https://www.google.com/adsense/new/u/0/pub-3309919219570739/home PIDANA MASALAH TANAH ~ INDONESIAN LAW (THEORY AND PRACTICE)

Nov 5, 2014

PIDANA MASALAH TANAH

Permasalahan tanah yang kerap terjadi antara lain berupa sengketa tanah, penyerobotan tanah, menempati lahan tanpa izin, penanaman di atas milik orang lain, perusakan tanaman, perusakan pagar milik orang lain, dan perbuatan lainnya yang berhubungan dengan masalah tanah. Selama ini dalam penanganan masalah tanah banyak masyarakat dan pihak aparat yang melakukan pendekatan penyelesaian dengan proses perdata yang tentunya menghabiskan waktu dan biaya yang tidak sedikit.

Dalam penanganan masalah tanah tersebut, sebenarnya pihak yang dirugikan dapat melakukan pendekatan pidana yang lebih efektif dan memiliki efek jera, meskipun masalah pokok adalah masalah tanah yang masuk wilayah hukum perdata, namun didalamnya jelas terkandung tindakan pidana seseorang yang dapat diproses dan dijerat dengan pasal-pasal yang terdapat di KUHP, antara lain : Pasal Pengancaman (Jika terdapat unsur ancaman dalam menyerobot lahan, Pasal Pemalsuan (Jika pelaku memalsukan surat menyurat yang ada), Pasal Perusakan (Jika Pelaku melakukan perusakan tanaman, pagar, patok kepunyaan pemilik yang sah, pasal penyerobotan lahan (Jika pelaku menjual lahan milik orang lain yang sah), Pasal Penipuan (Jika terdapat unsur menipu orang lain dengan tipu muslihat dan melawan hukum.

Secara terperinci, diuraikan beberapa contoh pasal sebagai berikut :

A.        Proses Pidana

a)        Proses Pidana “Pengancaman”

Bahwa sesuai ketentuan Pasal 368 ayat (1) KUHP, sesorang yang bermaksud meguasai lahan orang lain biasanya melakukan intimidasi dan ancaman kepada pemilik yang sah, dalam kondisi tersebut, hal ini dapat dipidana dengan syarat terdapat barang bukti berupa foto pada saat pelaku melakukan pengancaman (dengan ataupun tanpa senjata tajam) dan terdapat dua orang yang menyaksikan.

1)  Referensi Pasal 368 ayat (1) KUHP

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

2)  Referensi Pasal 335 KUHP

Selain itu, jika seseorang secara melawan hak memaksa orang lain untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain dapat dikenakan  Pasal 335 KUHP. Sesuai ketentuan ini, ancaman kekerasan (meski belum terjadi kekerasan) pun dapat dikenakan pasal 335 KUHP jika unsur adanya paksaan dan ancaman ini terpenuhi. Proses pidana melalui delik aduan sang korban.



b)        Proses Pidana “Penipuan”

Dalam masalah tanah, sering terjadi penipuan terkait jual beli tanah dalam tujuan penguasaan tanah secara melawan hukum di atas lahan yang telah dikuasai dan dimiliki secara sah oleh seseorang.

Referensi Pasal 378 KUHP
"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun."

c)         Proses Pidana “Perusakan”

Bahwa sesuai ketentuan Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), seseorang yang secara melawan hukum menghancurkan, merusakkan, barang sesuatu merupakan milik orang lain maka diancam pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Dengan unsur-unsur pidana yang harus dipenuhi sbb:

a.  Barangsiapa (menunjuk pada pelaku, minimal pelaku yang diduga melakukan perusakan)
b.  Dilakukan dengan sengaja dan melawan hukum (tanpa izin merusak tanaman/pohon/bangunan/pagar  milik seseorang)
c.   Melakukan perbuatan menghancurkan, merusakkan, membuat tidak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu.
d.  Barang tersebut seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain               (pohon/tanaman/bangunan/pagar/kendaraan yang dirusak bukan milik pelaku).

Dalam hal semua unsur terpenuhi, maka pelaku yang melakukan perusakan dapat dihukum pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan sehingga dapat memberikan efek jera kepada pelaku.

Referensi : Pasal 406 KUHP yang berbunyi:

1)  Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
2)  Dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang merupakan milik orang lain.

d)        Proses Pidana “Pencurian”
Sesuai ketentuan pasal 362 KUHP, bahwa seseorang yang mengambil barang sesuatu milik orang lain secara melawan hukum, diancam pidana penjara paling lama lima tahun.

Pidana pencurian adalah delik formil yang dianggap terpenuhi apabila perbuatan pidana dilakukan sebagaimana dimaksud dalam rumusan delik, yaitu sesorang mengambil barang sesuatu kepunyaan orang lain

Referensi Pasal 362 KUHP:
“Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”

e)        Proses Pidana “Menempati Lahan Tanpa Izin”
Sesuai ketentuan pasal 2 Undang-Undang Nomor 51 PRP Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang masih berlaku hingga saat ini, bahwa seseorang yang memakai tanah tanpa izin yang berhak atau mengganggu pihak yang berhak maka diancam pidana kurungan paling lama tiga bulan.

Dalam proses hukum sesuai ketentuan ini, penting adanya bukti aktifitas seseorang menanam tanaman, atau menggarap lahan atau mendirikan bangunan/gubuk di atas lahan milik orang lain. Proses pidana menggunakan acara cepat, dimana penyidik kepolisian bertindak sekaligus sebagai penuntut dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Tunggal.

1)  Referensi UU No 51 PRP 1960:
Pasal 2 Undang-Undang Nomor 51 PRP Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin menyatakan bahwa “Pemakaian Tanah tanpa izin dari yang berhak adalah perbuatan yang dilarang, dan dapat diancam dengan hukuman pidana kurungan selama-lamanya 3 bulan”

2)  Pasal 6 UU No 51 PRP 1960 :
(i) barangsiapa memakai tanah tanpa izin yang berhak
(ii) barangsiapa yang menggangu pihak yang berhak yang menggunakan suatu bidang tanah orang lain tanpa izin

f)         Proses Pidana “Penyerobotan Lahan”

Sesuai ketentuan pasal 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), bahwa seseorang yang secara melawan hukum, menjual, menukarkan tanah yang bukan miliknya kepada pihak lain dan memperoleh keuntungan atas perbuatannya tersebut, diancam pidana penjara paling lama empat tahun.

Dalam hal ini unsur yang harus dipenuhi yaitu adanya unsur “menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan”, yang berarti perbuatan seseorang yang menjual/menukarkan tanah yang bukan miliknya kepada pihak lain dan memperoleh keuntungan atas perbuatannya tersebut.

Referensi Pasal 385 Ayat 1 KUHP:
“Diancam pidana penjara paling lama empat tahun, barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan creditverband sesuatu hak tanah yang telah bersertifikat, sesuatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan di atas tanah yang belum bersertifikat, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak di atasnya adalah orang lain”.

B.        Alternatif Proses Perdata

Pengajuan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum

Bahwa sesuai dengan Pasal 1365 KUH Perdata, apabila seseorang scara melawan hukum membawa kerugian kepada orang lain, maka orang tersebut karena salahnya harus mengganti kerugian yang ditimbulkan tersebut.

Mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Pasal 1365 KUH Perdata. Unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum :

-     Adanya kesalahan
-     Adanya kerugian
-     Adanya sifat melawan hukum
-     Adanya hubungan kausal/sebab akibat

Untuk diketahui bahwa proses gugatan ini memakan waktu yang cukup panjang sampai diperoleh Putusan yang inkracht untuk dieksekusi, oleh karena itu Gugatan Perbuatan Melawan Hukum menjadi prioritas setelah proses mediasi dan pidana ditempuh, tetapi tidak tercapai hasil yang maksimal.

1.  Dalam hal semua unsur terpenuhi sesuai rumusan delik dan dapat dibuktikan oleh Pelapor dengan minimal 2 saksi dan 2 bukti maka pelaku yang melakukan Pencurian/Menempati Lahan Tanpa izin/Penyerobotan Lahan/Perusakan dapat dijerat hukuman sesuai ancaman pidananya.

2.  Bahwa dalam hukum pidana, pihak yang dapat dipidana tidak terbatas pada pelaku yang melakukannya, namun dapat diperluas berdasarkan pengelompokannya sebagaimana diatur dalam Pasal 55 KUHP.

Dalam hal tindak pidana dilakukan dengan menyuruh orang lain dan/atau turut serta melakukan tindakan pidana maka orang tersebut mendapatkan hukuman yang sama dengan pelaku utama yang secara langsung melakukan tindakan tersebut.

Untuk proses perdata PMH, apabila semua unsur terpenuhi, maka tergugat diharuskan mengganti kerugian yang diderita penggugat.


C.  Penyelesaian Pidana Masalah Lahan

a.  Berkoordinasi/konsultasi dengan pihak Kepolisian guna memastikan bahwa Tindak Pidana yang akan di laporkan baik Pencurian atau Menempati Lahan Tanpa Izin atau Penyerobotan Lahan atau Perusakan adalah yang paling mudah dalam pembuktiannya sesuai dengan kondisi lapangan
b.  Menyiapkan dan menunjuk pelapor yang akan melaporkan secara langsung  ke Polres Setempat (Bila Mewakili yang berhak diperlukan Surat Kuasa Khusus)
c.   Melaporkan secara resmi dengan pembuatan Laporan (LP) di Polres
d.  Menerima tanda laporan berupa Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL)
e.  Mengupayakan minimal 2 orang saksi atau lebih diprioritaskan yang lebih mengetahui kondisi lapangan dan tempat kejadian
f.   Mengawal dan mengikuti proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polres setempat, khususnya pendampingan hukum bagi pelapor dan saksi-saksi
g.  Mempersiapkan barang bukti (Minimal 2 buah)

-  Pidana Perusakan
Dokumen kepemilikan tanah pemilik sah, Tindakan pelaku (merusak barang / tanaman / bangunan, garap lahan), hasil perbuatan berupa barang yang dirusak, Dokumentasi Foto Aktivitas yang dilakukan, Foto lokasi kejadian, dan Alat yang digunakan untuk perusakan.
-  Pidana Pencurian
Hasil curian/sisa hasil curian, alat yang digunakan, alat angkutan, dokumentasi foto lokasi kejadian atau bekas tebasan

-  Pidana Menempati Lahan Tanpa Izin
Dokumen kepemilikan tanah yang berhak, dokumen tanah yang mengklaim lahan (jika ada), kegiatan/aktifitas pelaku di Lahan milik yang berhak, dokumentasi foto aktivitas yang dilakukan (garap lahan, tanam, dirikan gubuk/bangunan), foto lokasi kejadian, surat klaim dan/atau dokumen pendukung lainnya

-  Pidana Penyerobotan Lahan
Dokumen kepemilikan tanah pemiliknya, dokumen tanah yang mengklaim (jika ada), bukti pembelian tanah, dokumentasi foto aktivitas yang dilakukan (garap lahan, tanam, dirikan gubuk/bangunan), foto lokasi kejadian, surat klaim dan/atau dokumen pendukung lainnya

h.  Pemantauan areal untuk mengetahui perkembangan kondisi lahan

i.    Melakukan koordinasi intensif dengan Polres setempat untuk menindaklanjuti hasil penyelidikan sampai dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lahat (P.21) dan diproses di pengadilan Negeri.

Referensi :
Pasal 108 ayat (1) dan ayat (6) KUHAP
1)  Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyidik baik lisan maupun tulisan
2)  Setelah menerima laporan atau pengaduan, penyelidik atau penyidik harus memberikan surat tanda penerimaan laporan atau pengaduan kepada yang bersangkutan

117 comments:

  1. Replies
    1. Pak mau tanya ni,klw tanah yg kita sudah beli 10 persegi selama 8th,lalu sik penjual,tiba_tiba sik penjual,ubah tanah yang persegi 4,jadi persegi panjang,gimana pak,tp surat gak ada pak.

