Pengertian
dari hubungan industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara
unsur pengusaha, pekerja, dan pemerintah yang diwujudkan
secara optimal, harmonis,
dinamis, dan berkeadilan khususnya antara perusahaan dengan pekerja.
(Menurut UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan
UU No. 2
Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial)
Hubungan
Industrial dapat dilaksanakan
melalui sarana yaitu serikat pekerja, organisasi pengusaha, lembaga kerja sama
bipartit, lembaga kerja sama tripartit, peraturan perusahaan, perjanjian kerja
bersama, peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan dan lembaga penyelesaian
perselisihan hubungan industrial.
(Pasal 103 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan)
2. Apa yang Saudara ketahui mengenai
reward & punishment dalam sistem
perusahaan ?
Reward dan punishment
adalah pemberian hadiah/penghargaan dan hukuman terhadap karyawan dalam rangka
memberikan motivasi agar lebih baik dalam melaksanakan tugas yang diemban.
Reward diberikan dengan harapan ada peningkatan motivasi terhadap prestasi dan sehingga
karyawan selalu berusaha untuk meningkatkan kinerjanya.
Punishment diberikan sebagai pembinaan kepada karyawan agar tidak mengulangi
kesalahan yang diperbuatnya yang telah melanggar ketentuan yang berlaku.
Reward dan punishment salah satu jenis penghargaan dan hukuman yang
dikaitkan dengan prestasi kerja dan digunakan untuk mendorong karyawan dalam
memperbaiki kualitas dan kuantitas hasil kerjanya.
3. Apa yang Saudara ketahui tentang
isu-isu aktual bidang ketenagakerjaan saat ini? Ceritakan yang saudara ketahui?
a) Isu penghapusan outsourcing, dimana pekerja menuntut
pemerintah menghapuskan pasal mengenai outsourcing baik yang di atur dalam
Pasal 64 UU No. 13 Tahun 2003 maupun yang diatur dalam Permenakertrans No. 19
Tahun 2012 tentang Syarat-syarat penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan
kepada perusahaan lain. Hal ini dikarenakan buruh/pekerja mengganggap tidak
mendapatkan jaminan pekerjaan dan sewaktu-sewaktu dapat diberhentikan.
b)
Isu penghapusan PP No. 78 Tahun
2015 tentang pengupahan, dimana pekerja meminta sistem penetapan upah minimum
kembali pada aturan sebelumnya melalui Survey Kehidupan Layak (Tidak tergantung
pada Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi sebagaimana diatur dalam PP 78 Tahun
2015).
c)
Isu keterbatasan lapangan
pekerjaan, dengan terus meningkatnya jumlah penduduk dan jumlah tenaga
produktif namun tidak tersedianya lapangan pekerjaan yang memadai, diikuti
dengan terus menurunya kualitas Sumber Daya Manusia Indonesia yang handal dan
siap kerja.
d) Isu Tenaga Kerja Indonesia
terkait terus meningkatkanya Tenaga Kerja Indonesia ke Luar negeri yang tidak
diikuti dengan instrumen perlindungan tenaga kerja indonesia keluar negeri
sehingga tenaga kerja Indonesia cenderung direndahkan.
e) Isu kenaikan upah dan
kesejahteraan pekerja, dimana pekerja merasakan upah minimum di Indonesia saat
ini tidak mencukupi untuk kehidupan yang layak, disisi lain kebutuhan pokok
semakin meningkat.
4. Sebutkan peraturan-peraturan
terkait bidang Ketenagakerjaan yang menjadi pegangan perusahaan dalam
penanganan hubungan industrial ?
Peraturan terkait yaitu :
a)
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan
b)
Undang-Undang No. 19 Tahun 2003
tentang BUMN
c)
Undang-Undang No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat
Buruh.
d)
Undang-Undang No. 2 Tahun 2004
tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
e)
Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial
f) Peraturan
Pemerintah No. 45 Tahun 2005 Tentang
Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara
g)
Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun
2015 tentang Pegupahan
h) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 28
Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama
i) Permenakertrans No. 19 Tahun 2012
tentang Syarat-syarat penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada
perusahaan lain
j) Permanker No. PER.
