Penegakan hukum pidana merupakan suatu upaya yang
dilakukan oleh aparat penegak hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan
dalam melaksanakan tugas pokok serta fungsinya dalam sistem peradilan pidana.
Penegakan hukum pidana menurut Barda Nawawi Arief dalam Heni Siswanto adalah
keseluruhan kegiatan dari para pelaksana penegak hukum ke arah tegaknya hukum,
keadilan dan perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia, ketertiban,
ketentraman dan kepastian hukum sesuai dengan UUD 1945 (Heni Siswanto, Rekonstruksi Sistem Penegakan Hukum Pidana
Menghadapi Kejahatan Perdagangan Orang, Pustaka Magister, Semarang, 2013)
Proses penegakan hukum pidana dalam penanggulangan kejahatan sangat penting eksistensinya, aspek ini tersirat dalam Seminar Krimonologi ke-3 tahun 1976 yang menyebutkan bahwa :
"Hukum pidana hendaknya dipertahankan sebagai salah satu sarana untuk social defence dalam arti melindungi masyarakat dari kejahatan dengan memulihkan kembali si pembuat tanpa mengurangi keseimbangan kepentingan masyarakat (Lilik Mulyadi, Hukum Pidana, Krimonologi & Victimologi, Djmabatan, Jakarta, 2004, hlm. 30). Penegakan hukum sebagai upaya atau proses tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman pelaku dalam hubungan hukum kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Istilah penegakan hukum menurut Andi Hamzah sering disalah artikan seakan-akan hanya bergerak di bidang hukum pidana saja atau hanya di bidang represif. Istilah penegakan hukum disini meliputi baik yang represif maupun preventif.
Penegakan hukum menurut Barda Nawawi Arief harus dikaitkan dengan 4 (empat) aspek dari perlindungan masyarakat yaitu (Barda Nawawi Arief, Tujuan dan Pedoman Pemidanaan, Pustaka Magister, Semarang, 2012, hlm. 37) :
"Hukum pidana hendaknya dipertahankan sebagai salah satu sarana untuk social defence dalam arti melindungi masyarakat dari kejahatan dengan memulihkan kembali si pembuat tanpa mengurangi keseimbangan kepentingan masyarakat (Lilik Mulyadi, Hukum Pidana, Krimonologi & Victimologi, Djmabatan, Jakarta, 2004, hlm. 30). Penegakan hukum sebagai upaya atau proses tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman pelaku dalam hubungan hukum kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Istilah penegakan hukum menurut Andi Hamzah sering disalah artikan seakan-akan hanya bergerak di bidang hukum pidana saja atau hanya di bidang represif. Istilah penegakan hukum disini meliputi baik yang represif maupun preventif.
Penegakan hukum menurut Barda Nawawi Arief harus dikaitkan dengan 4 (empat) aspek dari perlindungan masyarakat yaitu (Barda Nawawi Arief, Tujuan dan Pedoman Pemidanaan, Pustaka Magister, Semarang, 2012, hlm. 37) :
1. Masyarakat
memerlukan perlindungan terhadap perbuatan yang merugikan dan membahayakan
masyarakat.
2. Masyarakat
memerlukan perlindungan terhadap sifat berbahayanya seseorang.
3. Masyarakat
memerlukan perlindungan terhadap penyalahgunaan sanksi dari penegak hukum
maupun dari masyrakat pada umumnya.
4. Masyarakat
memerlukan perlindungan terhadap keseimbangan dan nilai yang terganggu akibat
adanya kejahatan.
Sudarto memberi arti pada penegakan hukum adalah perhatian dan penggarapan perbuatan-perbuatan yang melawan hukum yang sungguh-sungguh terjadi (onrecht in actu) maupun perbuatan melawan hukum yang mungkin terjadi (onrecht in potentie).