      Delete
  2. kalau beli tanah sudah 9 bulan tanda bukti belum juga diterimaa,janjinnya setelah di bangun,sedangkan uang sudah diserah kan dg lunas,apakah kami pengaduan kami diterima pak,karena kami sudah banyak keluarkan uang beli tanah dan membangunnya,dan apakah bisa minta ganti rugi, tambah lagi tenaga yg telah dikorbankan pak dan kemana tempat melapor nya pakterima kasih.

    ReplyDelete
  3. Kalaw konteksnya jual beli tanah dan ada perjanjiannya biasanya masuk ranah perdata pak, jikapun kita menggunakan pasal penipuan, biasanya penyidik enggan memprosesnya karena merupakan jual beli yang masuk ranah perdata. Salah satu upaya hukumnya adalah Gugatan Wanprestasi di Pengadilan Negeri tempat tanah itu berada pak. Artinya si penjual tanah telah melakukan ingkar janji kepada pembeli dan menyebabkan kerugial materiil dan imateril. Coba bapak minta bantuan dengan LBH Kota/Kabupaten setempat. Tks..

    ReplyDelete
  4. Kalau jual beli sudah diserahkan uang namun ketika mau diproses keluarga pemilik tanah tidak setuju sehingga proses balik nama tidak bisa, apakah saya selaku pembeli bisa melapor sebagai penipuan?

    ReplyDelete
  5. Seperti yang saya jelaskan, kalaw adanya unsur jual beli masuk ranah perdata. Upaya hukumnya gugatan perbuatan melawan hukum atau gugatan wanprestasi (apabila ada perjanjiannya) di pengadilan..
    Terkecuali penipuan murni yang dilakukan oleh seseorang yang memang ternyata dari awal niatnya menipu, tidak ada tanahnya, menggunakan perusahaan palsu, kantor palsu atau dokumen palsu lainnya..
    Untuk langkah pertama sebaiknya bapak memberikan surat somasi kepada si penjual untuk segera memenuhi janjinya, apabila tidak akan ditempuh langkah hukum..
    Sebagai tips kedepannya, agar berhati-hati dalam membeli tanah, untuk dipastikan dulu objeknya, surat menyuratnya, tanyakan kepada BPN/Kades/Lurah setempat mengenai riwayat tanahnya..
    Semoga bermanfaat.. tks

    ReplyDelete
    Replies
    1. This comment has been removed by the author.

      Delete
  6. saya ingin tanya,
    Kalau rumah dan bangunan sudah dijual yang masih menjadi harta bersama ,apakah itu melangar hukum pidana?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Sebaiknya dapat diajukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum pak, dalam hal ini ada pihak lain yang juga berhak atas harta bersama yang dijual. Bapak dapat menggugat perdata pihak yang saat ini menguasai/telah membeli harta bersama tersebut dengan bukti-bukti yang menunjukkan bahwa ada pihak lain yang turut berhak atas harta bersama tersebut.. Dalam persidangan karena pembeli tidak mau dirugikan maka si pembeli akan menarik pihak yanh menjual harta bersama sebagai tergugat juga untuk turut bertanggung jawab atas penjualan harta bersama tersebut..

      Delete
  7. Saya ingin bertanya saya membeli sebidang tanah yang dimiliki oleh Pak RT setempat dan diketahui oleh Kepala Desa disetujui dan disahkan untuk menjadi Nama saya sudah berupa Akta Jual Beli baru-baru ini saya diberitahu bahwa tanah yang saya beli adalah fasilitas umum atau fasum yang diperuntukkan pelebaran jalan umum Apakah kasus saya termasuk hukum pidana atau perdata menurut perangkat desa RT dan Kades dan sekertaris desa tanah yang saya beli adalah sah dan bisa dijadikan SHM atas nama saya karena itu bukan tanah jalan

    ReplyDelete
    Replies
    1. Untuk memastikan lakukan pengecekan di Kantor Pertanahan (BPN setempat) terkait status tanah yang Bapak Beli.. Karena instansi remsi yang mengetahui tentang status tanah adalah Kantor Pertanahan termasuk apabila tanah tersebut tercatat sebagai fasum..
      Untuk menguji selanjutnya silakah tingkatkan AJB Bapak menjadi SHM melalui Notaris atau BPN, apabila secara resmi disampaikan oleh Notaris/BPN tanah tersebut adalah tanah fasum maka SHM tidak dapat dibuat, karen BPN tidak akan berani menerbitkan SHM di atas tanah berstatus SHM.. Apabila hal tersebut benar terjadi, sudah selayaknya dalam jual beli yang bertanggung jawab adalah penjual (dalam hal ini Pak RT), Bapak dapat menempuh langkah musyawarah, gugatan perdata atau laporan kepolisian berupa penipuan atau pemalsuan surat (dalam hal ini AJB di atas tanah fasum/menjual aset pemerintah)

      Delete
  8. pak saya ingin tanya ..saya telah beli sebidang tanah seharga 70jt..suda saya bayarkan ke penjual/pemilik tanah sebesar 55jt dan sisanya yg 15 jt mnurut perjanjian diangsur 18x.dan sampai sa at ini saya sudah mengangsur 4x.saya hanya mendapat surat jual beli sementara dan kwitansi jual beli yang bermaterai ..tp saya terkejut ketika menerima berita bahwa tanah yang semestinya menjadi hak saya dijual lagi ke orang lain..apakah ini bisa termasuk dalam ranah pidana pak??? mohon pencerahanya!!!

    ReplyDelete
  9. pak saya ingin tanya ..saya telah beli sebidang tanah seharga 70jt..suda saya bayarkan ke penjual/pemilik tanah sebesar 55jt dan sisanya yg 15 jt mnurut perjanjian diangsur 18x.dan sampai sa at ini saya sudah mengangsur 4x.saya hanya mendapat surat jual beli sementara dan kwitansi jual beli yang bermaterai ..tp saya terkejut ketika menerima berita bahwa tanah yang semestinya menjadi hak saya dijual lagi ke orang lain..apakah ini bisa termasuk dalam ranah pidana pak??? mohon pencerahanya!!!

    ReplyDelete
    Replies
    1. Sebaiknya bapak lakukan somasi terlebih dahulu kepada pihak penjual agar memenuhi janjinya.. Biasanya kalaw laporan kepihak berwajib atas dasar jual beli maka pihak kepolisian meminta diselesaikan secara perdata pak.. Oleh karena itu pak, untuk pidananya Bapak dapat melaporkan nya sebagai pidana penyerobotan tanah (menjual tanah milik orang lain) dengan memastikan bukti-bukti bahwa tanah tersebut adalah milik bapak atau setidak-tidaknya dalam proses menjadi milik Bapak dengan bukti Surat Jual Beli, Kwitansi data Peta tanah/sket lokasi tanah yang menjadi milik Bapak adalah sama dengan Lokasi tanah yang dijual keorang lain. Pasal nya adalah Pasal 385 KUHP yaitu :
      Diancam pidana penjara paling lama empat tahun, barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan creditverband sesuatu hak tanah yang telah bersertifikat, sesuatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan di atas tanah yang belum bersertifikat, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak di atasnya adalah orang lain”

      Delete
  10. Terima kasih banyak mas bro u ilmunya....izin COPAS ya.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Siap brother, semoga bermanfaat,,
      Terima kasih sudah mampir..

      Delete
  11. Tanah Gw bersertipikat, tapi orang lain yang klaim tanah tersebut tanah dia, tanpa surat apapun..... apa masuk dalam pasal 385 gan....?

    ReplyDelete
    Replies
    1. apabila terbukti secara hukum bhw org tsb menguasai tanah anda tnp alas hak dan melawan hukum, serta memenuhi sgla unsur dlm psl 385, mk sdh tentu bisa msuk

      Delete
    2. utk tanah bersertifikat tdk bs dikenakan pasal 385

      Delete
    3. Syarat utama Pasal 385 adalah pihak yang mengklaim telah melakukan jual beli atas tanah tersebut kepada pihak lain dan mendapat keuntungan atas penjualan tanah tersebut..Terima kasih gan sudah mampir

      Delete
  12. msukan bhw pasal bukan diktakan referensi akan tetapi dasar hukum

    ReplyDelete
    Replies
    1. Terima kasih sudah mampir, dan untuk masukannya akan kami perhatikan pak..regards..

      Delete
  13. Dear bapak jaka,

    Aku membeli sebidang tanah dengan ajb dan bukti photo pada saat pembelian. Saat pembelian lokasi tanah dan sesuai surat sebelah timur itu berbatasan dengan jalan umum dan selokan dan setelah 1 tahun membeli ketua rt setempat membangun empang dipinggir got saya dan menjual empang tersebut kepada orang lain. Setelah saya mau bangun rmh saya ini dan membutuhkan jalan masuk ketanah dan bukti photo otentik . Pak ketua rt tdk mau membongkar emangnya dan bilang saya tdk izinkan membangun rumah . Karena ini sengketa padahal ajb dan pbb ataa nama saya. Saya pun merasa takut karena saya hanya seorang wanita. Padahal jelas tanah saya berbatasan dgn selokan bukan empang beliau. Apakah langkah yg saya harua lakukan untuk hal ini. Saya mohon advicenya agar menemukan jalan yg terbaik. Terima kaaih banyak

    ReplyDelete
    Replies
    1. Langkah yang terbaik adalah musyawarah dengan mengajak pamong Desa/tua-tua kampung setempat, karena segala sesuatu yang berawal konflik maka kedepan kita menjadi tidak nyaman untuk tinggal dan menetap didaerah tersebut..
      Namun apabila pendekatan musyawarah dan secara baik-baik gagal, maka dapat ditempuh laporan pidana penyerobotan tanah sesuai Pasal 385 KUHP yaitu Diancam pidana penjara paling lama empat tahun, barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan creditverband sesuatu hak tanah yang telah bersertifikat, sesuatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan di atas tanah yang belum bersertifikat, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak di atasnya adalah orang lain”

      Dalam hal ini agar dipastikan bukti AJB dan peta tanah secara jalas batas-batasnya. Unsur utama dalam Pasal 385 KUHP adalah adanya pihak lain yang tidak berhak berani menjual tanah milik orang lain dan memperoleh atas keuntungan tersebut.. Untuk memastikannya pastikan AJB dan status tanah tersebut secara jelas adalah kita yang berhak dan tidak ada sengketa, karena pada saat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di kepolisian ternyata terlapor (Ketua RT) dapat membuktikan bahwa tanah tersebut masih sengketa maka pihak kepolsian akan menghentikan penyidikan (ada unsur sengketa tanah/perdata) dan akan menganjurkan untuk memastikan terlebih dahulu siapa pihak yang sah dan berhak atas tanah tersebut..demikian..semoga bermanfaat..

      Delete
  14. Dear pak jaka,

    Saat ini keluarga saya sedang dalam proses sengketa dengan keluarga X perihal kepemilikan sebidang tanah. Dimana proses sidang sengketanya sudah sampai putusan kasasi MA. Dimana dalam putusan Kasasi MA yg menang adalah keluarga saya. Sementara keluarga X tidak terima dengan putusan kasasai MA, dan melaporkan keluarga saya ke mabes polri dengan tuduhan keluarga saya telah melakukan penyerobotan tanah milik keluarga X. yang mau saya tanyakan apakah laporan itu bisa di benarkan dan apakan kasus sengketa tanah ini bisa di rubah menjadi kasus pidana. Terimakasih
    Mohon pencerahannya.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Terima kasih pak sudah berkunjung..
      Keluarga X tidak bisa melaporkan penyerobotan tanah, karena secara perdata tanah tersebut adalah milik Bapak sesuai keputusan MA yang sudah inkracht/berkekuatan hukum tetap..
      Apabila sudah inkracht maka Bapak dapat mengajukan permohonan Eksekusi kepada Pengadilan Negeri setempat (awal perkara tersebut disidangkan) apabila tanah tersebut tidak Bapak kuasai, namun apabila telah dikuasai, berdasarkan putusan MA tersebut saya menyarankan Bapak untuk segera mengurus surat menyurat tanahnya.. Laporan pidana Keluarga X tidak ada dasar hukumnya karena tanah secara hukum telah dipastikan adalah milik Bapak sebagai pihak yang paling berhak..

