https://www.google.com/adsense/new/u/0/pub-3309919219570739/home PENEGAKAN HUKUM PIDANA DI INDONESIA ~ INDONESIAN LAW (THEORY AND PRACTICE)

May 20, 2017

PENEGAKAN HUKUM PIDANA DI INDONESIA

Penegakan hukum pidana merupakan suatu upaya yang dilakukan oleh aparat penegak hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas pokok serta fungsinya dalam sistem peradilan pidana. Penegakan hukum pidana menurut Barda Nawawi Arief dalam Heni Siswanto adalah keseluruhan kegiatan dari para pelaksana penegak hukum ke arah tegaknya hukum, keadilan dan perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia, ketertiban, ketentraman dan kepastian hukum sesuai dengan UUD 1945 (Heni Siswanto, Rekonstruksi Sistem Penegakan Hukum Pidana Menghadapi Kejahatan Perdagangan Orang, Pustaka Magister, Semarang, 2013)

Proses penegakan hukum pidana dalam penanggulangan kejahatan sangat penting eksistensinya, aspek ini tersirat dalam Seminar Krimonologi ke-3 tahun 1976 yang menyebutkan bahwa :


"Hukum pidana hendaknya dipertahankan sebagai salah satu sarana untuk social defence dalam arti melindungi masyarakat dari kejahatan dengan memulihkan kembali si pembuat tanpa mengurangi keseimbangan kepentingan masyarakat (Lilik Mulyadi, Hukum Pidana, Krimonologi & Victimologi, Djmabatan, Jakarta, 2004, hlm. 30). Penegakan hukum sebagai upaya atau proses tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman pelaku dalam hubungan hukum kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Istilah penegakan hukum menurut Andi Hamzah sering disalah artikan seakan-akan hanya bergerak di bidang hukum pidana saja atau hanya di bidang represif. Istilah penegakan hukum disini meliputi baik yang represif maupun preventif.

Penegakan hukum menurut Barda Nawawi Arief harus dikaitkan dengan 4 (empat) aspek dari perlindungan masyarakat yaitu (Barda Nawawi Arief, Tujuan dan Pedoman Pemidanaan, Pustaka Magister, Semarang, 2012, hlm. 37) :

1.  Masyarakat memerlukan perlindungan terhadap perbuatan yang merugikan dan membahayakan masyarakat.
2.    Masyarakat memerlukan perlindungan terhadap sifat berbahayanya seseorang.
3.    Masyarakat memerlukan perlindungan terhadap penyalahgunaan sanksi dari penegak hukum maupun dari masyrakat pada umumnya.
4.    Masyarakat memerlukan perlindungan terhadap keseimbangan dan nilai yang terganggu akibat adanya kejahatan.

Sudarto memberi arti pada penegakan hukum adalah perhatian dan penggarapan perbuatan-perbuatan yang melawan hukum yang sungguh-sungguh terjadi (onrecht in actu) maupun perbuatan melawan hukum yang mungkin terjadi (onrecht in potentie).

Sebagai suatu proses yang bersifat sistemik, maka penegakan hukum pidana menampakkan diri sebagai penerapan hukum pidana yang melibatkan berbagai sub sistem struktural berupa aparat kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan pemasyarakatan serta termasuk didalamnya yaitu penasehat hukum



Istilah penegakan hukum menurut Andi Hamzah sering disalah artikan seakan-akan hanya bergerak di bidang hukum pidana saja atau hanya di bidang represif. Istilah penegakan hukum disini meliputi baik yang represif maupun preventif. Penegakan hukum sebagai upaya atau proses tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman pelaku dalam hubungan hukum kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Penegakan hukum secara konkret dapat diartikan sebagai berlakunya hukum positif dalam praktik sebagaimana seharusnya patut dipatuhi. Oleh karena itu, memberikan keadilan dalam suatu perkara berarti memutuskan hukum secara nyata dan konkrit dengan menggunakan cara prosedural yang ditetapkan oleh hukum formal.

Hukum tidak lebih hanya ide-ide atau konsep yang mencerminkan di dalamnya apa yang disebut keadilan, ketertiban dan kepastian hukum yang dituangkan dalam bentuk peraturan perundangan dengan maksud mencapai tujuan tertentu. Penegakan hukum pada hakikatnya merupakan penegakan ide-ide dan konsep-konsep menjadi kenyataan.

Penegakan hukum pidana dalam sistem peradilan pidana pada prinsipnya berorientasi kepada aspek-aspek :
1. Mencegah masyarakat menjadi korban kejahatan
2. Dapat menyelesaikan kasus kejahatan yang terjadi sehingga masyarakat puas bahwa keadilan telah ditegakkan dan yang bersalah telah dipidana
3. Sebagai terapi prevensi agar pelaku tindak pidana tidak mengulangi kejahatannya

Faktor yang mempengaruhi penegakan hukum menurut Soerjono Soekanto antara lain faktor hukum itu sendiri dan faktor masyarakat yaitu (Soerjono Soekanto, Faktor-faktor yang mempengaruhi Penegakan Hukum, Cetakan Kelima, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004. hlm 42.

1. Faktor Hukum
Praktik penyelenggaran hukum di lapangan ada kala terjadi pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hal ini disebabkan oleh konsepsi keadilan merupakan suatu rumusan yang bersifat abstrak, sedangkan kepastian hukum merupakan suatu prosedur yang telah ditentukan secara normatif.

2. Faktor Masyarakat

Penegak hukum berasal dari masyarakat dan bertujuan untuk mencapai kedamaian di dalam masyarakat. Adanya derjat kepatuhan hukum masyarakat terhadap hukum, merupakan salah satu indikator berfungsinya hukum.

Penegakan hukum pidana dalam konteks pemidanaan menurut Muladi dan Barda Nawawi Arief bertujuan (Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung, 2010. hlm 24):

1.    Mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan norma hukum demi pengayoman masyarakat
2.    Mengadakan koreksi terhadap terpidana sehingga mampu untuk hidup bermasyarakat
3.    Menyelesaikan konflik yang ditimbulkan oleh tindak pidana, memulihkan keseimbangan dan mendatangkan rasa damai dalam masyarakat
4.    Membebaskan rasa bersalah pada terpidana

0 komentar:

Post a Comment

www.lowongankerjababysitter.com www.lowongankerjapembanturumahtangga.com www.lowonganperawatlansia.com www.lowonganperawatlansia.com www.yayasanperawatlansia.com www.penyalurpembanturumahtanggaku.com www.bajubatikmodernku.com www.bestdaytradingstrategyy.com www.paketpernikahanmurahjakarta.com www.paketweddingorganizerjakarta.com www.undanganpernikahanunikmurah.com