Tindak
pidana menurut Moeljatno dalam buku Nikmah Rosidah adalah perbuatan yang
dilarang oleh suatu aturan hukum, larangan mana disertai ancaman (sanksi) yang
berupa pidana tertentu bagi yang melanggar (Nikmah Rosidah, Asas-Asas Hukum Pidana, Pustaka Magister, Semarang, 2011, hlm. 10)
Tindak pidana atau delik menurut CST. Kansil ialah tindakan yang mengandung 5 (lima) unsur yaitu (CST. Kansil dan Christine Kansil, Pokok-Pokok Hukum Pidana, PT Pradnya Paramita, Jakarta, 2007, hlm. 36) :
Tindak pidana atau delik menurut CST. Kansil ialah tindakan yang mengandung 5 (lima) unsur yaitu (CST. Kansil dan Christine Kansil, Pokok-Pokok Hukum Pidana, PT Pradnya Paramita, Jakarta, 2007, hlm. 36) :
1)
Ada
suatu kelakuan (gedraging)
2)
Kelakuan
itu sesuai dengan uraian undang-undang
3)
Kelakuan
itu adalah kelakuan tanpa hak
4)
Kelakukan
itu dapat diberatkan kepada pelaku
5)
Kelakuan
itu diancam dengan hukuman
Para
ahli memberikan pendapatnya mengenai unsur-unsur dari tindak pidana, Moeljatno
yang berpendapat bahwa terjadinya tindak pidana apabila telah memenuhi
unsur-unsur sebagai berikut (Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2008, hlm. 64) :
1)
Perbuatan
2)
Yang
dilarang (oleh aturan hukum)
3)
Akibat
yang ditimbulkan
Dari unsur-unsur
yang dikemukakan oleh
Moeljatno di atas, dapat diketahui bahwa subjek dari
tindak pidana ialah seseorang manusia. Meskipun dalam perkembangannya badan
hukum dapat dikenai sebagai subjek dari tindak pidana. Subjek tersebut harus
melakukan suatu perbuatan
yang dilarang oleh hukum,
dan karena perbuatan seseorang tersebut, maka orang tersebut dapat dihukum
sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Wirjono
Projodikoro, wujud perbuatan
dari tindak pidana dapat dilihat
dari unsur-unsur perumusannya pada pasal-pasal yang terdapat pada KUHP.
Misalnya saja tindak pidana mencuri, perbuatannya dirumuskan sebagai mengambil
barang. Hal ini merupakan perumusan secara formal, yaitu benar-benar disebutkan
wujud suatu gerakan tertentu dari badan seseorang. Selain itu, terdapat
perumusan secara materiel, yaitu memuat mengenai akibat yang disebabkan oleh
perbuatannya. Akibat ini adalah suatu kerugian pada kepentingan orang lain
ataupun kepentingan negara (Wirjono Prodjodikoro, Asas-Asas Hukum Pidana, Banduung, 2014, hlm.37).
Adapun
kejahatan mengenai perusakan dan penghancuran benda diatur pada KUHP buku kedua
yaitu Pasal 406 sampai dengan Pasal 412 yang mengatur tentang
kejahatan-kejahatan yang mengandung unsur merusak atau tingkah laku yang
mengandung sifat demikian terhadap suatu benda.
Pada
Pasal 406 ayat (1) terdapat ketentuan bahwa barangsiapa dengan sengaja dan
melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai lagi atau
menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan
orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan
atau denda paling banyak tiga ratus rupiah.
Unsur
dengan sengaja dalam Pasal 406 ayat 1 tersebut terpisah dari kata-kata
melanggar hukum dengan kata “dan”. Menurut Wirjono Projodikoro, hal ini berarti petindak atau pelaku tidak perlu tahu
bahwa ia melanggar hukum dengan
perbuatannya. Tetapi ia harus tahu bahwa barang itu kepunyaan orang lain
baik seluruhnya ataupun sebagian.
Pasal 406 pada ayat 1 mengancam dengan hukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banykanya tiga ratus rupiah, yaitu barang siapa dengan sengaja dan dengan melanggar hukum menghancurkan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi, atau menghilangkan barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain. Delik ini adalah delik sengaja dan melawan hukum. Kesengajaan merusak barang orang lain sehingga dapat merugikan orang lain.
Menurut Andi Hamzah dalam Buku Delik-Delik Tertentu di Dalam KUHP, Sinar Grafika, Jakarta, 2014 hlm 196, bahwa bagian inti delik dalam Pasal 406 adalah sebagai berikut :
1. Sengaja
2. Melawan Hukum
3. Menghancurkan, merusakkan, membikin tidak dapat dipakai atau menghilangkan suaru barang
4. Yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain
Untuk beberapa kasus tertentu, seperti persuakan terhadap tanaman yang terkait dengan kepemilikan hak atas tanah dan segala sesuatu di atasnya. Mahkamah Agung memutuskan bahwa dalam hal perusakan tanaman, berdasarkan hukum adat tidak mesti, bahwa pemilik tanah dengan sendirinya menjadi pemilik dari tanaman yang ada di atas tanah itu.
Pasal 406 pada ayat 1 mengancam dengan hukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banykanya tiga ratus rupiah, yaitu barang siapa dengan sengaja dan dengan melanggar hukum menghancurkan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi, atau menghilangkan barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain. Delik ini adalah delik sengaja dan melawan hukum. Kesengajaan merusak barang orang lain sehingga dapat merugikan orang lain.
Menurut Andi Hamzah dalam Buku Delik-Delik Tertentu di Dalam KUHP, Sinar Grafika, Jakarta, 2014 hlm 196, bahwa bagian inti delik dalam Pasal 406 adalah sebagai berikut :
1. Sengaja
2. Melawan Hukum
3. Menghancurkan, merusakkan, membikin tidak dapat dipakai atau menghilangkan suaru barang
4. Yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain
Untuk beberapa kasus tertentu, seperti persuakan terhadap tanaman yang terkait dengan kepemilikan hak atas tanah dan segala sesuatu di atasnya. Mahkamah Agung memutuskan bahwa dalam hal perusakan tanaman, berdasarkan hukum adat tidak mesti, bahwa pemilik tanah dengan sendirinya menjadi pemilik dari tanaman yang ada di atas tanah itu.
Sip semoga si poltak kena batunya
ReplyDeleteVr.bet Review 2021 - New Player Bonus - RIVERSTONE jeetwin jeetwin 카지노 카지노 바카라사이트 바카라사이트 sbobet ทางเข้า sbobet ทางเข้า 카지노 카지노 william hill william hill dafabet link dafabet link 제왕카지노 제왕카지노 다파벳 다파벳 481 Buy Bally's 777 - Voted Best Hotel in San Francisco
ReplyDeleteCasino - Las Vegas - Mapyro
ReplyDeleteCasino Hotel. Casino 출장샵 Hotel in Las Vegas, Nevada. Map. 김포 출장마사지 1.3 mi 천안 출장샵 (4 km) 광명 출장안마 from the Las Vegas Strip. 양주 출장마사지 Distance from airport to