      Delete
  15. Mohon bantuan Pak.
    Saya dituntut oleh ahli waris yang dulu beli sebagian tanah yang saya beli (11th ygll). Kesepakatan pembelian aman2 saja. Waktu tanah akan dijual terjadi ANCAMAN dari salah satu ahli waris ( si 'X' ) yang dulu almh ibunya beli sebagian tanah saya tsb. Padahal tanpa ada satu bentuk perjanjian yang telah dibuat oleg saya,saya tetap akan memberikan HAK almh ibunya.
    X mengancam akan memidanakan saya bila uang pembayaran dari pembeli TIDAK langsung masuk rekening bank nya.
    Sy berkeinginan uang penjualan masuk ke rekening saya kmd saya bagikan kepada yang berhak (ayah X). X tetap memaksa masuk ke dalam rekeningnya langsung dari pembeli. Krn tidak ada kesepakatan kmd X mengancam notaris dan saya.
    Setelah itu X menuntut saya dengan pasal penipuan dan penggelapan tanah.
    Pertanyaan saya :
    1. Apakah salah satu ahli waris bisa MENGGUGAT perjanjian antara almh ibunya dg saya.
    2. Sejauh mana seorang ahli waris bisa memidanakan saya padahal selama 11th kami aman2 saja(tidak ada pertikain).
    Pertikaian muncul manakala KEINGINAN x tidak saya turuti.
    3. Saya dituduh menggelapak HAK atas tanah, padahal selama ini tanah tidak pernah saya kuasai secara fisik. Tanah kami diamkan saja.
    Mohon bantuan Bpk unt pencerahan hukumnya.
    Terima kasih.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Terima kasih pak sudah mampir.. saya akan mencoba menjelaskannya, namun terlebih dahulu mohon diperjelas posisi kasusnya terkait beberapa hal sbb :

      1. Saya dituntut oleh ahli waris yang dulu beli sebagian tanah yang saya beli. Apakah masksudnya Bapak dituntut oleh X sebagai ahli waris penjual tanah (almh Ibu X) sebagai pihak yang telah menjual tanah kepada Bapak? Dalam hal ini Bapak sebagai pembeli..

      2. Waktu tanah akan dijual terjadi ANCAMAN dari salah satu ahli waris ( si 'X' ) yang dulu almh ibunya beli sebagian tanah saya tsb? Apakah maksudnya tanah yang sudah bapak beli dari Almh Ibu X akan dijual lagi kepihak lain namun terdapat tuntutan/ancaman dari si X sebagai ahli waris almx X?

      Delete
  16. Papa saya mempumyai masalah beli rumah ,kata si penjual rumah nha tidak sengketa dan bisa ditingkatkan ke hak milik . Penjual trus meyakinkan papa saya . Karena percaya papa saya memberikan dp yg cukup besar kepada penjual tanpa ada nya perjanjian hanya berupa kwitansi.karena saat mau di buat surat perjanjian di notaris bahwa tanah itu tidak sengketa si penjual menolak dengan alibi pas pelunasan baru k sna buat . Jdi pas mau di buat di notaris dia ga mau lagi . Ternyata setelah di cek di bpn surat rmh penjual ini milik org lain dengan status surat shm . Sedangkan surat yg mau di jualkan k papa saya hanya surat pernyataan.papa saya tidak mau membeli rmh itu dan meminta sih penjual mengembalikan dp tersebut . Si penjual ga mau kembalikan dp tersebut. Malah balik kata bilang papa saya sudah setuju dengan surat itu baru kasih dp dan dia tidak pernah bilang itu surat bisa jdi shm . Saya ada d sna pas dia bilang kata itu .jdi apa yg harus keluarga saya lakukan mas ? Mohon bantuanya , terima kasih

    ReplyDelete
  17. Papa saya mempumyai masalah beli rumah ,kata si penjual rumah nha tidak sengketa dan bisa ditingkatkan ke hak milik . Penjual trus meyakinkan papa saya . Karena percaya papa saya memberikan dp yg cukup besar kepada penjual tanpa ada nya perjanjian hanya berupa kwitansi.karena saat mau di buat surat perjanjian di notaris bahwa tanah itu tidak sengketa si penjual menolak dengan alibi pas pelunasan baru k sna buat . Jdi pas mau di buat di notaris dia ga mau lagi . Ternyata setelah di cek di bpn surat rmh penjual ini milik org lain dengan status surat shm . Sedangkan surat yg mau di jualkan k papa saya hanya surat pernyataan.papa saya tidak mau membeli rmh itu dan meminta sih penjual mengembalikan dp tersebut . Si penjual ga mau kembalikan dp tersebut. Malah balik kata bilang papa saya sudah setuju dengan surat itu baru kasih dp dan dia tidak pernah bilang itu surat bisa jdi shm . Saya ada d sna pas dia bilang kata itu .jdi apa yg harus keluarga saya lakukan mas ? Mohon bantuanya , terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Terima kasih sudah mampir..
      Sebaiknya dalam hal pembelian tanah kita harus berhasti-hati dan tidak mudah percaya kepada orang lain..Seperti melakukan pengecekan status tanah kepada Kantor Pertanahan/BPN setempat dan bertanya kepada warga/aparat Desa sekitar terkait status tanah yang akan kita beli.

      Sebaikanya melalui pengacara/LBH setempat untuk memberikan kepada pihak penjual untuk bertanggung jawab atas tanah yang dijualnya.

      Dalam hal ini, dari cerita yang disampaikan, sejak awal sang penjual memang telah ada niat untuk melakukan penipuan dengan menolak untuk melakukan pengikatan jual beli di Notaris..

      Atas tindakannya tersebut yang menguntungkan diri sendiri dan dengan tipu muslihat maka dapat dilaporkan kepada kepolsian dengan Pasal 378 KUHP yang berbunyi :
      "Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun."

      Pada saat melaporkan agar disiapkan surat menyurat yang ada (tercantum nama penjual), kwitansi nilai uang yang telah diserahkan dan diterima oleh pihak penjual, dan saksi korban (orang tua saudara), saudara, dan pihak yang mengetahui transaksi tersebut serta pihak-pihak yang mengetahui secara pasti bahwa objek tanah yang dijial secara jelas dan nyata adalah milik orang lain dan bukan milik penjual..

      Demikian disampaikan, semoga bermanfaat..

      Delete
  18. Assalamua'laikum,, sya mau tany, bagaimana hukumnya orang yang menanam tanaman( sawit )dilahan sawahh. Skrg kami ingin mengambil tanah kami tanpa perlu sawit. Sdgkan si penanam itu mmnta gnti rugi yg jika di bandingkan dengan tanah lebih mahal sawit... bagaimana hukumnya kami ingin tanah kami kembali

    ReplyDelete
  19. Assalamua'laikum,, sya mau tany, bagaimana hukumnya orang yang menanam tanaman( sawit )dilahan sawahh. Skrg kami ingin mengambil tanah kami tanpa perlu sawit. Sdgkan si penanam itu mmnta gnti rugi yg jika di bandingkan dengan tanah lebih mahal sawit... bagaimana hukumnya kami ingin tanah kami kembali

    ReplyDelete
  20. Assalamua'laikum,, sya mau tany, bagaimana hukumnya orang yang menanam tanaman( sawit )dilahan sawahh. Skrg kami ingin mengambil tanah kami tanpa perlu sawit. Sdgkan si penanam itu mmnta gnti rugi yg jika di bandingkan dengan tanah lebih mahal sawit... bagaimana hukumnya kami ingin tanah kami kembali

    ReplyDelete
  21. Terima kasih sudah berkenan mampir..
    Untuk permasalahan ibu, pertama-tama pastikan bahwa ibu yang berhak memiliki tanah tersebut dibuktikan dengan sertipikat hak milik atau surat-surat tanah yang menunjukan bahwa lahan tersebut adalah milik ibu/keluarga ibu..

    Yang pertama saran saya adalah ibu bermusyawarah atau mengingatkan kepada Ybs untuk segera membongkar tanamannya..

    Ibu jangan merusak sendiri tanaman sawit tersebut karena ibu bisa dilaporkan kepolisi atas tindak pidana perusakan, karena hukum tanah di Indonesia menganut asas pemisahan horizontal yaitu pemilik tanah belum tentu memiliki tanam tumbuhnya...

    Untuk itu langkah yang dapat ditempuh adalah, ibu melaporkan Ybs ke polisi setempat dengan pengaduan Tindak Pidana Menempati Lahan Tanpa Izin..

    Ibu silakan searching dan print Undang-Undang Nomor 51 PRP Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang masih berlaku hingga saat ini, bahwa seseorang yang memakai tanah tanpa izin yang berhak maka diancam pidana kurungan paling lama tiga bulan.

    Dalam pengaduan ibu ke polisi pastikan nama pelaku yang menempati lahan tanpa izin sebagai terlapor, bukti surat tanah ibu, peta lokasi tanah ibu, foto kelapa sawit yang ditanam, atau foto bangunan (bila ada). Selain itu, ibu juga mempersiapkan saksi yang mengetahui bahwa tanah itu milik ibu, dan siapkan saksi yang mengetahui bahwa benar ada orang lain yang menanam/menggarap lahan ibu tanpa izin..

    Proses pidana menggunakan acara cepat, dimana penyidik kepolisian akan bertindak sebagai penuntut juga dipersidangan, dan hakim hanya 1 orang (hakim tunggal.
    "Pelaku akan diancam dengan hukuman pidana kurungan selama-lamanya 3 bulan”

    ReplyDelete
  22. Yang terhormat pak jaka,saya ingin berkonsultasi perihal masalah tanah dan bangunan.2 tahun lalu keluarga kami menggadaikan rumah dan tanah yg niatnya akan kami ambil kembali ditahun ketiga,namun sekarang oleh pihak penggadai rumah kami akan dijual lagi,memang dlm perjanjian tidak ada kalimat yg menyebutkan gadai rumah,malah dibuat jual beli dg harga gadai,namun pihak kami tidak tanda tangan,pertanyaan saya apakah surat jual beli tersebut berlaku?apakah keluarga kami bisa mengambil kembali hak kami jika terjadi pelunasan,dan kalimat beliau tentang 3 tahun pelunasan jg didengarkan beberapa saksi.mohon jawabnnya pak,terima kasih.

    ReplyDelete
  23. Yang terhormat pak jaka,saya ingin berkonsultasi perihal masalah tanah dan bangunan.2 tahun lalu keluarga kami menggadaikan rumah dan tanah yg niatnya akan kami ambil kembali ditahun ketiga,namun sekarang oleh pihak penggadai rumah kami akan dijual lagi,memang dlm perjanjian tidak ada kalimat yg menyebutkan gadai rumah,malah dibuat jual beli dg harga gadai,namun pihak kami tidak tanda tangan,pertanyaan saya apakah surat jual beli tersebut berlaku?apakah keluarga kami bisa mengambil kembali hak kami jika terjadi pelunasan,dan kalimat beliau tentang 3 tahun pelunasan jg didengarkan beberapa saksi.mohon jawabnnya pak,terima kasih.

    ReplyDelete
  24. Sesuai Pasal 1320 KUHPerdata, syarat sah perjanjian adalah :
    1.Kesepakatan kedua belah pihak (ditandatangani kedua pihak) Hal ini dapat tercapai apabila kesepakatan tidak dilakukan atas dasar paksaan, penipuan, kehilafan sesuai pasal 1321 KUHPerdata.