31/MEN/XII/2008 tentang Pedoman Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui
Perundingan Bipartit
k) Permenaker No. PER. 32/MEN/XII/2008 tentang Tata Cara Pembentukan dan Susunan
Keanggotaan Lembaga Kerja Sama Bipartit
l) Kepmenaker No. Kep. 100/Men/VI/2004 tentang Ketentuan
Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
m)
Kepmenakertrans No. KEP. 102/MEN/VI/2004
Tentang Waktu Kerja Lembur Dan Upah Kerja Lembur
5. Apa saja jenis Perselisihan
Hubungan Industrial yang sering terjadi
diperusahaan dan bagaimana mekanisme penyelesaiannya ?
Perselisihan Hubungan Industrial adalah
perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha dengan pekerja atau serikat pekerja karena
adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan
pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja dalam satu
perusahaan;
Penyelesaian
perselisihan hubungan industrial diatur dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian
Perselisihan
Hubungan Industrial. Apabila terjadi perselisihan hubungan industrial maka
dapat melalui tahapan sebagai berikut :
1. Perundingan bipartit yaitu perundingan
antara pekerja atau serikat pekerja dengan pengusaha untuk menyelesaikan
perselisihan hubungan industrial;
2.
Apabila perundingan bipartit gagal maka salah
satu pihak dapat memiinta bantuan penyelesaian masalah PHI pada Disnkaer
setempat yaitu upay penyelesaian perselisihan hak, perselisihan kepentingan,
perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja
hanya dalam satu perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau
lebih mediator yang netral;
3.
Apabila mediasi tidak tercapai kata mufakat,
maka mediator dari Disnaker akan mengeluarkan anjuran dan kepada para pihak
dapat menempuh Pengadilan Hubungan Industrial yaitu melalui pengadilan khusus
yang dibentuk di lingkungan pengadilan negeri yang berwenang memeriksa,
mengadili dan memberi putusan terhadap perselisihan hubungan industrial;
4. Selain langkah penyelesain tesebut, sesuai ketentuan UU No.
2 Tahun 2004 para pihak yang berselisih juga dapat menempuh upaya
konsiliasi atau arbitrase yaitu :
- Konsiliasi yaitu penyelesaian perselisihan
kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja atau perselisihan antar
serikat pekerja hanya dalam satu perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi
oleh seorang atau lebih konsiliator yang netral;
- Arbitrase adalah penyelesaian suatu
perselisihan kepentingan, dan perselisihan antar serikat pekerja hanya dalam
satu perusahaan, di luar Pengadilan Hubungan Industrial melalui kesepakatan
tertulis dari para pihak yang berselisih untuk menyerahkan penyelesaian
perselisihan kepada arbiter yang putusannya mengikat para pihak dan bersifat
final;
6. Dalam konsep Hubungan Industrial,
ada berapa pelaku yang terkait? Sebutkan masing-masing peran atau fungsinya ?
Ada 3 pelaku yaitu Pengusaha, Pekerja/Serikat Pekerja dan Pemerintah
a)
Fungsi Pemerintah yaitu :
-
Menetapkan kebijakan
-
Memberikan pelayanan
-
Melaksanakan pengawasan
-
Melakukan penindakan terhadap
pelanggaran ketentuan perundang-undangan
b)
Fungsi Pekerja/Serikat Pekerja
yaitu :
-
Menjalankan pekerjaan sesuai
kewajiban
-
Menjaga ketertiban demi
kelangsungan produksi
-
Menyalurkan aspirasi secara
demokratis
-
Mengembangkan keahlian dan
keterampilan
-
Ikut memajukan dan memperjuangkan
kesejateraan pekerja
c)
Fungsi Pengusaha
-
Mengembangkan dan memajukan usaha
-
Menciptakan kemitraan kerja
-
Memperluas lapangan kerja
-
Memberikan kesejahteraan pekerja
secara terbuka, demokratis dan berkeadialn
7. Menurut Sudara, apakah pengertian
dari Perjanjian Kerja ?
