https://www.google.com/adsense/new/u/0/pub-3309919219570739/home PENGERTIAN TINDAK PIDANA DAN TINDAK PIDANA PERUSAKAN ~ INDONESIAN LAW (THEORY AND PRACTICE)

May 20, 2017

PENGERTIAN TINDAK PIDANA DAN TINDAK PIDANA PERUSAKAN

Tindak pidana menurut Moeljatno dalam buku Nikmah Rosidah adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum, larangan mana disertai ancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu bagi yang melanggar (Nikmah Rosidah, Asas-Asas Hukum Pidana, Pustaka Magister, Semarang, 2011, hlm. 10)

Tindak pidana atau delik menurut CST. Kansil ialah tindakan yang mengandung 5 (lima) unsur yaitu (CST. Kansil dan Christine Kansil, Pokok-Pokok Hukum Pidana, PT Pradnya Paramita, Jakarta, 2007, hlm. 36) :
1)        Ada suatu kelakuan (gedraging)
2)        Kelakuan itu sesuai dengan uraian undang-undang
3)        Kelakuan itu adalah kelakuan tanpa hak
4)        Kelakukan itu dapat diberatkan kepada pelaku
5)        Kelakuan itu diancam dengan hukuman

Para ahli memberikan pendapatnya mengenai unsur-unsur dari tindak pidana, Moeljatno yang berpendapat bahwa terjadinya tindak pidana apabila telah memenuhi unsur-unsur sebagai berikut (Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2008, hlm. 64) : 
1)        Perbuatan
2)        Yang dilarang (oleh aturan hukum)
3)        Akibat yang ditimbulkan

Dari  unsur-unsur  yang  dikemukakan  oleh  Moeljatno  di  atas, dapat diketahui bahwa subjek dari tindak pidana ialah seseorang manusia. Meskipun dalam perkembangannya badan hukum dapat dikenai sebagai subjek dari tindak pidana. Subjek tersebut harus melakukan  suatu  perbuatan  yang dilarang  oleh  hukum,  dan karena perbuatan seseorang tersebut, maka orang tersebut dapat  dihukum  sesuai  dengan  peraturan  perundang-undangan  yang berlaku.

Menurut  Wirjono  Projodikoro,  wujud  perbuatan  dari  tindak pidana dapat dilihat dari unsur-unsur perumusannya pada pasal-pasal yang terdapat pada KUHP. Misalnya saja tindak pidana mencuri, perbuatannya dirumuskan sebagai mengambil barang. Hal ini merupakan perumusan secara formal, yaitu benar-benar disebutkan wujud suatu gerakan tertentu dari badan seseorang. Selain itu, terdapat perumusan secara materiel, yaitu memuat mengenai akibat yang disebabkan oleh perbuatannya. Akibat ini adalah suatu kerugian pada kepentingan orang lain ataupun kepentingan negara (Wirjono Prodjodikoro, Asas-Asas Hukum Pidana, Banduung, 2014, hlm.37).

Adapun kejahatan mengenai perusakan dan penghancuran benda diatur pada KUHP buku kedua yaitu Pasal 406 sampai dengan Pasal 412 yang mengatur tentang kejahatan-kejahatan yang mengandung unsur merusak atau tingkah laku yang mengandung sifat demikian terhadap suatu benda.

Pada Pasal 406 ayat (1) terdapat ketentuan bahwa barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai lagi atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak tiga ratus rupiah.

Unsur dengan sengaja dalam Pasal 406 ayat 1 tersebut terpisah dari kata-kata melanggar hukum dengan kata “dan”. Menurut Wirjono  Projodikoro, hal ini  berarti petindak atau pelaku tidak perlu tahu bahwa ia melanggar  hukum  dengan  perbuatannya. Tetapi ia harus tahu bahwa barang itu kepunyaan orang lain baik seluruhnya ataupun sebagian.

Pasal 406 pada ayat 1 mengancam dengan hukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banykanya tiga ratus rupiah, yaitu barang siapa dengan sengaja dan dengan melanggar hukum menghancurkan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi, atau menghilangkan barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain. Delik ini adalah delik sengaja dan melawan hukum. Kesengajaan merusak barang orang lain sehingga dapat merugikan orang lain.

Menurut Andi Hamzah dalam Buku Delik-Delik Tertentu di Dalam KUHP, Sinar Grafika, Jakarta, 2014 hlm 196, bahwa bagian inti delik dalam Pasal 406 adalah sebagai berikut :
1. Sengaja
2. Melawan Hukum
3. Menghancurkan, merusakkan, membikin tidak dapat dipakai atau menghilangkan suaru barang
4. Yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain

Untuk beberapa kasus tertentu, seperti persuakan terhadap tanaman yang terkait dengan kepemilikan hak atas tanah dan segala sesuatu di atasnya. Mahkamah Agung memutuskan bahwa dalam hal perusakan tanaman, berdasarkan hukum adat tidak mesti, bahwa pemilik tanah dengan sendirinya menjadi pemilik dari tanaman yang ada di atas tanah itu.


3 comments:

  1. Sip semoga si poltak kena batunya

    ReplyDelete
  2. Vr.bet Review 2021 - New Player Bonus - RIVERSTONE jeetwin jeetwin 카지노 카지노 바카라사이트 바카라사이트 sbobet ทางเข้า sbobet ทางเข้า 카지노 카지노 william hill william hill dafabet link dafabet link 제왕카지노 제왕카지노 다파벳 다파벳 481 Buy Bally's 777 - Voted Best Hotel in San Francisco

    ReplyDelete
  3. Casino - Las Vegas - Mapyro
    Casino Hotel. Casino 출장샵 Hotel in Las Vegas, Nevada. Map. 김포 출장마사지 1.3 mi 천안 출장샵 (4 km) 광명 출장안마 from the Las Vegas Strip. 양주 출장마사지 Distance from airport to

    ReplyDelete

www.lowongankerjababysitter.com www.lowongankerjapembanturumahtangga.com www.lowonganperawatlansia.com www.lowonganperawatlansia.com www.yayasanperawatlansia.com www.penyalurpembanturumahtanggaku.com www.bajubatikmodernku.com www.bestdaytradingstrategyy.com www.paketpernikahanmurahjakarta.com www.paketweddingorganizerjakarta.com www.undanganpernikahanunikmurah.com