    2. Cakap Hukum (dewasa dan mampu bertanggung jawab),dalam hal ini yang mengadakan perjanjian sudah dewasa, mampu bertanggung jawab.

    3. Adanya objek tertentu, dalam hal ini terdapat objek yang diperjanjikan artinya tanah dan bangunan

    4. Kausa Yang Halal, perjanjian jual beli tidak melanggar peraturan yang berlaku misalnya, jual beli tanah milik orang lain

    Apabila Ayat 1 & 2 dilanggar maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan oleh salah satu pihak, sedangkan apabila ayat 3 & 4 tidak terpenuhi maka batal demi hukum (dianggap perjanjian tidak ada sejak semula)

    Sejak awal perjanjian seharusnya dalam keadaan seimbang para pihak. Dari judul perjanjian saja, berarti pihak penjual akan dirugikan karena jual beli atas dasar harga gadai, kecuali pada saat bersepakat, perjanjian tersebut telah disepakati kedua belah pihak.

    Apalagi perjanjian tersebut belum ditandatangani oleh pihak penjual, maka perjanjian tersebut sebenarnya belum berlaku sah dan belum mengikat para pihak (dianggap belum ada perjanjian)

    Untuk itu, sebaiknya apabila perjanjian tersebut merugikan, jangan sampai menandatangani perjanjian tersebut.. Dan sampaikan kepada pihak Ybs bahwa pihak pemilik tanah akan melunasi hutang gadai atas tanah dan bangunan tersebut..

    Apabila pihak tersebut masih menjual tanah Ibu, maka upaya yang dapat ditempuh adalah Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sesuai Pasal 1365 KUHPerdata yaitu tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut..

    Ibu dapat menempuh Gugatan PMH tersebut kepada yang bersangkutan di Pengadilan Negeri Setempat.

    Langkah awal lakukan musyawarah, dan sampaikan kepastian bahwa Ibu akan melunasi hutang Ibu.. Bila tidak tercapai tempuhlah gugatan tersebut.. Secaara hukum ibu masih memiliki tanah dan bangunan tersebut karena belum ada sama sekali pengalihan hak atas tanah dan bangunan...

    Terim kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Terima kasih atas jawabannya pak jaka.Sukses selalu pak.

      Delete
  25. Pak ijin bertanya kalau misal dalam jual beli tanah si pembeli belum melunasi pembayaran hanya dp saja kemudian si pembeli sudah menggarap lahan tersebut apakah melanggar hukum ?? Dan si penjual tidak mengetahui bahwa si pembeli melakukan penggarapan untus bisnisnya . Terimakasih .mohon jawabanya

    ReplyDelete
    Replies
    1. Hal ini kembali pada kontrak/perjanjian para pihak, apabila dalam kontrak yang telah ditanda tangani berbunyi bahwa lahan dapat digarap apabila pembeli sudah melunasi pembayaran namun yang terjadi adalah sebelum lunas sudah digarap, maka hal ini murni perkara perdata dan upaya Bapak ada coba musyawarahkan hal tersebut secara kekeluargaan untuk kembali pada kontrak perjanjian, bila tidak ada jalan, maka upaya hukumnya ada Gugatan Wanprestasi (Cidera Janji) ke Pengaadilan Negeri setempat...
      Terima kasih, semoga bermanfaat...

      Delete
  26. Pak ijin bertanya kalau misal dalam jual beli tanah si pembeli belum melunasi pembayaran hanya dp saja kemudian si pembeli sudah menggarap lahan tersebut apakah melanggar hukum ?? Dan si penjual tidak mengetahui bahwa si pembeli melakukan penggarapan untus bisnisnya . Terimakasih .mohon jawabanya

    ReplyDelete
  27. Mohon bantuannya Pak,
    Saya hanyalah ahli waris jadi agak kurang mengerti seluk beluk lahan tersebut sebelumnya.
    Alm ayah saya sebelumnya memiliki beberapa bidang lahan.
    1. Satu dari lahan tersebut (sudah atas nama ayah saya) sertifikat kepemilikannya hilang, dan saat ini (entah mengapa) terlibat sengketa, diakui sebagai tanah milik pemda. Karena surat kepemilikan tanah hilang, bagaimana cara menyelesaikan urusan ini dengan pemda setempat, sedangkan yang keluarga kami miliki hanyalah bukti pembayaran pajak atas lahan tersebut (yang sudah atas nama ayah saya).
    2. Karena permasalahan diatas, sebelum meninggal dunia, almarhum mencoba mengurus sertifikat seluruh lahan yang telah dibelinya (balik nama), itu sebabnya baik akte jual beli, kuitansi dan berbagai surat-surat lain yang berkaitan saat ini berada di pihak notaris. Masalahnya adalah, sampai saat ini notaris tersebut tidak juga menyelesaikan sertifikat yang seharusnya (sedangkan biaya dll sudah kami bayarkan), dan hingga hari ini tidak ada kejelasannya, saya pribadi berasumsi adanya indikasi penipuan yang dilakukan oleh notaris tersebut. Bisakah saya mengurus surat sertifikat tanah yag baru atas lahan ini, jika tidak lagi memiliki akte jual beli terakhir, sedangkan yang saya miliki hanyalah pernyataan jual beli pemilik pertama dengan pemilik sebelum ayah saya; juga kenyataan bahwa orang-orang yang terlibat dalam jual-beli tersebut telah meninggal dunia.
    Adakah saran untuk kedua kasus tersebut? Mengingat dunia pertanahan agak rawan untuk dimasukki, haruskah kami menggunakan bantuan hukum, jika ya, bantuan hukum seperti apa yang kami butuhkan?
    Terima kasih,

    ReplyDelete
  28. Terima kasih bu sudah mampir...
    Untuk masalah pertama saya sarankan atas Sertipikat Hak Milik yang hilang agar diurus Sertifikat penggantinya di Kantor Pertanahan/BPN tempat tanah tersebut berada dengan persyartan : Surat Keterangan Hilang Kepolisian, fotocopi Seripikat Hak Milik (bila ada), minimal Ibu mengetahui No Sertipikat Tanah Tersebut, Atas Nama Ayah Saudara dan Tahun Berapa diterbitkan, dan Bukti Pembayaran Pajak yang asli serta bukti bahwa yang mengurus Sertipikat Pengganti tersebut adalah Ahli Waris dari Pemilik Sertipikat yang hilang dengan bukti Surat Keterangan Waris...
    Coba koordinasikan dengan Kantor Pertanahan/BPN untuk mengurus SERTIFIKAT PENGGANTI

    Untuk masalah yang kedua, apakah tanahnya ibu kuasai dan kelola secara fisik, upayakan tanah tersebut tetap ibu kuasai dan kelola secara fisik, sehingga meskipun ada pihak lain yang akan merebut tanah tersebut maka tidak bisa..
    Selanjutnya apakah ibu memegang Bukti bahwa orang tua ibu pernah ke Notaris tersebut untuk menyerahkan AJB yang lama, apabila ibu memegangnya simpan baik-baik tanda terima dan bukti pembayaran tersebut... Komunikasikan dengan Notaris tersebut bahwa ibu adalah ahli waris dari pemilik tanah (Surat Keterangan Waris) dan meminta untuk menindaklanjuti pengurusan surat tanah tersebut dan sampaikan bahwa ibu memegang bukti tanda terima dokumen dari ayah ibu ke Notaris dan memegang bukti tanda bukti pembayaran dan samapaikan bahwa ibu adalah ahli waris sah dari orang tua ibu, apabila bukti dipegang ibu tekankan bahwa agar ditindaklanjuti sebelum ibu mengambil upaya hukum...

    Terima kasih, semoga bermanfaat

    ReplyDelete
  29. Pak sy mau tanya..
    Surat perjanjian ganti rugi
    Pd hari ini senin tgl 4 bulan agustus 2014 kami yg bertnda tangan di bawah ini: 1.2.3 disebut pihak pertama.
    Dengan ini menyatakan bahwa akan membayar ganti rugi atas tanah si x, disebut pihak kedua.sebesar 100juta, adpun proses pembayaran ganti rugi tersbut adalah setelah pihak pertama menerima pembayaran 100% dr pembeli tanah yg trltak di penyengat rendah rt.12. Kota jbi.
    Yg brjanji(pihak prtama) 1.2.3. Diatas materai. pihak kedua si x, saksi tidak ada.
    Yg ingin sya tanyakan ketika sy ingkar apakah sy bisa dipidanakan.

    ReplyDelete
  30. Pak sy mau tanya..
    Surat perjanjian ganti rugi
    Pd hari ini senin tgl 4 bulan agustus 2014 kami yg bertnda tangan di bawah ini: 1.2.3 disebut pihak pertama.
    Dengan ini menyatakan bahwa akan membayar ganti rugi atas tanah si x, disebut pihak kedua.sebesar 100juta, adpun proses pembayaran ganti rugi tersbut adalah setelah pihak pertama menerima pembayaran 100% dr pembeli tanah yg trltak di penyengat rendah rt.12. Kota jbi.
    Yg brjanji(pihak prtama) 1.2.3. Diatas materai. pihak kedua si x, saksi tidak ada.
    Yg ingin sya tanyakan ketika sy ingkar apakah sy bisa dipidanakan.

    ReplyDelete
  31. Terima kasih sudah mampir Pak Mawarda

    Kalaw ada kontrak dan dilanggar, maka ini murni sengketa perdata, upaya para pihak adalah musyawarah dan merubah kontrak perjanjian sesuai keadaan nyata nya yang sudah dilakukan para pihak (penyesuaian kontrak) atau salah satu pihak yang dirugikan dapat menggugat secara perdata (Gugatan Wanprestasi/Cidera Janji)... Masalah ini karena terkait kontrak maka tidak bisa dipidana pak karena murni perdata..

    Demikian pak, semoga bermanfaat...

    ReplyDelete
  32. Sy mau menanyakan, jika kepemilikan rumah di jual/gadai oleh org lain (kakak ipar) dari kakak pertama ( perempuan ) sy, untuk kepemilikan surat tanah msh atas kepemilikan bapak sy dan belum di ganti atas nama anak yang lain nya, sy anak ketiga dari dua bersaudara, kakak kedua sy laki-laki, gimana cara menyikapi nya agar tanah itu tdk jatuh kepemilikan oleh org lain atau terjual? Terimakasih

    ReplyDelete
  33. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  34. pak saya mohon solusinya pada kasus saya ini PADA tahun 1958 kakek saya membeli tanah hak usaha dgn ukuran 15 mtr x 25 mtr [surat jual beli]ada saksi PADA tahun 1972 kakek saya menjual separuh tanahnya dgn ukuran 7,5 mtr x 25 mtr kepada anaknya [surst jual beli]ada saksi PADA tahun 2003 anaknya tadi menjual tanah yang dibelinya kepada keponakannya seharga 30 juta [hanya kwitansi]tanpa saksi PADA tahun 2004 tanah nya yg masih separuh dijual sebagian kepada saya dgn ukuran 7,5 mtr x 6 mtr dengan harga 10 juta[surat jual beli] ada saksi PADA tahun 2006 kakek saya mewariskan sisa tanahnya ukuran 7,5 mtr x 19mtr kepada anak-anaknya [surat bagi waris]ada saksi PADA tahun 2007 kakek saya dibawa ke PPAT oleh orang yg membeli di tahun 2003 dan terjadi jual beli dihadapan notaris tanah dgn ukuran 15 mtr x 25 mtr seperti ukuran awal tahun 1958 JADI apakah yang harus saya lakukan untuk menuntut hak saya dan warisnya sedangkan semua tanah skrg secara surat sudah dikuasainya tapi untuk tanah masih kami diami/huni,bisakah saya menuntut secara pidana dan apa point-point kuhp nya atas segala perbuatanya Untuk anda ketahui saya sudah melakukan mediasi secara kekeluargaan dan itu saya rekam semua pembicaraan dari th 2006 sampai skrg dan semua mengalami jalan buntu ,terbaru mereka ingin mengajukan penerbitan sertifikat BPN dan pengajuan pinjaman bank dgn jaminan tanah yang kami huni Mohon solusi dan jawabannya secepatnya,,,,, Hrmat saya [YUDI SANDA AKBAR]