Perjanjian kerja adalah
perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha/pemberi kerja yang memuat
syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak.
(Psl. 1 Angka 14 UU No.13 Tahun
2003 tentang Ketenagakerjaan).
Perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis
sekurang-kurangnya memuat:
a)
nama,
alamat perusahaan, dan jenis usaha;
b)
nama,
jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh;
c)
jabatan
atau jenis pekerjaan;
d)
tempat
pekerjaan;
e)
besarnya
upah dan cara pembayarannya;
f)
syarat-syarat
kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha
dan pekerja/ buruh;
g)
mulai
dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja;
h)
tempat
dan tanggal perjanjian kerja dibuat; dan
i)
tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.
(Psl. 54 UU No.13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan).
8. Menurut Sudara, apakah pengertian
dari Peraturan Perusahaan ?
Peraturan perusahaan adalah peraturan yang dibuat
secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib
perusahaan. (Psl. 1 Angka 20 UU No.13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan).
Di dalam sebuah perusahaan biasanya terdapat banyak bentuk
dan format peraturan perusahaan baik berupa
Surat Keputusan
(SK), Surat Edaran (SE), Surat
Penegasan/Surat Biasa yang memuat tentang aturan main/Standar Operating
Procedure (SOP) suatu jenis pekerjaan tertentu.
Pengusaha yang mempekerjakan pekerja sekurang-kurangnya
10 (sepuluh) orang wajib membuat peraturan perusahaan. (Pasal 108
UU No. 13 Tahun 2003).
9. Apakah pernah mendengar istilah
Perjanjian Kerja Bersama (PKB)? Apakah yang dimaksud dengan Perjanjian Kerja
Bersama ?
Perjanjian kerja bersama adalah perjanjian yang
merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat
buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi
yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau
beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja,
hak dan kewajiban kedua belah pihak.
(Psl. 1 Angka 21 UU No.13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan).
10. Apakah UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur tentang
Pekerja Anak? Berapa usia seseorang masih dianggap anak menurut UU
Ketenagakerjaan tersebut? Apakah pengusaha dapat memperkerjakan anak ?
Ya, Undang-Undang No. 13 Tahun
2003 mengatur tentang Pekerja Anak.
Usia dibawah 18 tahun yang masih dianggap anak oleh Undang-Undang
tersebut.
Pengusaha dilarang memperkerjakan
anak dibawah 18 tahun, namun terdapat pengecualian bahwa pengusaha dapat
memperkejakan anak dibawah 18 tahun dengan syarat melakukan pekerjaan ringan
dan tidak menggaggu perkembangan & kesehatan fisik anak, mental dan sosial.
Dan pengusaha harus memenuhi syarat-syarat lainnya antara lain izin tertulis
orang tua, waktu kerja maksimal 3 Jam serta dilakukan pada siang hari dan tidak
menggaggu jam sekolahnya.
11. Apa yang Saudara ketahui tentang waktu kerja perusahaan? Berapakah jumlah
jam dalam 1 minggu yang diperbolehkan sesuai ketentuan ?
Waktu kerja adalah jam kerja yang
diatur oleh perusahaan bagi karyawan dan tidak termasuk waktu istirahat.
Waktu kerja menurut ketentuan adalah 40 Jam untuk 1 Minggu, dan 7 jam untuk 1 hari bagi yang
bekerja 6
hari kerja dalam 1 minggu atau 8 jam untuk 1 hari bagi yang
bekerja
untuk 5 hari
kerja.
12. Apa yang Saudara ketahui tentang waktu istirahat pekerja? Bagaimanakah
pengaturannya menurut ketentuan yang berlaku?