Sebagai suatu proses yang bersifat sistemik, maka penegakan hukum pidana menampakkan diri sebagai penerapan hukum pidana yang melibatkan berbagai sub sistem struktural berupa aparat kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan pemasyarakatan serta termasuk didalamnya yaitu penasehat hukum
Istilah penegakan hukum menurut Andi Hamzah sering disalah artikan seakan-akan hanya bergerak di bidang hukum pidana saja atau hanya di bidang represif. Istilah penegakan hukum disini meliputi baik yang represif maupun preventif. Penegakan hukum sebagai upaya atau proses tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman pelaku dalam hubungan hukum kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Sebagai suatu proses yang bersifat sistemik, maka penegakan hukum pidana menampakkan diri sebagai penerapan hukum pidana yang melibatkan berbagai sub sistem struktural berupa aparat kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan pemasyarakatan serta termasuk didalamnya yaitu penasehat hukum
Istilah penegakan hukum menurut Andi Hamzah sering disalah artikan seakan-akan hanya bergerak di bidang hukum pidana saja atau hanya di bidang represif. Istilah penegakan hukum disini meliputi baik yang represif maupun preventif. Penegakan hukum sebagai upaya atau proses tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman pelaku dalam hubungan hukum kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Penegakan hukum secara konkret dapat diartikan sebagai berlakunya hukum positif dalam praktik
sebagaimana seharusnya patut dipatuhi.
Oleh karena itu, memberikan
keadilan dalam suatu perkara berarti memutuskan hukum secara nyata dan konkrit dengan menggunakan cara
prosedural yang ditetapkan oleh hukum formal.
Hukum tidak lebih hanya ide-ide atau konsep yang
mencerminkan di dalamnya apa yang disebut keadilan, ketertiban dan kepastian
hukum yang dituangkan dalam bentuk peraturan perundangan dengan maksud mencapai
tujuan tertentu. Penegakan hukum pada hakikatnya merupakan penegakan
ide-ide dan konsep-konsep menjadi kenyataan.
Penegakan hukum pidana dalam sistem peradilan pidana pada prinsipnya berorientasi kepada aspek-aspek :
1. Mencegah masyarakat menjadi korban kejahatan
2. Dapat menyelesaikan kasus kejahatan yang terjadi sehingga masyarakat puas bahwa keadilan telah ditegakkan dan yang bersalah telah dipidana
3. Sebagai terapi prevensi agar pelaku tindak pidana tidak mengulangi kejahatannya
Penegakan hukum pidana dalam sistem peradilan pidana pada prinsipnya berorientasi kepada aspek-aspek :
1. Mencegah masyarakat menjadi korban kejahatan
2. Dapat menyelesaikan kasus kejahatan yang terjadi sehingga masyarakat puas bahwa keadilan telah ditegakkan dan yang bersalah telah dipidana
3. Sebagai terapi prevensi agar pelaku tindak pidana tidak mengulangi kejahatannya
Faktor yang mempengaruhi penegakan hukum menurut Soerjono Soekanto antara lain faktor hukum itu sendiri dan faktor masyarakat yaitu (Soerjono Soekanto, Faktor-faktor yang mempengaruhi Penegakan Hukum, Cetakan Kelima, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004. hlm 42.
1. Faktor Hukum
Praktik penyelenggaran hukum di lapangan ada kala terjadi pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hal ini disebabkan oleh konsepsi keadilan merupakan suatu rumusan yang bersifat abstrak, sedangkan kepastian hukum merupakan suatu prosedur yang telah ditentukan secara normatif.
2. Faktor Masyarakat
Penegak hukum berasal dari masyarakat dan bertujuan untuk mencapai kedamaian di dalam masyarakat. Adanya derjat kepatuhan hukum masyarakat terhadap hukum, merupakan salah satu indikator berfungsinya hukum.
Penegakan hukum pidana dalam konteks pemidanaan menurut
Muladi dan Barda Nawawi Arief bertujuan (Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana,
Alumni, Bandung, 2010. hlm 24):
1. Faktor Hukum
Praktik penyelenggaran hukum di lapangan ada kala terjadi pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hal ini disebabkan oleh konsepsi keadilan merupakan suatu rumusan yang bersifat abstrak, sedangkan kepastian hukum merupakan suatu prosedur yang telah ditentukan secara normatif.
2. Faktor Masyarakat
Penegak hukum berasal dari masyarakat dan bertujuan untuk mencapai kedamaian di dalam masyarakat. Adanya derjat kepatuhan hukum masyarakat terhadap hukum, merupakan salah satu indikator berfungsinya hukum.
1. Mencegah
dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan norma hukum demi pengayoman
masyarakat
2. Mengadakan
koreksi terhadap terpidana sehingga mampu untuk hidup bermasyarakat
3. Menyelesaikan
konflik yang ditimbulkan oleh tindak pidana, memulihkan keseimbangan dan
mendatangkan rasa damai dalam masyarakat
4. Membebaskan
rasa bersalah pada terpidana
0 komentar:
Post a Comment