    ReplyDelete
  35. Mohon bantuannya pk, sebelum & sesudahnya kami ucapkan banyak terimakasih.
    Kami beli tanah dan rumah dengan luas 65m2 di ajb dari induk SHM 225m2, dengan batas kanan dan kiri rumah ad patok kira2 30cm s/d 40cm, pada batas tanah kami yg sisi kanan kena jalan gang, sedang batas tanah kiri tidak diakui oleh penjual dan di gali buat pondasi rumah, padahal masih ada patok batas dari besi, mohon bantuan solusinya karena pihak penjual tidak mengakui batas tanah tersebut...trimakasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Mohon bantuannya pk, sebelum & sesudahnya kami ucapkan banyak terimakasih.
      Kami beli tanah dan rumah dengan luas 65m2 di ajb dari induk SHM 225m2, dengan batas kanan dan kiri rumah ad patok kira2 30cm s/d 40cm, pada batas tanah kami yg sisi kanan kena jalan gang, sedang batas tanah kiri tidak diakui oleh penjual dan di gali buat pondasi rumah, padahal masih ada patok batas dari besi, mohon bantuan solusinya karena pihak penjual tidak mengakui batas tanah tersebut...trimakasih

      Delete
  36. Mau tanya saya ada masalah tanah yang sudah saya garap selama _+ 13 thn, tiba tiba ada orang yg mengakui itu adalah tanah miliknya berdasarkan surat thn 85 yang baru sekarang dia ungkit dan dia menguasai tanah dengan membawa preman setelah saya lihat fc surat nya memang tahun 85 dan ada orang yg berbatas dengannya tp setelah saya tanya kpd yg berbatas dengan suratnya orang itu tidak mengakui bahwa dia berbatas dengan surat yg 85 itu dia mengatakan baru menggarap tanah thn 90 an apakah ini bisa dibuat laporan surat palsu , terimakasih sebelumnya

    ReplyDelete
  37. Malam pak, saya ada melakukan perjanjian pengikatan jual beli dan akta kuasa waktu terjadinya jual beli sebidang tanah dan bangunan. Dimana surat akta tanah tersebut atas nama si istri.. setelah saya balik nama saya.. ternyata si suami datang menuntut haknya.. karena si suami merasa tidak pernah menjual...skr pihak suami melakukan perdata.. apakah sertifikat yang saya beli tersebut sah? Secara otentik data yg di bawa ke notaris asli tapi subjek atau suaminya palsu.. apakah hak saya atas tanah dan bangunan itu hilang pak?padahal saya udah lakukan pembayaran lunas atas tanah dan bangunan tersebut dan udah dijadikan akta sertifikat atas nama saya.. mohon infonya pak.tx

    ReplyDelete
  38. Pak... sy membeli tanah dan bangunan secara angsuran 2 kali membayar dan ada perjanjian jika jatuh tempo makan uang muka sy dianggap hangus. Setelah sy melakukan pembayaran pertama ternyata luas tanah dan bangunan tersebut tidak sesuai dgn SKT dan sertifikat induk tanah tersebut dijadikan agunan di bank oleh pemilik tanah pertama. Dpt sy jelaskan tanah dan bangunan tersebut sy beli dari tangan ke 2 pada saat penjualan si penjual tidak berkata jujur dgn sy ttg masalah luas tanah dan bangunan serta ttg sertifikat induk tanah tersebut ada di bank. Pada point perjanjian dibawah tangan ada tertuliskan jika sy membantalkan pembelian uang muka sy juga dianggap gangus. Dlm kejadian sy merasa sdh dijebak dan ditipu. Mohon penjelasan dan tanggapannya pak. Trims

    ReplyDelete
  39. Malam Pak. Jaka,

    Mohon ijin untuk konsultasinya Pak, 2,5 tahun yang lalu saya membeli sebidang tanah dengan perjanjian antara penjual dan pembeli dengan 2 saksi dan bermaterai, namun hingga saat ini saya belum menerima hak saya atas tanah yang sudah saya beli dikarenakan ternyata saat mau diurus tanah tsb terkendala dengan masalah batas tanah yang ada disebelahnya, mohon masukanya Pak. Jaka apakah ada unsur pidanan nya dalam hal tersebut dimana disaat mau beli ada unsur bujuk rayu nya

    ReplyDelete
  40. pak saya mau tanya... orang tua saya seorang transmigrasi yang mempunyai tanah 1ha disewakan oleh sebuah pt[sma warga mempunyai tanah yg sama]. selama 7th komisi/uang sewa tanah tidak pernah diterima oleh orang tua saya[tidak diambil karna jumlah yg tidak sesuai]. nah sekarang orang tua saya dan seluruh warga di suruh mengumpulkan sertifikat asli demi mendapatkan uang sewa/komisi oleh pihak koperasi yang bekerjasama dgn pt dengan alasan sertifikat disimpan disafety box. untung saja orang tua saya tidak mengumpulkan sertifikat asli sehingga ada beberapa pihak yang mengatakan dan mendesak untuk segera mengumpulkan sertifikat asli yang jadi permasalahannya.. orang tua saya sudah melaporkan kasusnya tentang tidak berikannya komisi sewa selama 7th dan apabila ingin diberikan komisi harus memberikan sertifikat aslike polres sampai ke polda semuanya mentah tidak di anggap. akhirnya adik saya langsung melaporkan ke kpk... setelah masuk laporan ke kpk baru di atasi oleh polda,dan orang tua dipanggil untuk sidang.tetapi berkali kali sidang tidak ada penyelasainnya.. dan ada beberapa orang merayu dan menyuruh untuk mengumpulkan sertifikat. menurut bapak dalam kasus ini orang tua saya harus bagaimana, apakah salah orang tua saya mempertankan dan meminta haknya tetapi harus mengumpulkan sertifikatnya??

    ReplyDelete
  41. Pak...apakah yg disebut dengan KONGSI. Keluarga kami dipidanakan oleh saudara karena saudara mengaku membeli tanah kongsi dengan kami. Tetapi secara akta otentik, akta bawah tangan ataupun lesan tidak pernah kami lakukan. Mereka mengajukan bukti kertas dg tulisan yg kami tidak pernah tahu, tanda tangan yg mereka katakan kongsi juga tidak ada sama sekali. Tetapi kami tetap dijadikan TERSANGKA oleh polisi. Apakah TANPA BUKTI tertulis yg akta otentik, bawah tangan ataupun lesan (hanya tulisan tangan mereka) kami bisa dipidanakan? Terima kasih.

    ReplyDelete
  42. Saya mau tanya..apabila saya sebagai salah satu ahli waris yang mendapat kuasa dari para ahli waris yng lain untuk melaporkan suatu tindak pidana penyerobotan tanah yang dilakukan oorang lain...apakah nanti pihak kepolisian memanggil ahli waris yang lain (yang sudah memberikan kuasa ke saya)..untuk dimintai keterangan juga?mohon penjelasannya.tks

    ReplyDelete
  43. pak jaka, saya mau tanya orang tua saya mempunyai 2 bidang tanah yang berjajar, kemudian satu tahun lalu tak sengja kami melewati tanah tersebut yang ternyata tanah milik orang tua kami yang satu telah dibangun oleh orang lain dengan sudah berbentuk rumah dan yang satunya lagi mengaku telah dimiliki oleh saudaranya yang memiliki rumah. kami sudah melakukan berbagai hal upaya untuk mendapatkan tanah kami kembali mulai dari musyawarah RT, RW dan Kelurahan, lalu ke kantor BPN yang menyatakan secara lisan bahwa sertifikat kami asli dan tidak ada sertifikat ganda, sampai mediasi yang sudah dipanggil 3x namun tidak mau datang untuk menyelesaikan.kami sudah menghabiskan banyak uang untuk masalah ini namun tak kunjung mendapatkan solusinya, mohon bantuannya pak, sudah setahun lalu kami mengurus hanya dijadikan bola pingpong dan tidak ada hasilnya. demikian terima kasih

    ReplyDelete
  44. Selamat sore Pak Jaka, saya sharing permasalahan yang saya hadapi.., beberapa tahun yang lalu seorang ibu yang masih tetangga mengizinkan orang tua saya untuk menggarap tanhany untuk ditanami tanaman, dan hal itu sudah berjalan hampir 2 tahun dan dari hasil tanamanan si Ibu pemilik tanah mendapatkan bagian sebagaimana mestinya. Permasalahannya setelah si Ibu meninggal seperti biasa hak dan bagi hasil tetap di berikan ke anak almarhumah, namun beberap bulan yang lalau anak dari almarhumah si IBU tanpa sepengetahuan orang tua saya tidab tiba menebang, mencabut dan merusak tanaman yang sudah dipelihara selama beberapa tahun tanpa memberi tahukan ke orang tua saya dan tidak mau mengganti kerugian atas tanam tumbuh yang sudah di rusaknya. Untuk kejadian ini apakah bisa diangkat dan di adukan masuk kedalam pasal 406 KUHP tentang pengrusakan? mohon penjelasannya pak

    ReplyDelete
  45. Selamat pagi Pak, artikelnya sangat bagus
    Saya ingin menanyakan pak, saya melakukan jual beli atas sebidang tanah dan rumah di suatu perumahan. Surat ajb dan SHM sudah lengkap dan terbit atas nama saya sendiri. Rumah sudah saya tempati selama kurang lebih 4 tahundan saat ini saya ingin merenovasi rumah saya. Utk itu saya skalian ingin mengurus IMB nya(sebelumnya rumah tsb blm ada IMB), nah ketika akan mengurus IMB tsb, ketua RT dan tetangga rumah tdk bersedia memberikan tanda tangan, krn meng klaim tanah yg saya tempati adalah bagian dari fasum yg dulu dijanjikan oleh pengembang perumahan saya. Padahal SHM sdh balik nama atas nama saya dari BPN dan peruntukan tanah jelas tertulis adalah perumahan. Jalan mediasi sdh saya tempuh, tetapi masih belum ada titik temu. Bagaimana sebaiknya Pak? krn kebutuhan sy perlu merenovasi dan saya juga ingin membuat izin resmi atas rumah saya sesuai aturan. Bagiamna kedudukan hukum atas SHM yg sdh balik nama atas rumah saya? Langkah apa yg sebaiknya saya lakukan. Terima kasih Pak

    ReplyDelete
  46. Selamat pagi pak. Saya ingin bertanya . Bebrapa wktu lalu sya menjual tanah dan bngunan milik sya. . Kmi melakukan transaksi di kntor notaris dan notaris mengeluarkan srt ajb kemudian si pembeli menggadaikan ajb tsb k bank untuk membayar rumah sya tsb. Dan uang yg sya terima hnya 30% dr total keseluruhan nya . Mnurut perjnjian yg kmi buat . Pembeli akan melunasi stlah 6 bln dan akan menambah pinjman d bank tsb untuk melunasi pembyaran kpd sya . Tp nyata nya sudah 1 thn . Si.pembeli blm mnyetorkan sisa uang tsb . Apa mngkin srrifikat di notaris sudah balik nama ke nama si pembeli pak ? Krn srtifikt tsb msh d notaris . Mohon pencerahan nya pak

    ReplyDelete
  47. Selamat pagi pak. Saya ingin bertanya . Bebrapa wktu lalu sya menjual tanah dan bngunan milik sya. . Kmi melakukan transaksi di kntor notaris dan notaris mengeluarkan srt ajb kemudian si pembeli menggadaikan ajb tsb k bank untuk membayar rumah sya tsb. Dan uang yg sya terima hnya 30% dr total keseluruhan nya . Mnurut perjnjian yg kmi buat . Pembeli akan melunasi stlah 6 bln dan akan menambah pinjman d bank tsb untuk melunasi pembyaran kpd sya . Tp nyata nya sudah 1 thn . Si.pembeli blm mnyetorkan sisa uang tsb . Apa mngkin srrifikat di notaris sudah balik nama ke nama si pembeli pak ? Krn srtifikt tsb msh d notaris . Mohon pencerahan nya pak

    ReplyDelete
  48. Salam Pak saya ingin bertanya ada sebidang tanah milik Desa kami kedudukannya di Desa lain dan sekarang

    ReplyDelete
  49. Salam Pak gi mana hukum ya Ada mukim menjual tanah milik Desa kami tapi mukim itu sudah mati

    ReplyDelete
  50. Mlm mas jaka boleh saya minta tolong gak tanah orang tua saya ada yg jual oleh oknum perangkat desa yg memanipulasi data.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Bisa menggunakan Pasal Penyerobotan dan/atau Pasal Pemalsuan Pak, dari sisi pembuktian lebih mudaha menggunakan Pasal Pemalsuan apabila Bapak ada cukup bukti dan saksi terkait adanya dokumen yang dimanipulasi/palsukan

      Delete
  51. Saya kesal sama kuwu orang terlalu belagu baru jadi kuwu saja, kemaren ada masalah sama warganya di pecain kaca kantornya harusnya kuwu itu adanya kemaren bergejolak sampai di segle sama polisi malah blagu siapa yg bisa turunin saya bahasanya tuh mf kalau saya curat.