Waktu istirahat adalah hak
pekerja untuk beristirahat setelah bekerja dan tidak termasuk dalam jam kerja,
yang diatur sebegai berikut :
a)
Setiap hari minimal ½ jam setelah
bekerja selama
4 (empat) jam terus menerus
b)
Setiap minggu 1 hari
untuk 6 hari kerja atau
2 hari
untuk 5 hari kerja dalam 1 (satu) minggu
c)
Setiap tahun 12 hari kerja setelah bekerja selama 12 (dua
belas) bulan
d) Setiap 6 tahun diberikan 2 bulan, dilaksanakan pada tahun
ke 7 & ke 8, dan pekerja tidak berhak lagi atas hak cuti tahunan pada 2
tahun itu
e)
Selama menikmati istirahat tahunan dan istirahat panjang,
pekerja berhak atas upah penuh
13. Apa yang Saudara
ketahui mengeni jenis-jenis hubungan kerja menurut ketentuan ketenagakerjaan ?
Jenis hubungan kerja yaitu berdasarkan Perjanjian Kerja
Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
(PKWT)
a) Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) disebut
juga sebagai pekerja tetap, yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja
secara tertulis atau lisan melalui Surat Pengangkatan Pekerja yang memuat
keterangan mengenai nama dan alamat pekerja, tanggal mulai bekerja, jenis
pekerjaan dan besarnya upah (Psl 63 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan).
Dalam praktik, PKWTT untuk jangka waktu tidak terbatas
dan berakhir sampai batas usia pensiun Sesuai ketentuan perusahaan atau adanya
Pemutusan Hubungan Kerja karena sebab tertentu.
Perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu dapat
mensyaratkan masa percobaan kerja paling lama 3 (tiga) bulan (Psl 60 UU
No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan).
b) Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) disebut juga
Pekerja Tidak Tetap atau Pekerja Kontrak yang bekerja atas dasar adanya
pekerjaan jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu. (Psl 56 UU
No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan).
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat
untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan
pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu yaitu:
1)
pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara
sifatnya;
2) pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam
waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun;
3)
pekerjaan
yang bersifat musiman;
4) pekerjaan
yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang
masih dalam percobaan atau penjajakan.
(Psl 59 UU
No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan diatur lebih lanjut dalam
Kepmenaker No. Kep. 100/Men/VI/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian
Kerja Waktu Tertentu).
14.Selain PKWT dan PKWTT, apa yang Saudara ketahui tentang Perjanjian
Pemborongan Pekerjaan dan Perjanjian Penyediaan Jasa Tenaga Kerja? dan apakah
perbedaan dari kedua jenis perjanjian tersebut ?
Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan
pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan
atau penyediaan jasa pekerja (OS) yang
dibuat secara tertulis.
(Psl. 64 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan)
A.
Perjanjian
Pemborongan Pekerjaan
Perjanjian
Pemborongan Pekerjaan adalah Perjanjian Kerjasama antara Perusahaan Pemberi Kerja dengan
Pihak III Pemborong untuk
melakukan suatu pekerjaan tertentu dengan perhitungan
satuan hasil kerja/prestasi yang dituangkan dalam bentuk perjanjian
kerjasama tertulis.
Pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan
lain memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a)
dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama;
b)
dilakukan
dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan;
c)
merupakan
kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan
d)
tidak
menghambat proses produksi secara langsung.
Perusahaan penerima
pemborongan harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a.
berbadan
hukum;
b.
memiliki
tanda daftar perusahaan;
c.
memiliki
izin usaha;
d.
memiliki
bukti lapor wajib ketenagakerjaan;
e.
memiliki
tenaga kerja yang mempunyai kompeten dibidangnya.
B.
Perjanjian
Penyediaan Jasa Pekerja Tenaga Kerja (OS)
Perjanjian Kerjasama Outsourcing adalah Perjanjian Kerjasama antara perusahaan pemberi kerja dengan Perusahaan Penyedia Jasa Outsourcing
untuk
menyediakan jasa tenaga kerja yang dibutuhkan, dituangkan dalam perjanjian kerjasama tertulis.
Pekerja OS tidak boleh melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang
berhubungan langsung dengan proses produksi dan harus memenuhi syarat adanya hubungan kerja
antara pekerja dan perusahaan penyedia jasa pekerja.
