https://www.google.com/adsense/new/u/0/pub-3309919219570739/home TUJUAN DAN FUNGSI LKS BIPARTIT DI PERUSAHAAN ~ INDONESIAN LAW (THEORY AND PRACTICE)

May 14, 2017

TUJUAN DAN FUNGSI LKS BIPARTIT DI PERUSAHAAN

A.  DASAR HUKUM

1. UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagkerjaan
2. UU No. 2 tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
3.Permenakertrans RI No. PER.32/MEN/XII/2008  tentang Tata Cara Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Lembaga Kerjasama Bipartit
4. Permenakertrans RI No. PER. 31/MEN/2008 tentang Tata Cara Perundingan Secara Bipartit

B.   PENGERTIAN

1. Menurut Tata Bahasa : Bi artinya dua, Partit artinya Pihak, Bipartit berarti dua pihak.

2. Pengertian Bipartit sebagai sistem/mekanisme adalah tata cara/proses penyelesaian/ musyawarah untuk mufakat dalam menyelesaikan masalah ketenagakerjaan yang muncul   di perusahaan yang dapat menjadi potensi perselisihan antara pihak pekerja, serikat pekerja dengan pihak pengusaha.

Ø Contoh : Perselisihan yang terjadi antara Pekerja dan Pengusaha, sebelum ke tingkat lebih lanjut, wajib diselesaikan melalui perundingan bipartit yaitu perundingan antara pekerja atau serikat pekerja dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial (Psl 1 Ayat 10 Jo. Psl 3 Ayat 1 UU No. 2 Tahun 2004).

3. Pengertian Bipartit sebagai lembaga adalah sebagai forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hubungan industrial di perusahaan yang anggotanya terdiri dari pengusaha dan serikat pekerja yang tercatat pada instansi berwenang di bidang ketenagakerjaan (Psl 1 Ayat 18 Jo. Pasal 106 UU No. 13 Tahun 2003).

Ø Lembaga Kerjasama Bipartit merupakan salah satu sarana pelaksanaan Hubungan Industrial sebagai forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah antara wakil pekerja dan wakil pengusaha diperusahaan guna membahas masalah Hubungan Industrial.

Sarana hubungan industrial dapat dilaksanakan antara lain melalui lembaga kerja sama bipartit dan lembaga kerja sama tripartit (Psl 103 UU No. 13 Tahun 2003).

C.  TUJUAN, FUNGSI DAN TUGAS LKS BIPARTIT


Tujuan LKS Bipartit untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan di perusahaan (Pasal 2 Permenakertrans No. 32 thn 2008).

Fungsi LKS Bipartit sebagai forum komunikasi dan konsultasi antara pengusaha dengan wakil serikat pekerja atau wakil pekerja dalam rangka pengembangan hubungan industrial untuk kelangsungan hidup,pertumbuhan, perkembangan perusahaan dan kesejahteraan pekerja (Pasal 3 Permenakertrans No. 32 Tahun 2008).


       Tugas LKS Bipartit
       
                  - Melakukan pertemuan secara periodik atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
- Mengkomunikasikan kebijakan pengusaha dan aspirasi pekerja dalam rangka mencegah terjadinya permasalahan hubungan industrial di perusahaan.
- Menyampaikan saran, pertimbangan, dan pendapat kepada pengusaha, pekerja, atau serikat pekerja dalam rangka pelaksanaan kebijakan perusahaan.
    (Pasal 4 Permenakertrans No. 32 Tahun 2008).

D. PERTEMUAN LEMBAGA KERJASAMA BIPARTIT

Hal-hal yang dibahas dalam pertemuan Lembaga Kerja Bipartit antara lain adalah:

1.    Mencegah Terjadinya Permasalahan Hubungan Industrial
Menghindari sedini mungkin potensi timbulnya kesalahpahaman atau perbedaan pendapat yang menyangkut kepentingan bersama sehingga tidak terjadi permasalahan ketenagakerjaan.

2.    Kelangsungan hidup, pertumbuhan perusahaan dan kesejahteraan pekerja :

a.   Berupaya memelihara dan meningkatkan kondisi yang baik di tempat kerja dalam rangka menuju ketenangan bekerja, ketenteraman berusaha maupun kelangsungan hidup perusahaan.
b.    Menciptakan iklim kondusif di tempat kerja yang mengarah kepada suatu keadaan yang lebih baik dari sebelumnya.
c. Kegiatan-kegiatan yang mengarah pada peningkatan disiplin kerja maupun motivasi kerja dari para pekerja maupun pengusaha agar masing-masing dapat menjalin hubungan dengan baik dan profesional.

3.    Pembinaan Sumber Daya Manusia (SDM)
Mendorong peningkatan kualitas SDM yang mengacu kepada standar kompetensi (skill, knowledge dan attitude) sesuai dengan keterampilan yang dibutuhkan perusahaan sehingga dapat meningkatkan keterampilan dan membawa dampak yang positif kepada perusahaan maupun peningkatan kesejahteraan pekerja.

E.   KESIMPULAN

1.  Pembentukan LKS Bipartit bertujuan merwujudkan iklim kerja yang harmonis dan kondusif   di perusahaan sebagai upaya meningkatkan kelangsungan usaha dan bekerja serta meningkatkan kemajuan perusahaan dan kesejahteraan pekerja sehingga terciptanya hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan.

2. LKS Bipartit merupakan forum komunikasi dan konsultasi secara musyawarah mufakat sebgai upaya mencegah atau menghindari terjadinya permasalahan hubungan industrial sedini mungkin sehingga tidak terjadi permasalahan ketenagakerjaan.

0 komentar:

Post a Comment

www.lowongankerjababysitter.com www.lowongankerjapembanturumahtangga.com www.lowonganperawatlansia.com www.lowonganperawatlansia.com www.yayasanperawatlansia.com www.penyalurpembanturumahtanggaku.com www.bajubatikmodernku.com www.bestdaytradingstrategyy.com www.paketpernikahanmurahjakarta.com www.paketweddingorganizerjakarta.com www.undanganpernikahanunikmurah.com