    ReplyDelete
  52. Pak saya awam soal hukum, sy mau tanya apabila ada seseorang yg membuat tanjakan dpn rumah tetapi lahan yg dipakai masih lahan pemilik rmh. Apakah itu bisa dilaporkan sebagai tindak pindana? Dan apabila ada jenis pidana apa yg dipermasalahkan. Terima kasih

    ReplyDelete
  53. Pak jaka..
    Mohon petunjuk nya tentang jual beli yang saya hadapi.saya membeli sebuah kavlingan yang telah di petak dan gambar rencana jalan di belakang nya.yang turut menjadi nilai tambah bagi saya saat membeli kaplingan tsb.setelah beberapa waktu .ada pihak lain nya juga yang membeli kavlingan di belakang yg berbatasan dengan jalan tersebut.tetapi secara sepihak si pemilik lahan turut menjual yang merupakan rencana jalan tersebut.sehingga tak ada jalan.seperti denah yg telah ada pada perjanjian jual beli dengan saya,
    Apakah saya boleh mengajukan keberatan atas hal tsb?
    Terimakasih atas waktunya

    ReplyDelete
  54. Pak Jaka,
    Saya baru membeli sebidang tanah dan ada orang yang mengklaim tanah dia kena 1m ke jalan masuk tanah saya. Sebelumnya sudah dilakukan pengecekan oleh salah satu pihak perwakilan penjual yang menyatakan tanah org tsb tdk kena ke jalan masuk tanah yang baru saya beli karena dia sdh lihat SHM org tsb. Sayangnya perwakilan penjual tsb sdh tdk kelihatan lagi. Tapi ada bukti tertulis yang org tsb menerima uang terimakasih atas izin pemakaian jalan ke pihak penjual tapi anehnya informasi dari perwakilan penjual bhw org tsb tidak mau surat itu disebarkan/diberitahu ke org lain. Dan semuanya itu membuat saya curiga terlebih ketika saya pernah menawarkan jika mmg ada tanah org tsb dijalan itu maka saya bersedia mengganti rugi tetapi harus coret akta/SHM tapi dia ga mau, bahkan untuk kata ganti rugipun dia minta untuk diganti menjadi uang terimakasih, akhirnya saya ga mau memberikan dia uang itu. Sekarang setelah saya membeli tanah tsb, dia membatasi jalan masuk tanah tsb dgn lbr 1m yang dia klaim adalah tanah miliknya. Kalau lihat secara tata kota, kl mmg betul itu tanahnya, hanya tanahnya lah yang menjorok ke luar, sementara rumah2 dan tanah yang disebelahnya sejajar (di luar dari jalan masuk tanah saya), yang bagi saya sangat aneh. Saya ingin menanyakan bisakah saya ke BPN untuk mengecheck tanah org tsb, sebenarnya batas tanahnya sampai dimana. Tanah dia sudah SHM. Saya hanya tau nama org tsb, dan letak tanahnya, tp detail ttg no surat SHM nya saya ga tau. Orang kelurahan juga berpendapat itu adalah jalan dan dia tidak punya hak milik di jalan tsb. Kl mmg saya tdk boleh untuk mengechek batas tanah nya, langkah2 apa yang saya perlu lakukan?

    ReplyDelete
  55. SALAM PAK JAKA.
    Saya Boby Mau tanya...
    Saya punya tanah hampir 2 ha SHM
    tanah saya diserobot oleh orang sempadan sekitar 10m X 90m sudah ditanam sawit oleh si penyerebot orang penyerobot tidak ada surat sertifikatnya.
    kami telah memberi tau perangkat desa agar bisa diselesaikan secara kekeluargaan, tapi si penyerobot tersebut tidak mau menemui kami untuk menyelesaikan secara kekeluargaan.
    sipenyerobot adalah guru dan abangnya anggota DPG,
    kami hanya rakyat biasa hanya bisa.
    pertanyaannya kami:
    1.Hukumnya bagai mana
    2.Apakah kami bisa menyabut tanaman yang ditanam oleh si penyerobot diatas tanah kami bersetifikat.

    terimakasih.....

    ReplyDelete
  56. SALAM PAK JAKA.
    Saya Boby Mau tanya...
    Saya punya tanah hampir 2 ha SHM
    tanah saya diserobot oleh orang sempadan sekitar 10m X 90m sudah ditanam sawit oleh si penyerebot orang penyerobot tidak ada surat sertifikatnya.
    kami telah memberi tau perangkat desa agar bisa diselesaikan secara kekeluargaan, tapi si penyerobot tersebut tidak mau menemui kami untuk menyelesaikan secara kekeluargaan.
    sipenyerobot adalah guru dan abangnya anggota DPR,
    kami hanya rakyat biasa hanya bisa.
    pertanyaannya kami:
    1.Hukumnya bagai mana
    2.Apakah kami bisa menyabut tanaman yang ditanam oleh si penyerobot diatas tanah kami bersetifikat.

    terimakasih.....

    ReplyDelete
  57. Salam kenal pak...!
    Saya mohon bantuan penjelasan bapak atas permasalahan yg saya alami....casenya seperti ini...
    1. Tanah kakek saya punya surat putusan pengadilan kasasi di MA thn 83
    2. Thn 2008 ada pihak lain yg mengclaim itu tanah hanya berdasarkan saksi saksi dia
    3. Sudah mediasi beberapa kali di kantor camat tp tdk ada putusan/kesimpulan

    Beberapa bulan lalu saya mencoba mau mengelolah lahan tersebut setelah dr 2008 sampai 2012 ada yg mengontrak dan jadinya lahan tersebut bongkor krn dr 2012 tdk diolah lagi, pada saat saya memulai pejerjaan saya dengan memasangi tiang pagar dr besi yg di cor....hari itu juga tiba2 udah ilang dan ada yg patah dan saya memang tdk melihat siapa pelakunya hanya curiga dengan org yg lagi mengclaim tanah ini tadi, bsknya saya dapati org tersebuy lagi menutupi lobang bekas tiang pagar yg sudah dirusak,dilahan juga saya sudah menemukan ada sawung didirikan dan beberapa tanaman yg sudah ditanam.

    Saya sudah membuat laporan ke polsek dan mrk beralasan kurang kuat krn tdk ada saksi yg melihat lgs org yg merusak tiang pagar jadi tdk layak di LP kan dan saya juga bilang penyerobotan dengan bukti2 bahwa orang tersebut udah berkegiatan dilahan tersebut dan mendirikan sawung tp polisi hanya bilang paling cuma kena pp banci krn pidana ringan.

    Saya sudah mendatangi bpn buat pensertifikatan dan mempelajari aurat putusan MA tadi dan menurut bpn sah dan kuat secara hukum sayang lurah tdk mau ttd alasan krn ada yg claim

    Saya pertanyakan solusi ke panitera pengadilan dengan apa yg sudah saya upayakan..menuruy panitera harusnnya polisi bisa bertindak.

    Pertanyaan saya pak jaka....apa lagi yg harus saya lakukan....
    Apa saja yg bisa di kenakan pasal dan bagaimana ketentuannya...

    Atas penjelasannya saya ucapkan terima kasih

    ReplyDelete
  58. Maaf ada yang mengklaim tanah milik saya sedangkan saya memiliki bukti kepemilikannya. Dia mengancam. Bagaimana solusinya?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Seperti yang telah saya jelaskan di atas pak, perlu adanya bukti dan saksi atas tindakan ancaman dari pihak yang mengklaim tanah Bapak. Apabila terdapat cukup bukti dapat dikonsultasikan kepada Kepolisian setempat sebelum membuat laporan kepolisian

      Delete
  59. Mohon masukannya: Pada tahun 1984 si A melakukan pengrusakan kemudian diselesaikan mlalui musyawarah desa dan di ttd bahwa si A tdk akqn mngulangi pengrusakan.
    Tahun 2007 si A mengatakan bahwa tanah yg sma pada kasus diatas adalah tanagx , di bawah ke pengadilan si A dinyatakan bersalah..
    Tahun 2017 ini kembali Si A mengatakan bahwa tanah tersebut adalah milikx
    Pertanyaan saya: tuntutan apa yg bisa di kenakan supaya bisa kapok si A ini????

    ReplyDelete
  60. Selamat sore pak, saya mau tanya masalah benteng pembatas antara rumah saya dengan tetangga. Nah dibawah pondasi pagar tersebut dia bikin lobang panjang sepanjang pagar dan otomatis air hujan jadi diem disitu. Menurut hukum perdata gimana pak?mohon pencerahan nya makasi

    ReplyDelete
    Replies
    1. Terima kasih sudah mampir Pak Taufik
      Menurut saya sebaiknya terlebih dahulu dimusyawarahkan terlebih dahulu memperhatikan prinsip kehidupan bertetangga.
      Bilaman menempuh jalur perdata membutuhkan waktu yang panjang dan perlu dibuktikan bahwa terdapat kerugian secara materil yang Bapak derita atas tindakan tetangga tersebut dan perlu pembuktian bahwa tetangga Bapak telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dalam konteks PMH Perdata.