Sesuai Permenakertrans No. 19 Tahun 2012, jenis atau bidang pekerjaan yang dapat diperjanjikan untuk pekerjaan yang penunjang atau tidak berhubungan langsung dengan
proses produksi seperti kegiatan kebersihan (cleaning service), penyediaan makanan (catering), tenaga pengaman (satpam) dan penyediaan angkutan (supir).
Perusahaan penyedia jasa pekerja merupakan bentuk usaha yang
berbadan hukum dan memiliki izin dari instansi yang bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan.
15. Apakah dasar pembuatan perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja dan hal
apa saja yang menyebabkan perjanjian kerja berakhir ?
A.
Perjanjian kerja dibuat atas dasar:
a.
kesepakatan
kedua belah pihak;
b.
kemampuan
atau kecakapan melakukan perbuatan hukum;
c.
adanya
pekerjaan yang diperjanjikan;
d.
pekerjaan
yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Pasal 52 UU No. 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan)
B.
Perjanjian kerja berakhir apabila:
a.
pekerja meninggal dunia;
b.
berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja;
c. adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau
penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap;
d.
adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan
dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama
yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.
(Pasal 61 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan)
16. Apa yang Saudara ketahui tentang kewajiban-kewajiban pengusaha dan
kewajiban pekerja secara umum?
A.
Kewajiban Pengusaha
a)
Membayar upah
b)
Memberi istirahat mingguan dan
hari libur resmi
c)
Mengatur waktu kerja, tempat
kerja, alat-alat kerja dan membuat peraturan perusahaan
d)
Memberikan jaminan kesehatan dan
jaminan sosial ketenagakerjaan, dalam hal ini BPJS Kesehatan dan BPJS
Ketenagakerjaan
B.
Kewajiban Pekerja
a) Melakukan pekerjaan yang tertuang
dalam perjanjian kerja atau yang menjadi kewajiban pekerja
b)
Mematuhi peraturan & tata
tertib perusahaan
c)
Bertindak sebagai pekerja yang
baik, berprestasi dan disiplin kerja
d)
Memberikan masukan dan pemikiran
bagi kemajuan perusahaan
17. Apa yang Saudara ketahui tentang komponen upah dan non upah ?
Upah adalah hak pekerja yang
diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha yang
ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau
peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja dan keluarganya
atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
(Psl 1 Angka 30 UU No. 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan)
A.
Yang menjadi
kompenen Upah yaitu :
a)
Upah Pokok yaitu imbalan dasar
yang dibayarkan kepada pekerja menurut tingkat atau jenis pekerjaan yang dilakukan
b)
Tunjangan Tetap yaitu pembayaran
yang teratur yang berkaitan dengan pekerjaan dan diberikan secara tetap untuk
pekerja atau keluarganya dan dibayarkan bersama upah pokok, misalnya :
Tunjangan Anak, Tunjangan Istrik, Tunjangan Kemahalan
c)
Tunjangan Tidak Tetap yaitu :
pembayaran yang dibayarkan secara langsung atau tidak dan diberikan tidak tetap
dan akan dikaitkan dengan kegiatan/tugas tertentu, misalnya : Tunjangan
Transportasi dikaitkan dengan Kehadiran
B. Yang menjadi kompenen Non Upah yaitu :
a)
Fasilitas yaitu kenikmatan dalam
bentuk rill/nyata karena hal-hal yang bersifat khusus atau untuk meningkatkan
kesejahteraan pekerja, misalnya : antar jemput anak sekolah, makanan minuman
bergizi, sarana ibadah, kantin, sarana olahraga senam, dll
b)
Bonus yaitu pembayaran yang
diterima pekerja dari hasil keuntungan perusahaan
c)
Tunjangan Hari Raya yaitu
dibayarkan oleh perusahaan pada hari raya keagamaan tertentu
18. Apa yang Saudara ketahui mengenai kebijakan pengupahan ? Dari yang Saudara
sebutkan, agar dapat dijelaskan salah satunya ?
