Beberapa contoh asas-asas dalam hukum pidana yang berlaku di Indonesia, sering digunakan dalam berperkara di Pengadilan, menjadi dasar hakim dalam mempertimbangkan dan mengambil putusan pidana di persidangan sebagai berikut :
- Nulla poena sine lege (tiada pidana tanpa undang-undang)
- Nullum crimen sine poena legali (tiada perbuatan pidana tanpa undang-undang pidana yang terlebih dahulu ada)
- Nulla Poena sine crimine (tiada pidana tanpa perbuatan pidana)
0 komentar:
Post a Comment