      Delete
  61. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  62. selamat malam pak. sy halim
    ijin bertanya
    sy punya lahan seluas 8 hktar SHM, merupakan tanah warisan dr alm bpk sy dr 8 ha lahan trsbut sdh kami tanami phon jati sluas 2 Ha sejak 2004. srtifikat tanah baru sy buat dn jadi bulan mei 2017. namun d bulan yg sama, ada Mr.A (seorang srjana hukum)
    yg mngklaim lahan dan mnyerobot lahan sy dgn dalih adlah tanah warisan dr Mr.B (alm kakek beliau) yg d serahkan ke beliau sejak tahun 2000 yg d dlam surat tulisan tngan trsebut bertanda tngan hnya dua orng, Mr.A dan Mr. B diatas sebuah materai 6000 dn dwah nya d srtakan pula 5 orng saksi brtanda tangan, surat trsbut sy yakini palsu dn baru di buat oleh Mr.A krna mngunakan materai 6000 trbaru yg baru kluar sejak thun 2014 dan tnpa diketahui kades/pmerintah stempat.
    dn saat ini Mr.A sdh mulai mngarap lahan trsbut dgn menanami beberapa jenis tanaman.
    pertanyaan sy
    1. apakah tindakan mr.A bisa masuk perkara pidana karna membuat surat palsu trsbut dn mnyerobot lahan sy serta menanami tanah tanpa ijin?
    2. apakah sy bisa mnuntut ganti rugi atas tindakan Mr. A ?
    3. bgmna proses pelaporan nya?
    trimaksih pak
    mhon pnjelasan nya

    ReplyDelete
  63. Slmt mlm pak saya minta pndpt bpk saya ada beli sebidang tanah dgn perjanjian awal sma penjual dengan harga 12jt dan sya bayar pendahuluan 6jt sya sndri yg bgi tempo 7hri akn sisa nya dn sya bilang sma dia klau gk da dlm msa 7hri sya krim uang nya brrti gk jdi ya kta penjual..dlm 7 hri sya gk bisa krim uang nya krna dana trkndla..trus sya diamin smpai 15 hari dia dtng krumah sya di kmpung..dia bilang kalau saya mau beliharus tmbah 10jt lagi krna sya di negri org msa itu..sya pun diamin aja smpai masa 4 bln dia minta tmbah lagi 26 jt sya ttp diam krna sya pegang jnji awal krna 6jt uang sya dia udah trima sya mau nntut hak saya..apa sya bisa menang pk klau scra hukum trimakasih srn nya

    ReplyDelete
  64. Slmt mlm pak saya minta pndpt bpk saya ada beli sebidang tanah dgn perjanjian awal sma penjual dengan harga 12jt dan sya bayar pendahuluan 6jt sya sndri yg bgi tempo 7hri akn sisa nya dn sya bilang sma dia klau gk da dlm msa 7hri sya krim uang nya brrti gk jdi ya kta penjual..dlm 7 hri sya gk bisa krim uang nya krna dana trkndla..trus sya diamin smpai 15 hari dia dtng krumah sya di kmpung..dia bilang kalau saya mau beliharus tmbah 10jt lagi krna sya di negri org msa itu..sya pun diamin aja smpai masa 4 bln dia minta tmbah lagi 26 jt sya ttp diam krna sya pegang jnji awal krna 6jt uang sya dia udah trima sya mau nntut hak saya..apa sya bisa menang pk klau scra hukum trimakasih srn nya

    ReplyDelete
  65. Maff mau bertanya,gimana mengurus pengukuran tanah kembali di BPN,permasalahn adlah tanah kedua orang tua saya serasa di geser patoknya.dalam gambar di sertifikat tanah kedua orang tua saya agak condong ke barat laut,tapi kalo dilihat dari patok belakang yg depan muka tanah malah condong masuk ketanah orang tua saya,mau saya urus ke BPN tapi kira" syaratnya apa aja ya?. Tolong kasih solusi

    Terima kasih

    ReplyDelete
  66. selamat malam pak Jaka,

    awal april 2016 saya melakukan pembelian rumah dari perseorangan, melalui proses KPR dari bank.
    untuk proses berjalan lancar dan sudah di approve dari bank tersebut.
    saat itu, pihak penjual meminta saya untuk membayarkan deposit secara berkala dalam jumlah besar dengan alasan penjual perlu membayar kewajiban hutang yang dimiliki.

    saat itu proses KPR berjalan lancar hingga saat pihak notaris ingin proses surat PPJB dan surat lainnya.
    pihak bank meminta saya untuk membuat surat pengalihan hak agar lebih memudahkan proses. saya dan penjual sepakat untuk membuat surat pengalihan hak menjadi punya saya.
    singkat-nya pajak yang di bebankan untuk penjual & pembeli cukup besar karena sertifikat tanah masih milik developer dan penjual belum mengganti nama, sehingga penjual keberatan untuk membayarkan pajak tersebut.
    jangka waktu KPR sudah habis sehingga saya memutuskan untuk membatalkan pembelian rumah tersebut karena pihak penjual tetap meminta saya membayarkan uang untuk rumah tersebut.

    saya meminta agar penjual mengembalikan deposit saya yang sudah saya berikan, tetapi penjual menolak dengan alasan uang deposit tersebut sudah habis terpakai.
    apabila saya mau uang saya kembali, penjual meminta saya untuk mengembalikan surat pengalihan hak. saya mengatakan setuju untuk mengembalikan surat tersebut asalkan membuat surat perjanjian berapa lama uang deposit saya akan dikembalikan, tetapi pihak penjual menolak surat perjanjian tersebut.

    apa yang harus saya lakukan agar uang saya kembali? apa bisa menjadi laporan perdata di hukum?

    terima kasih.

    ReplyDelete
  67. Ada sebidang tanah perumahan yg mana saat ini di kuasai secara melawan hukum o/ salah satu keluarga (Y) di desa sy,sedangkan tanah tersebut nyata2 memiliki sertifikat yg dipegang o/ ahli waris tanah itu (X), sertifikat ini jelas atas nama ayah (X). Sejarahnya memang tanah tsb a/ milik ayah (Y), namun diberikan kepada ayah (X) yg tak lain adik kandungnya sendiri. Puluhan tahun tanah itu di tinggali o/ ayah (X), akan tetapi si (Y) kemudian menyerobotnya dg alasan tanah tsb asalnya dari ayahnya,padahal diketahuinya tanah tsb bersertifikat atas nama ayah (X).

    U/ alasan kekeluargaan si (X) sbg ahli waris mendiamkan perkara tanah ini dlm penguasaan si (Y).

    Yg ingin sy tanyakan a/ langkah terbaik manakah yg mesti si (X) lakukan atas (Y) terhadap perkara ini?

    ReplyDelete
  68. Yth pak Jaka, saya ingin bertanya: Seorang yang mengetahui betul riwayat tanah warisan dan siapa pemegang hak atas tanah itu-yang digarapnya secara bagi hasil sudah puluhan tahun lamanya, bahkan selama menggarap itu ia bersama keluarganya bertempat tinggal dirumah pemilik tanah. Kemudian hari ia menguasai dan mempertahankan tanah itu atas dasar jual beli, ia membeli dari orang lain yang diketahuinya bukan sebagai yang berhak tetapi masih ada ikatan persaudaraan dengan sipemegang hak yang kebetulan memegang sertipikat tanahnya. Sertipikat tanah warisan yang masih atas nama pewaris (almarhum) karena jual beli sudah diserahkan kepada penggarap itu dan anehnya bisa terlaksana peralihan hak atas dasar akta jual beli langsung dari orang yang sudah lama meninggal dunia kepada orang (sipenggarap) yang masih hidup pada hari menghadap notarisnya, padahal ahli waris simeninggal tak tahu menahu.

    Asumsikan urusan dg pihak penjual sudah jelas harus dituntut kemana.
    Yang ingin saya tanyakan adalah
    1. Dapatkah penggarap itu dituntut telah melakukan tindak pidana demi menguntungkan diri sendiri dan karena dugaan pemalsuan dokumen?

    Demikian, terima kasih sebelumnya.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Trims sudah mampir, maaf baru sempat balas krn baru sempat buka blog saya

      Utk ahli waris yg sah seperti anak2 kandung dan istri sah alm sangat berhak atas tanah atau hasil penjualan tanah

      Utk proses jual beli yg terjadi dapat menempuh perdata PMH dan Pidana Penyerobotan Tanah 385 Kuhp dimana Pihak Penjual adalah bukan pihak yang sah selaku penjual dan mengambil keuntungan atas penjualan tanah dimaksud dan sipembeli/penggarap dikenai pasal 385 jo. 55/56 kuhp dengan turut serta

      Delete
  69. Selamat pagi, pada kesempatan kali ini saya mau bertanya kepada bapak, gimana ya pak kalau tanah waris dari leluhur milik saya yang saya belum buat sertifikat tetapi saya tetap membayar pajaknya, ketika nanti jika ada salah satu dari keturunan leluhur saya atau kluarga saya yg lain ingin menguasai tanah warisan itu kembali apa bisa? Apa bisa mereka merebut tanah dengan sebuah surat kepemilikan dari leluhur atau orango tua terdahulu, sedangkan saya ingin mempertahankan tanah warisan tersebut dengan tanda bukti pembayaran pajak yg sudah dari bertahun yg lalu? Trimakasih, ini sangat penting pak bagi saya

    ReplyDelete
    Replies
    1. Trims pak sudah mampir
      Utk bapak ketahui bahwa bukti bayar pajak adalah bukan tanda bukti kepemilikan tanah
      Bapak harus mempunyai tanda bukti surat sporadik, lebih baik apabila SHM
      Asal usul tanah harus jelas, apabila asal usul dari waris maka bapak harus mengurusnya dikantor keluarhan/kecamatan berupa akte waris yg kemudian ditingkatkan menjadi SHM

      Delete
  70. Mau tanya pak bpak ibu saya kan udah cerei tapi rumah nya atas nma kakak saya sedangkan istri kakak saya diluar... kira2 bisa dijula ngk rumah ini pak...

    ReplyDelete
    Replies
    1. Trims sudah mampir
      Untuk jual beli rumah secara sah melalui notaris dan yang berhak menjual adalah atas nama pemegang sertipikat hak milik.. dalam proses jual belinya harus ada persetujuan suami/isteri dari pemegang sertipikat hak milik

      Delete
  71. Permisi pak saya mau bertanya.
    orng tua saya dulu beli tanah sawah. Dan sekarang tanah sawah tersebut sudah pengalihan waris terhadap saya. Tiba2 ada seseorang yang mengklaim tanah tersebut tanpa surat. Sedangkan riwayat tanah di desa sudah jelas kalau itu tanah milik orang tua saya dan saya memiliki Akte Hibah sah. Dan saya d panggil ke SAT Reskrim di minta penjelasan. Bagaimana solusi nya? Terima kasih

    ReplyDelete
  72. pak jaka, saya sedang bingung masalah pertanahan.. tolong beri masukan..
    .
    ibu mertua saya 5 tahun lalu membeli tanah dari mantan lurah di daerahnya, katanya itu tanah milik pak rw di daerah tersebut..
    .
    pak rw sudah memberi pengakuan latanya memang miliknya, namun sertifikat masih di gadai makanya blm bs balik nama,.. makanya mertua saya memaksa saya bangun rumah disitu..
    .
    nah setahun berselang ada yang mengaku juga membeli tanah tersebut, setelah di kepolisian akhrnya si lurah tersebut menjanjikan mengganti uang milik pembeli tersebut..
    .
    nah 5 tahun berselang ada lagi yang mengaku memiliki tanah yersebut dgn dokumen sah.. yg jd pertanyaan hampir 7 tahun (tanah di kavling, mertua saya beli 5 tahun lalu, ad yg sudah 7 tahun menempati, 2 tahun lebih cepat dr mertua saya) pemilik sah tidak pernah hadir/komplain tanah nya di serobot..
    .
    dan tanah tersebut juga dibeli dari mantan lurah 10 tahun yang lalu, jd lurah menjual tanah yg sudah dijual..
    .
    sekarang pemilik menuntut tanah dibayar, namun harga nya 2x lipat dr harga lurah jual kepada mertua saya..
    .
    bisakah kami sebagai korban disini mengusulkan untuk pemilik sah untuk yerlebih dahulu mengurus proses hukum le lurah? karena dia tdk mau berurusan dgn penipu itu, dan langsung ke kami yg dituntut, pdhl kami juga korban, dilain pihak kami jg khawatir ada kerjasama dibelakang layar dgn mantan lurah tsb shg pemilik tdk menuntut ybs..
    .
    bisakah juga kami menuntut hanti rugi atas bangunan yg sudah kami dirikan kepada pemilik?
    .
    tolong masukan nya pak, terima kasih

    ReplyDelete
  73. Slamat siang pak kaksa ..saya mau bertanya ..tanah saya di rusak buat pembuangan air kampung anhasil tanahnya dan pohonya rusak ..saya udah komplin ke kelurahan minta di perbaiki ..tapi sampai skg blm di perbaiki dengan alasan ngak cukup dana bagunan ..dan mereka pak lurah sendiri juga ngak ada kasih tau kalau mereka memaki tanah kota buat pembuagan air desa ..sedangkan tanah saya surat SHM. Terus harus kemana saya melapor mohon balasanya trimakasih pak