Kebijakan pengupahan antara lain meliputi:
a)
upah minimum;
b)
upah kerja lembur;
c)
upah tidak masuk kerja karena berhalangan;
d)
upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain
di luar pekerjaannya;
e)
upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya;
f)
bentuk
dan cara pembayaran upah;
g)
denda
dan potongan upah;
h)
hal-hal
yang dapat diperhitungkan dengan upah;
i)
struktur
dan skala pengupahan yang proporsional;
j)
upah
untuk pembayaran pesangon; dan
k)
upah
untuk perhitungan pajak penghasilan.
19.Dalam hal apa saja pengusaha
dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja kepada karyawan :
Hal-hal yang dilarang dalam
pemutusan hubungan kerja :
a) Pekerja berhalangan masuk
kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12
(dua belas) bulan secara terus-menerus;
b) Pekerja berhalangan
menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c)
Pekerja menjalankan ibadah
yang diperintahkan agamanya;
d)
pekerja
menikah;
e)
pekerja
perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya;
f). pekerja
mempunyai pertalian darah dan atau ikatan perkawinan dengan pekerja lainnya di
dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan
perusahan, atau perjanjian kerja bersama;
g) pekerja mendirikan, menjadi
anggota dan/atau pengurus serikat pekerja, pekerja melakukan kegiatan
serikat pekerja di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan
pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja,
peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;
h) pekerja yang mengadukan
pengusaha kepada yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan
tindak pidana kejahatan;
i) karena
perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis
kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan;
j) pekerja dalam keadaan cacat
tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang
menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat
dipastikan.
(Psl. 153 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan)
20.Apa yang Saudara ketahui tentang pesangon, penghargaan masa kerja dan
penggantian hak?
Pesangon, penghargaan masa kerja
dan penggantian hak adalah kompensasi yang diberikan perusahaan kepada karyawan
sesuai ketentuan dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja.
Perhitungan uang pesangon, penghargaan masa kerja dan pergantian hak tergantung
masa kerja karyawan yang bersangkutan sesuai ketentuan perusahaan dan peraturan
perundangan yang berlaku. (Psl. 156 UU No. 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan).
21. Apa yang Saudara ketahui tentang Serikat Pekerja ?
Serikat pekerja adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk
pekerja di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka,
mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta
melindungi hak dan kepentingan pekerja serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh
dan keluarganya (Psl 1 Ayat 1 UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja).
Serikat pekerja di perusahaan adalah serikat pekerja yang didirikan oleh
para pekerja disatu perusahaan atau
di beberapa perusahaan (Psl 1 Ayat 2 UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat
Pekerja).
Setiap pekerja berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja dan Serikat
pekerja dapat dibentuk oleh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang pekerja.
Tolong jawab pertanyaan ini, saya sangat membutuhkannya.
ReplyDelete1. Sebutkan beberapa asas hukum yang menurut Anda dapat berhubungan dengan ketenagakerjaan, dan jelaskan alasannya!
JAWABAN:
2. Jelaskan menurut analisis Anda mengenai hubungan kerja yang terjadi antara pengendara (supir) Gojek dengan PT. Gojek Indonesia lengkap dengan dasar hukumnya!
JAWABAN:
3. 1. Hubungan penggarap sawah dengan pemilik sawah;
2. Hubungan antara pengacara dengan kliennya;
3. Hubungan kerja antara pemborong pekerjaan (kontraktor) dengan perusahaan pemberi kerja;
Dari 3 contoh hubungan kerja di atas, manakah yang adalah hubungan kerja dan tunduk pada UU 13/2003, pilih salah satu jawaban di bawah dan jelaskan alasan jawaban Anda!
a. No. 1
b. No. 2
c. No. 3
d. No. 1, 2 dan 3
e. No 1,2,3 bukan merupakan hubungan kerja
JAWABAN:
4. Di Indonesia ada beberapa Peradilan berdasarkan kompetensi relatifnya, sebutkan peradilan tersebut, dan dari beberapa peradilan tersebut manakah yang hanya dikenal dalam hubungan industrial, sebutkan dasar hukumnya.
