    2. Jelaskan menurut analisis Anda mengenai hubungan kerja yang terjadi antara pengendara (supir) Gojek dengan PT. Gojek Indonesia lengkap dengan dasar hukumnya!
    JAWABAN:


    3. 1. Hubungan penggarap sawah dengan pemilik sawah;
    2. Hubungan antara pengacara dengan kliennya;
    3. Hubungan kerja antara pemborong pekerjaan (kontraktor) dengan perusahaan pemberi kerja;

    Dari 3 contoh hubungan kerja di atas, manakah yang adalah hubungan kerja dan tunduk pada UU 13/2003, pilih salah satu jawaban di bawah dan jelaskan alasan jawaban Anda!
    a. No. 1
    b. No. 2
    c. No. 3
    d. No. 1, 2 dan 3
    e. No 1,2,3 bukan merupakan hubungan kerja
    JAWABAN:


    4. Di Indonesia ada beberapa Peradilan berdasarkan kompetensi relatifnya, sebutkan peradilan tersebut, dan dari beberapa peradilan tersebut manakah yang hanya dikenal dalam hubungan industrial, sebutkan dasar hukumnya.
    JAWABAN:


    5. Jelaskan apa yang dimaksud dengan eksekusi dan mengapa perlu dilakukan eksekusi?
    JAWABAN:


    6. Jelaskan mengapa putusan hubungan industrial sulit untuk melakukan eksekusi !
    JAWABAN:


    7. Suatu perusahaan membutuhkan beberapa pekerja dan melakukan perekrutan tenaga kerja baru dan menjanjikan kepada pekerja sejumlah upah yang dibawah UMK, dan para pihak setuju untuk hal tersebut. Jelaskan analisis Anda mengenai kasus di atas dengan berdasarkan aturan hukum yang ada !
    JAWABAN:


    8. Berikan analisis Anda mengenai perusahaan yang menjalankan upah lembur dengan konsep jam mati!
    JAWABAN:


    9. Jelaskan pentingnya menyusun Struktur dan skala upah baik dari segi pengusaha dan segi karyawan!


    10. Andi bekerja di PT. Maju Jaya dengan upah perbulan diterima sebesar Rp 4jt dengan jabatan sebagai foreman. Ia melakukan lembur di tanggal 8 Oktober 2017 selama 6 jam berturut-turut dengan 1 jam istirahat. Andi pindah ke PT. Cakrawala Utama pada tanggal 10 Nov 2017 sebagai Supervisor, dengan gaji 7jt dan melakukan lembur pada tanggal 18 Nov 2017 selama 7 jam dengan 1 jam istirahat. Hitunglah uang lembur yang diperoleh Andi di masing-masing perusahaan tersebut.
    JAWABAN:


    11. 100 orang karyawan melakukan mogok kerja sebagai solidaritas karyawan karena akibat ada beberapa orang temannya yang di PHK sepihak oleh perusahaan. Berikan analisis berdasarkan hukum ketenagakerjaan mengenai hal tersebut!
    JAWABAN:


    12. Shinta bekerja di PT. Antariksa dan pada tanggal 4 November 2017 meminta ijin untuk datang terlambat kerja karena ada suatu urusan yang perlu diselesaikan dulu. HR PT. Antariksa melakukan pemotongan pada gaji Shinta dengan alasan terlambat. Apakah boleh perusahaan melakukan hal tersebut, sebutkan dasar hukumnya, Dan apa yang harus dilakukan perusahaan untuk denda tersebut? jelaskan jawaban Anda!
    JAWABAN:


    13. Santi karena kesalahannya merusakaan barang milik perusahaan sehingga perusahaan meminta ganti rugi 2 jt. Gaji yang diterima adalah 4jt/bulan. Selain itu ia memiliki hutang cicilan di koperasi sebesar 1 jt. Berapakah upah yang harus diterima oleh Santi, dan sebutkan dasar hukumnya, jelaskan !


    14. Jelaskan mengenai mekanisme tentang penangguhan UMK dan putusan terbaru tentang penangguhan UMK!
    JAWABAN:


    15. Basuki bekerja disebuah perusahaan dibagian produksi sebagai operator. Pada suatu hari dia mengatur speed mesin yang menjadi tanggungjawabnya dari 90 rpm (sesuai IK) menjadi 85 rpm. Apakah yang dilakukan oleh Basuki termasuk kategori mogok kerja? Jelaskan jawaban Anda dengan dasar hukumnya!
    JAWABAN:


    16. Jelaskan mengenai mogok kerja yang sah menurut UU 13/2003!
    JAWABAN:


    17. Jelaskan cara penyelesaian perselisihan hubungan industrial secara non litigasi dan mekanisme serta hasil-hasilnya!
    JAWABAN:


    18. Apa itu kasasi ? Jelaskan!
    JAWABAN:


    19. Apa itu peninjauan kembali? Jelaskan !
    JAWABAN:


    20. Bagaimana cara seorang HRD dapat menjadi kuasa hukum dalam sidang Hubungan Industrial!
    JAWABAN:

    ReplyDelete

www.lowongankerjababysitter.com www.lowongankerjapembanturumahtangga.com www.lowonganperawatlansia.com www.lowonganperawatlansia.com www.yayasanperawatlansia.com www.penyalurpembanturumahtanggaku.com www.bajubatikmodernku.com www.bestdaytradingstrategyy.com www.paketpernikahanmurahjakarta.com www.paketweddingorganizerjakarta.com www.undanganpernikahanunikmurah.com