    ReplyDelete
  74. Selamat siang bpk.. Saya mw bertanya masalah tanah.. Saya memiliki surat tanah tahun 1978 yg resmi di keluarkan Ipeda.. Ada orang lain yg mengambil tanah tbs dan membuat surat baru.. Apa yg hrz saya lakukan untuk mengambil hak saya kembali ? Terima kasih

    ReplyDelete
  75. selamat siang salam sejahtera pak jaka..saya mau tanya ne..bapak saya punya tanah dengan luas 8000rbu m namun di gadaikan pada seseorang ..sekrang mau saya kemblikan uang gadainya berupa mas tapi yang mengejutkan sertifikat tanah tersebut dari 8000rbu m di coret menjadi 2000m saya tanyakan pada yang menggadai dia tidak tahu namun setelah di cek ke bpn dialah yang merubah sertifikat bapk saya tanpa sepengthuan pemiliknya...pertanyaan saya bisakah tanah tersebut di kembalikan ke 8000m seperti sertifkt semula ?? apakah orang bpn bisa merubh sertfikat tanpa surat kuasa dari pemiliknya??..dan apa orng yang telah merubah sertfikat bapak saya bisa saya jebloskan ke penjara ??? terimaksaih di tunggu pencerhanya pak..salam

    ReplyDelete
  76. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  77. Salam kenal pak jaka, saya ruslan ingin bertanya, ibu saya membeli tanah dekitar 20 thun yg lalu saat ini tanah tersebut dalam penguasaan kami (ditanami sawit) dan telah bersertifikat, kemudian pihak ahli waris menuntut secara perdata didampingin pengacara beberapa hari yg lalu, kemudian pengacara tersebut membuat spanduk yg berisikan intinya bahwa dilarang beraktifitas ditanah tersebut (ahli waris) karena dlm perkara perdata dipengadilan dan tanah dibawan penguasaan kantor hukum pengacara ahli waris, tentu hal ini sangat mengusik kami, bagaimana pendapat bapak tentang tindakan pengcara ahli waris tersebut serta langkah hukum apa yg harus kami lakukan agar tidak dizolimi oleh orang berduit dan pintar, terimakasih

    ReplyDelete
  78. selamat siang pak jaka martadinata, saya Moh. Renaldy, punya masalah tentang tanah... kami mau mengurus SKPT di kelurahan tetapi di hambat oleh orang yang mengaku bahwa tanah tersebut adalah milik orang tuanya dengan dasar mempunyai AJB..
    tapi AJB dari orang tersebut ukuranya sesuai dengan lokasi yang ada di obyek tersebut, dan didalam AJB itu ada menyatakan Batas2nya, dan didalam batas2nya adalah tercantum nama orang tua kami sehingga itu kami mau membuatkan surat2nya, dan kami mau mengurus tanah tersebut tidak diberikan oleh lurah dengan alasan ada yang mengakui lahan tersebut masi bermasalah.
    kami pernah mengukur tanah tersebut agar supaya bisa diperjelas ukuranya, tetapi halnya orang tersebut justru melaporkan kami kepolisi dengan dasar Foto copi AJB yang tidak mempunyai Aslinya dan tidak berkesesuain dengan obyek yg ada di AJB tersebut, dan laporannya Polisi tersebut sejak Tahun 2016 dan sampai sekarang tidak pernah ada kejelasannya laporan.
    dengan adanya laporan itu sehingga lurah tersebut tidak mau memproses surat2nya.
    jadi apa langkah yg kami buat untuk dapat diproses pembuatan surat di kelurahan dan apa yang kami akan perbuat atas laporan polisi tersebut yang tidak di proses sampai sekarang..??
    - bagai mana caranya untuk di proses hukum kepada orang
    tersebut..??
    - bagai mana caranya untuk mengambil tindakan kepada pemerintah
    kelurahan agar dapat dibuatkan SKPT..??

    Terimakasih ditunggu penjelasannya pak

    ReplyDelete
  79. Selamat sore pak jaka martadinata, keluarga saya mempunyai masalah tanah, bahwa tanah keluarga kami diapit oleh sempadan siA dan siB yg mana sebelumnya siA telah terlebih dahulu membangun bangunan permanen, dan kemudian beberapa tahun kemudian siB membangun bangunan permanen, yg mana sebelum membangun si B berkoordinasi dg pihak BPN untuk menentukan posisi tanah mereka dan setelah didapat posisi tanah mereka membangun diloksi yg ditunjuk tersebut, akibat pergeseran tersebut tanah kami yg bersempadan dg siA dan siB menjadi luas isinya yg sebelumnya 7000m2 menjadi 10.000m3, dan 12 tahun kemudian awal permasalahaan terjadi, yg mana ada pihak lain yg memgakui tanah lebih tsb kita sebut siC dan si C membuat surat SKGR tanah berlebih tsb dg dasar surat pernyataan memiliki tanah dan SKGR siC diterbitkan oleh camat setempat, dan kami melaporkan permasalahan tsb kecamat tsb untuk pembatalan penerbitan surat, akan tetapi SKGR siC tetap diterbitkan, dan 3 tahun kemudian diketahui pemilik tanah lain kita subit si D mengakui bahwa tanah yg dibangun oleh siB adalah milik siD dengan bukti hak milik berupa sertifikat hak milik, dan kemudian si D mengajukan permohonan pengembalian batas ke BPN, dan kemudian dgn sepihak si B merusak pagar kawat yg telah kami buat dan kemudiab memagar tanah serta bangunan yg telah kami kuasai tersebut menggunakan pagar seng keliling tanpa ijin keluarga saya dg alasan pengembalian batas dari BPN, dan saat yg bersamaan siC jg memagar tanah berlebih tersebut dengan pagar seng keliling, akibat kejadian tersebut keluarga saya merasa dirugikan karena tidak bisa beraktifitas ditanah dan bangunan miliknya, oleh karena itu mohon petunjuk dari bapak apa langkah2 yg harus kami lakukan untuk mendapatkan hak kami tersebut.

    ReplyDelete
  80. Pagi pak,
    Sya membeli tanah 24 tahun yg lalu kepada si A dengan surat2 dan saksi yg tercantum dalam isi surat tersebut. Saya berbatas dengan tanah si B, tdk brpa lama kemudian si B menjual tanah nya ke si C.dan si B kembali membeli tanah tersebut kpada si C. Stelah tanah tersebut kembali di miliki B dan si B mengklaim sekrg bahwa tanah yg berbatasan dengan saya itu adalah tanahnya si B dan si A pun mendukung si B dgn mengatakan surat yg saya miliki adalah salah. Kira2 pak, upaya hukum apa yg bisa sya lakukan untuk mempertahankan tanah yg sudah saya miliki selama 24 tahun itu???
    Trmksih mohon penjelasan nya pak

    ReplyDelete
  81. Sore pa,
    Saya membeli lahan parkir dengan kronologis yang punya serifikat tidak kunjung melunasi sisa pembelian padahal sudah 19 bulan sejak sertifikat jadi, nah kebetulan ayahnya yang dikejar terus oleh penjual dengan berbagai cara,akhirnya dijuallah tanah ke saya oleh bapanya tersebut untuk melunasi hutang anaknya, sertifikat asli sudah dikasihkan ke saya, begitu mau dibalik nama di notaris si mpunya sertifikat menolak, bahkan meminta saya mengembalikan sertifikat aslinya, saya heran aja kenapa uang ada tapi kemarin kemarin si penjual tanah menagih bahkan sampai memelas minta 1 juta saja tidak dikasih, sekarang setelah dijual ke saya marah marah, saya menetralusir emosi sebetulnya nanyain ke bapaknya dan ke si penjual seandainya bapaknya yang curang tidak membayarkan uang anaknya saya iklaskan jika mau dibatalkan tetapi bila si anak yang diatasnamakan sertifikat yang mengabaikam pembayaran secara moral saya ingin pertahankan, akhirnya ketidaknyamanan terjadi, yang saya inginkan sekarang adalah pembelajaran ke pada semuanya, saya tidak ingin membatalkan jual beli sama bapaknya si anak tapi saya juga sudah tidak terlalu berminat dengan tanah itu karena kronologisnya cerita yang tidak sehat, bisakah tanah yang sudah saya bayar itu saya hibahkan saja ke negara, dengan tujuan supaya warga lingkungan bisa memanfaatkan tanah tersebut bila ada acara acara...saya lebih suka seperti itu, jadi diantara kami tak ada yang memiliki tanah itu, tetapi si anak pemilik sertifikat ini sebenernya tidak rugi karena uangnya sudah saya lunasi, sayalah yang keluar uang, tapi saya lebih bisa mengatasi uang saya yang keluar itu, daripada mudorot lebih baik bisa dimanfaatkan warga...mohon pencerahan.

    ReplyDelete
  82. Semua kronilogis cerita jual beli saya catat detil di agenda saya seperti buku harian, saya ingin sekali memproses hibah tanah ini ke warga..kemana saya harus mencari tau..

    ReplyDelete
  83. Saya nunung dari bimbel think smarter pondok labu

    ReplyDelete
  84. Salam... Maaf pak saya dh mengganggu!!!
    Saya pribadi ada masalah rumah dan skrg ini bingung menyelesaikannya bagaimana caranya mohon bantuannya pak!!!!
    Thn 2010 sepupu saya dari sebelah bpk saya rumahnya mau d sita bank, dia bingung pinjam sana sini tdk dpt lalu dia datang k rmh saya bilang mau jual rumahnya satu(rmh itu gandeng 2). Saya asalnya gak mau takut bergaduh nantinya.. tp dia bilang gak! Jadi saya beli rumah itu 43 juta... Dan hanya pakai kwitansi pak bermaterai bertanda tangan dia suaminya dan saya tp surat kwitansi itu tak menjelaskan alamat rumah cuman pembelian tanah dan rumah dgn ukurannya...JD surat rumah itu tadinya dgn saya tp blm balik nama... Dgn Mak saya d gadaikan lh surat rumah tadi dgn yg punya milik pertama... Tinggal sikit lg kredit dia lunas kan surat itu dan d ambilnya... Skrg dia mengakui rumah itu milik dia pak dan bukan punya saya dia mau balikin duit saya yg 10 tahun lalu bila dia duit nnti. Dulu saya beli rmhnya d paksa hari2 datang k rmh minta tolong skrg pak dia mau rmh itu lg to tunggu dia ada duit saya gak mau jual rumah itu pak... Apa langkah yg pertama yg harus saya ambil pak.. saya udah bicara baik2 dtng k rmhnya malah malah dia maki saya dan k 2 orang tua saya pak...

    ReplyDelete
  85. Maaf pak saya mau nanya.. tentang tanah. Masalah nya si B menanam sawit baru 1 minggu di tanah saya lantaran si B nanam sawit d tanah saya mencabut tanaman tersebut saya yang d laporkan nya ke polisi . Tanah saya tidak ada surat nya.dr sepadan yang lain diakui itu milik saya. Yg aneh nya dia sepadan dengan saya tp gak da mnta tnda tngan bahwa dia sepadan tanah dengan saya. Gmana solusi yg bgus menurut bapak. Biar saya mengerti apa yg hrus dlakukan.

    ReplyDelete

www.lowongankerjababysitter.com www.lowongankerjapembanturumahtangga.com www.lowonganperawatlansia.com www.lowonganperawatlansia.com www.yayasanperawatlansia.com www.penyalurpembanturumahtanggaku.com www.bajubatikmodernku.com www.bestdaytradingstrategyy.com www.paketpernikahanmurahjakarta.com www.paketweddingorganizerjakarta.com www.undanganpernikahanunikmurah.com