1. UU No. 13 tahun 2003 tentang
Ketenagkerjaan
2. UU No. 2 tahun 2004 Tentang
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
3.Permenakertrans RI No. PER.32/MEN/XII/2008 tentang Tata Cara Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Lembaga Kerjasama Bipartit
4. Permenakertrans RI No. PER. 31/MEN/2008 tentang Tata Cara Perundingan Secara Bipartit
3.Permenakertrans RI No. PER.32/MEN/XII/2008 tentang Tata Cara Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Lembaga Kerjasama Bipartit
4. Permenakertrans RI No. PER. 31/MEN/2008 tentang Tata Cara Perundingan Secara Bipartit
B.
PENGERTIAN
1. Menurut
Tata Bahasa : Bi artinya dua, Partit artinya Pihak, Bipartit berarti dua pihak.
2. Pengertian
Bipartit sebagai sistem/mekanisme adalah tata cara/proses penyelesaian/ musyawarah
untuk mufakat dalam menyelesaikan masalah ketenagakerjaan yang muncul di perusahaan yang dapat menjadi potensi
perselisihan antara pihak pekerja, serikat pekerja dengan pihak pengusaha.
Ø Contoh :
Perselisihan yang terjadi antara Pekerja dan Pengusaha, sebelum ke tingkat
lebih lanjut, wajib diselesaikan melalui perundingan bipartit yaitu perundingan
antara pekerja atau serikat pekerja dengan
pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan
hubungan industrial (Psl 1 Ayat 10 Jo.
Psl 3 Ayat 1 UU No. 2 Tahun 2004).
3. Pengertian Bipartit sebagai lembaga adalah sebagai
forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hubungan
industrial di perusahaan yang anggotanya terdiri dari
pengusaha dan serikat pekerja yang tercatat pada instansi berwenang di bidang
ketenagakerjaan (Psl 1 Ayat 18 Jo. Pasal 106 UU No. 13 Tahun
2003).
Ø
Lembaga Kerjasama Bipartit merupakan salah satu
sarana pelaksanaan Hubungan Industrial sebagai forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah antara wakil pekerja
dan wakil pengusaha diperusahaan guna membahas masalah Hubungan Industrial.
Sarana hubungan industrial dapat dilaksanakan
antara lain melalui lembaga
kerja sama bipartit dan
lembaga kerja sama tripartit (Psl
103 UU No. 13 Tahun 2003).
C.
TUJUAN, FUNGSI DAN TUGAS
LKS BIPARTIT
Tujuan LKS Bipartit untuk menciptakan hubungan
industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan di perusahaan (Pasal 2 Permenakertrans No. 32 thn 2008).
Fungsi LKS Bipartit sebagai forum komunikasi dan konsultasi antara pengusaha dengan wakil
serikat pekerja atau wakil pekerja dalam rangka pengembangan hubungan
industrial untuk kelangsungan hidup,pertumbuhan, perkembangan perusahaan dan
kesejahteraan pekerja (Pasal 3 Permenakertrans No. 32
Tahun 2008).
Tugas LKS Bipartit
- Melakukan
pertemuan secara periodik atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
- Mengkomunikasikan
kebijakan pengusaha dan aspirasi pekerja dalam rangka mencegah terjadinya
permasalahan hubungan industrial di perusahaan.
- Menyampaikan
saran, pertimbangan, dan pendapat kepada pengusaha, pekerja, atau serikat pekerja dalam
rangka pelaksanaan kebijakan perusahaan.
(Pasal 4 Permenakertrans No. 32
Tahun 2008).
D. PERTEMUAN
LEMBAGA KERJASAMA BIPARTIT
Hal-hal yang dibahas dalam pertemuan Lembaga Kerja
Bipartit antara lain adalah:
1.
Mencegah Terjadinya Permasalahan Hubungan
Industrial
Menghindari sedini mungkin potensi timbulnya
kesalahpahaman atau perbedaan pendapat yang menyangkut kepentingan bersama
sehingga tidak terjadi permasalahan ketenagakerjaan.
2. Kelangsungan
hidup, pertumbuhan perusahaan dan kesejahteraan pekerja :
a. Berupaya
memelihara dan meningkatkan kondisi yang baik di tempat kerja dalam rangka
menuju ketenangan bekerja, ketenteraman berusaha maupun kelangsungan hidup
perusahaan.
b. Menciptakan
iklim kondusif di tempat kerja yang mengarah kepada suatu keadaan yang lebih
baik dari sebelumnya.
c. Kegiatan-kegiatan
yang mengarah pada peningkatan disiplin kerja maupun motivasi kerja dari para
pekerja maupun pengusaha agar masing-masing dapat menjalin hubungan dengan baik
dan profesional.
3. Pembinaan
Sumber Daya Manusia (SDM)
Mendorong peningkatan kualitas SDM yang mengacu
kepada standar kompetensi (skill,
knowledge dan attitude) sesuai dengan keterampilan yang dibutuhkan
perusahaan sehingga dapat meningkatkan keterampilan dan membawa dampak yang
positif kepada perusahaan maupun peningkatan kesejahteraan pekerja.
E.
KESIMPULAN
1. Pembentukan LKS Bipartit bertujuan merwujudkan
iklim kerja yang harmonis dan kondusif di
perusahaan sebagai upaya meningkatkan kelangsungan usaha dan bekerja serta
meningkatkan kemajuan perusahaan dan kesejahteraan pekerja sehingga terciptanya
hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan.
2. LKS
Bipartit merupakan forum komunikasi dan konsultasi secara musyawarah mufakat
sebgai upaya mencegah atau menghindari terjadinya permasalahan hubungan industrial
sedini mungkin sehingga tidak terjadi permasalahan ketenagakerjaan.
0 komentar:
Post a Comment