https://www.google.com/adsense/new/u/0/pub-3309919219570739/home PROSES SIDANG PERDATA DI PENGADILAN ~ INDONESIAN LAW (THEORY AND PRACTICE)

Jul 5, 2012

PROSES SIDANG PERDATA DI PENGADILAN


1.      Pemeriksaan Perkara
a.       Pengajuan gugatan
b.      Penetapan hari sidang dan pemanggilan
c.       Persidangan pertama :
      Ø  Gugatan gugur
      Ø  Verstek
      Ø  Perdamaian
d.      Pembacaan gugatan
e.       Jawaban tergugat :
      Ø  Mengakui
      Ø  Membantah
      Ø Eksepsi: materil dan formil
f.       Rekonvensi
g.      Replik dan Duplik
i.        Pembuktian
j.        Kesimpulan
k.      Putusan Hakim

2.      Pengajuan Gugatan Pengajuan gugatan
a.       Diajukan kepada ketua pengadilan negeri yang berwenang
b.      Diajukan secara tertulis atau lisan
c.       Bayar preskot biaya perkara pada pengadilan sesuai nilai perkara
d.      Panitera mendaftarkan dalam buku register perkara dan memberi nomor perkara
e.       Gugatan akan disampaikan kepada ketua pengadilan negeri
f.       Ketua pengadilan menetapkan majelis hakim (3 orang majelis hakim)

3.      Penetapan hari sidang dan Pemanggilan para pihak
a.    Majelis hakim menentukan hari sidang
b.    Pemanggilan para pihak :
     a)  Tenggang waktu antara pemanggilan dengan hari sidang tidak boleh kurang dari 3 hari
     b)  Tata cara melakukan pemanggilan kepada para pihak (Penggugat dan Tergugat):
  •    Dilakukan oleh juru sita/juru sita pengganti
  •    Pemangilan dengan surat panggilan dan salinan surat gugatan
  •    Bertemu langsung dengan orang yang dipanggil di tempat tinggal/kediaman
  •      Jika tidak bertemu disampaikan kepada kepala desa/lurah
  •     Jika ada pihak yang tidak diketahui tempat tinggal dan kediamannya dilakukan pemangilan melalui bupati/walikota di wilayah hukum penggugat
  •     Jika si tergugat meningal dunia ke ahli warisnya, jika tidak diketahui maka diserahkan kepada kepala desa/lurah
  •    Jika para pihak bertempat tinggal di luar wilayah hukum pengadilan negeri yang     memeriksa perkara relas dikirim ke pengadilan negeri di mana pihak itu tinggal
  •       Jika berada di luar wilayah Indonesia dikirim ke kedutaan besar Indonesia
4.      Persidangan pertama
    a. Penggugat tidak hadir, tergugat hadir. Pasal 126 HIR/150 RBg: majelis dapat memanggil sekali pihak yang tidak hadir agar hadir pada sidang berikutnya.
      Akibatnya : gugatan dinyatakan gugur  
      b. Penggugat hadir, tergugat tidak hadir. Berlaku Pasal 126 HIR/150 RBG
      Akibatnya : verstek

5.      Verstek
verstek adalah sebuah putusan yang dijatuhkan di luar hadirnya tergugat sedangkan upaya dari verstek adalah verzet/perlawanan. Adapun syarat-syarat dari acara verstek yaitu:
      a.     Tergugat telah dipanggil dengan sah dan patut
Ø  yang melaksanakan pemangilan juru sita
Ø  surat panggilan
Ø  jarak waktu pemanggilan dengan hari sidang yaitu 8 hari apabila jaraknya tidak jauh, 14 hari apabila jaraknya agak jauh dan 20 hari apabila jaraknya jauh (Pasal 122 HIR/10Rv)
       b     Tergugat tidak hadir tanpa alasan yang sah
       c.    Tergugat tidak mengajukan eksepsi kompetensi

6.      Bentuk Putusan Verstek
    a.   Menggabulkan gugatan penggugat, terdiri dari :
  •        mengabulkan seluruh gugatan
  •        mengabulkan sebagian gugata
  •     Hal ini terjadi jika gugatn beralasan dan tidak melawan hukum.
b.  Gugatan tidak dapat diterima, apabila : gugatan melawan hukum atau ketertiban dan kesusilaan (unlawful)
      Ø  Gugatan ini dapat diajukan kembali tidak berlaku asas nebis in idem

c.      Gugatan ditolak apabila gugatan tidak beralasan
      Ø  Gugatan ini tidak dapat diajukan kembali

7.      Perdamaian Perdamaian
a.       Jika pihak penggugat dan tergugat hadir
b.      Dasar hukum Pasal 130 HIR/154 RBg
c.       Upaya yang pertama kali dilakukan oleh hakim
d.      Dilakukan selama sebelum hakim menjatuhkan putusan
e.       Dapat menyelesaikan perkara
f.       Tujuannya :
      Ø  Mencegahnya timbulnya perselisihan di kemudian hari di antara para pihak.
      Ø  Menghindari biaya mahal
      Ø  Menghindari proses perkara dalam jangka waktu lama.
g.  Perdamaian dituangkan dalam akta perdamaian (acte van vergelijk) di mana mempunyai kekuatan yang sama dengan putusan hakim.
h.      Tidak dapat dibanding kesepakatan para pihak/menurut kehendak para pihak.

8.      Jawaban Tergugat
Setelah gugatan dibacakan oleh penggugat maka bentuk adalah:
a.       Mengakui menyelesaikan perkara dan tidak ada pembuktian.
b.      Membantah harus dengan alasan.
c.       Referte tidak mengakui dan tidak membantah.

9.      Eksepsi/tangkisan
Pengertian dari eksepsi itu sendiri adalah sebuah jawaban tergugat yang tidak langsung pada pokok perkara, sedangkan bentuk dari eksepsi ada 2 yaitu :

  a.  Eksepsi prosessual : eksepsi yang didasarkan pada hukum acara perdata dalam artian eksepsi ini merupakan eksepsi tolak (declinatoir exceptie) yaitu bersifat menolak agar pemeriksaan perkara tidak diteruskan.

Termasuk jenis ini adalah :
Ø  tidak berwenang mengadili, diputus terlebih dahulu oleh hakim
Ø  batalnya gugatan
Ø  perkara telah pernah diputus
Ø  penggugat tidak berhak mengajukan gugatan

 b.   Eksepsi materil : didasarkan kepada hukum perdata materil.
     Bentuk eksepsi ini ada 2 macam yaitu :
     Ø  Eksepsi tunda ( dilatoir exceptie) Contoh : eksepsi karena penundaan pembayaran utang
    Ø  Eksepsi halang ( peremptoir exceptie) Contoh : lampau waktu (daluarsa), penghapusan utang

10.  Rekonvensi
Pengertian dari rekonvensi adalah sebuah gugatan yang diajukan oleh tergugat terhadap penggugat karena dianggap juga melakukan wanprestasi kepada tergugat. Sedangkan pengajuannya dapat berupa jawaban tergugat maupun dilakukan dalam dupliek, batas waktu pengajuannya sebelum proses pembuktian. Adapun dasar dari hukum rekonvensi yaitu tertera pada Pasal 132a dan Pasal 132b HIR disisip dgn Stb 1927 – 300, Pasal 157 – 158 RBg.
Rekonvensi dapat diajukan baik yang ada koneksitas maupun tidak.

Jika ada koneksitas dapat diperiksa sekaligus/bersama - sama. Jika tidak ada koneksitas dapat diperiksa satu - satu/dipisah.

Rekonvensi tidak dapat diajukan dalam hal :
a. Jika kedudukkan penggugat tidak dalam kualitas yang sama antara gugatan konvensi dengan rekonvensi.
b. Rekonvensi tidak dalam kompentensi yang sama.
c.  Rekonvensi tentang pelaksanaan putusan hakim

11.  Intervensi
Pengertian intervensi adalah masuknya pihak ketiga dalam suatu perkara perdata yang sedang berlangsung bila dia juga mempunyai kepentingan (interest), dasar hukumnya yaitu Pasal   279 -282 BRv seadangkan bentuk dari intervensi yaitu:
       a.       Voeging (menyertai) dengan cara menggabungkan diri kepada salah satu pihak.
       b.      Tussenkomst (menengahi) berdiri sendiri (tidak memihak salah satu pihak
       c.       Vrijwaring (penanggungan) :
             Ø  mirip tapi tidak sama dengan intervensi karena insiatifnya tidak dari pihak ketiga Ybs.
          Ø  ikutsertanya karena diminta sebagai penjamin/pembebas oleh salah satu pihak perkara  d.      Exceptio Plurium Litis Consortium:
             Ø  masuknya pihak ketiga karena ditarik oleh salah satu pihak yang berperkara.
             Ø  dilakukan karena pihak tersebut tidak lengkap.
             Ø  contoh dalam perkara warisan.

D. Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet)

Dalam praktek, tergugat sering mengajukan keberatan atas penyitaan yang diletakkan terhadap harta kekayaannya dengan dalih, barang yang disita adalah milik pihak ketiga. Dalil dan keberatan itu kebanyakan tidak dihiraukan pengadilan atas alasan, sekiranya barang itu benar milik pihak ketiga, dia dapat mengajukan keberatan melalui upaya Derden Veret. ternyata meskipun sita telah diletakkan diatasnya, tidak ada muncul perlawanan dari pihak ketiga, oleh karena itu cukup alasan untuk menduga, harta tersebut milik tergugat bukan milik pihak ketiga.

Bagaimana halnya jika barang yang disita benar-benar milik pihak ketiga? Yang bersangkutan dapat mengajukan perlawanan dalam bentuk Derden Verzet atau perlawanan pihak ketiga terhadap Conservatoir Beslag. Demikian penegasan putusan MA No. 3089 K/pdt/1991 . Yang menjelaskan, sita jaminan (CB) yang diletakkan diatas milik pihak ketiga member hak kepada pemiliknya untuk mengajukan Derden Verzet. Dalam kasus perkara ini, pelawan telah member tanah yang disita dari tergugat dengan iktikad baik, lantas PN meletakkan sita diatasnya maka dia berhak mengajukan Derden Verzet.

Derden Verzet atas sita jaminan (CB), dapat diajukan pemilik selama perkara yang dilawan belum mempunyai putusan yang berkekuatan hukum tetap. Apabila perkara yang dilawan sudah memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap, upaya hukum yang dapat dilakukan pihak ketiga atas penyitaan itu, bukan Derden Verzet, tetapi berbentuk gugatan perdata biasa. Demikian dikemukakan dalam putusan MA No. 996 K/pdt/1989, bahwa Derden Verzet yang diajukan atas CB yang diletakkan PN dalam suatu perkara perdata, dapat dibenarkan selama putusan perkara yang dilawan (perkara pokok) belum mempunyai kekuatan hukum tetap serta CB tersebut belum diangkat.

PENUTUP

Kesimpulan

Dari uraian diatas dapat dipahami bahwa Penyitaan berasal dari terminology beslag (belanda), dan istilah indonesia beslah tetapi istilah bakunya ialah sita atau penyitaan. Permohonan sita adalah termasuk upaya untuk menjamin hak penggugat/pemohon seandainya iya menang dalam perkara, sehingga putusan pengadilan yang mengakui segala haknya itu, dapat dilaksanakan. Permohonan sita dapat diajukan sebelum perkara diputus bahkan dapat juga diajukan setelah perkara diputus sepanjang belum in karcht, artinya sekalipun perkara itu banding atau kasasi, masih dapat diajukan. Namun biasanya sudah diajukan orang bersama-sama dengan gugatan. Sedangkan bentuk dari penyitaan itu ada 4 yaitu: Conservatoir Belaag / sita jaminan, Revindicatoir Beslaag, Marita Beslaag, dan Eksekusi beslaag.

Dari uraian diatas juga dapat dipahami bahwa macam-macam dari sita ada empat yaitu: Sita Jaminan (Conservatior Beslag), Sita Revindikasi (Revindicatoir Beslag), Sita Eksekusi (Executorial Beslag), dan Sita Atas Harta Perkawinan (Maritale Beslag). Mengenai istilah Maritale Beslag sedikit banyak mengandung kerancuan atau kotroversi dengan ketentuan pasal 13 undang-undang nomor 1 tahun 1974, dalam kerangka undang-undang itu juga dianggap istilah itu kurang etis.

Perlawanan dari pihak ketiga (Derden Verzet) dapat diajukan pemilik selama perkara yang dilawan belum mempunyai putusan yang berkekuatan hukum tetap. Apabila perkara yang dilawan sudah memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap, upaya hukum yang dapat dilakukan pihak ketiga atas penyitaan itu, bukan Derden Verzet, tetapi berbentuk gugatan perdata biasa. Demikian dikemukakan dalam putusan MA No. 996 K/pdt/1989, bahwa Derden Verzet yang diajukan atas CB yang diletakkan PN dalam suatu perkara perdata, dapat dibenarkan selama putusan perkara yang dilawan (perkara pokok) belum mempunyai kekuatan hukum tetap serta CB tersebut belum diangkat.

2 comments:

www.lowongankerjababysitter.com www.lowongankerjapembanturumahtangga.com www.lowonganperawatlansia.com www.lowonganperawatlansia.com www.yayasanperawatlansia.com www.penyalurpembanturumahtanggaku.com www.bajubatikmodernku.com www.bestdaytradingstrategyy.com www.paketpernikahanmurahjakarta.com www.paketweddingorganizerjakarta.com www.undanganpernikahanunikmurah.com