JAWABAN:
5. Jelaskan apa yang dimaksud dengan eksekusi dan mengapa perlu dilakukan eksekusi?
JAWABAN:
6. Jelaskan mengapa putusan hubungan industrial sulit untuk melakukan eksekusi !
JAWABAN:
7. Suatu perusahaan membutuhkan beberapa pekerja dan melakukan perekrutan tenaga kerja baru dan menjanjikan kepada pekerja sejumlah upah yang dibawah UMK, dan para pihak setuju untuk hal tersebut. Jelaskan analisis Anda mengenai kasus di atas dengan berdasarkan aturan hukum yang ada !
JAWABAN:
8. Berikan analisis Anda mengenai perusahaan yang menjalankan upah lembur dengan konsep jam mati!
JAWABAN:
9. Jelaskan pentingnya menyusun Struktur dan skala upah baik dari segi pengusaha dan segi karyawan!
10. Andi bekerja di PT. Maju Jaya dengan upah perbulan diterima sebesar Rp 4jt dengan jabatan sebagai foreman. Ia melakukan lembur di tanggal 8 Oktober 2017 selama 6 jam berturut-turut dengan 1 jam istirahat. Andi pindah ke PT. Cakrawala Utama pada tanggal 10 Nov 2017 sebagai Supervisor, dengan gaji 7jt dan melakukan lembur pada tanggal 18 Nov 2017 selama 7 jam dengan 1 jam istirahat. Hitunglah uang lembur yang diperoleh Andi di masing-masing perusahaan tersebut.
JAWABAN:
11. 100 orang karyawan melakukan mogok kerja sebagai solidaritas karyawan karena akibat ada beberapa orang temannya yang di PHK sepihak oleh perusahaan. Berikan analisis berdasarkan hukum ketenagakerjaan mengenai hal tersebut!
JAWABAN:
12. Shinta bekerja di PT. Antariksa dan pada tanggal 4 November 2017 meminta ijin untuk datang terlambat kerja karena ada suatu urusan yang perlu diselesaikan dulu. HR PT. Antariksa melakukan pemotongan pada gaji Shinta dengan alasan terlambat. Apakah boleh perusahaan melakukan hal tersebut, sebutkan dasar hukumnya, Dan apa yang harus dilakukan perusahaan untuk denda tersebut? jelaskan jawaban Anda!
JAWABAN:
13. Santi karena kesalahannya merusakaan barang milik perusahaan sehingga perusahaan meminta ganti rugi 2 jt. Gaji yang diterima adalah 4jt/bulan. Selain itu ia memiliki hutang cicilan di koperasi sebesar 1 jt. Berapakah upah yang harus diterima oleh Santi, dan sebutkan dasar hukumnya, jelaskan !
14. Jelaskan mengenai mekanisme tentang penangguhan UMK dan putusan terbaru tentang penangguhan UMK!
JAWABAN:
15. Basuki bekerja disebuah perusahaan dibagian produksi sebagai operator. Pada suatu hari dia mengatur speed mesin yang menjadi tanggungjawabnya dari 90 rpm (sesuai IK) menjadi 85 rpm. Apakah yang dilakukan oleh Basuki termasuk kategori mogok kerja? Jelaskan jawaban Anda dengan dasar hukumnya!
JAWABAN:
16. Jelaskan mengenai mogok kerja yang sah menurut UU 13/2003!
JAWABAN:
17. Jelaskan cara penyelesaian perselisihan hubungan industrial secara non litigasi dan mekanisme serta hasil-hasilnya!
JAWABAN:
18. Apa itu kasasi ? Jelaskan!
JAWABAN:
19. Apa itu peninjauan kembali? Jelaskan !
JAWABAN:
20. Bagaimana cara seorang HRD dapat menjadi kuasa hukum dalam sidang Hubungan Industrial!
JAWABAN: