https://www.google.com/adsense/new/u/0/pub-3309919219570739/home IMUNITAS ADVOKAT (KEKEBALAN HUKUM ADVOKAT) ~ INDONESIAN LAW (THEORY AND PRACTICE)

Jul 5, 2012

IMUNITAS ADVOKAT (KEKEBALAN HUKUM ADVOKAT)

.
Advokat pada prinsipnya tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata.  Imunitas advokat ini diatur dalam Pasal 16 Undang-undang No 18 tahun 2003 tentang Advokat yang menyatakan bahwa advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien dalam sidang pengadilan

Namun pada prakteknya, perlindungan hukum bagi advokat ini tidak bersifat mutlak akan tetapi sepenuhnya melihat pada kasus per kasus dan dikembalikan kepada kewenangan hakim untuk memutus apakah tindakan tersebut termasuk tindakan yang mengarah pada masalah perdata atau pidana. Yang perlu diperhatikan adalah prinsip itikad baik dari seorang advokat yang secara profesional membela kepentingan hukum Kliennya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

0 komentar:

Post a Comment

www.lowongankerjababysitter.com www.lowongankerjapembanturumahtangga.com www.lowonganperawatlansia.com www.lowonganperawatlansia.com www.yayasanperawatlansia.com www.penyalurpembanturumahtanggaku.com www.bajubatikmodernku.com www.bestdaytradingstrategyy.com www.paketpernikahanmurahjakarta.com www.paketweddingorganizerjakarta.com www.undanganpernikahanunikmurah.com