https://www.google.com/adsense/new/u/0/pub-3309919219570739/home TURUT SERTA DALAM TINDAK PIDANA ~ INDONESIAN LAW (THEORY AND PRACTICE)

May 20, 2017

TURUT SERTA DALAM TINDAK PIDANA

Rumusan turut serta dalam tindak pidana tertuang dalam Pasal 55 Ayat 1 KUHP sebagai perlaku suatu tindak pidana akan dihukum yaitu kesatu, kepada mereka yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dan kedua, kepada mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau dengan memberikan kesempatan, sarna atau keterangan dengan sengaja membujuk atau menganjurkan orang lain supaya melakukan suatu perbuatan.

Turut melakukan dan pembantuan merupakan bentuk penyertaan yang diatur dalam Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kedua bentuk ini tidak begitu mudah untuk membedakannya, sebab undang-undang sendiri tidak membuat penjelasan dan batasannya.

Kenyataannya baik dalam teori maupun dalam praktik, kadang-kadang sangatlah sulit untuk menentukan batasan atau ukuran antara perbuatan turut melakukan dan pembantuan, karena kedua bentuk ini hampir sama sehingga diantara kalangan pakar hukum pidana atau para sarjana hukum pidana mempunyai pemahaman atau penafsiran yang berbeda-beda.

Lamintang dalam buku Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung, Sinar Bru, 1984 hlm. 101 mengemukakan bahwa, bentuk-bentuk keturutsertaan yang ada menurut Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP adalah :

1.    Doen plegen atau menyuruh melakukan
2.    Medeplegen atau turut melakukan
3.    Uitlokken atau menggerakkan orang lain
4.    Medeplichtigheid atau membantu melakukan

Marpaung dalam Buku Unsur-Unsur Perbuatan Yang Dapat Dihukum (Delik), Jakarta, Sinar Grafika, 1991, hlm 94, mengemukakan bahwa, berdasarkan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP terdapat lima peranan pelaku yaitu :

1.    Orang yang melakukan
2.    Orang yang menyuruh melakukan
3.    Orang yang turut melakukan
4.    Orang yang sengaja membujuk
5.    Orang yang membantu melakukan

Para ahli hukum pidana tersebut meskipun berbeda penggunaan istilah mengenai bentuk dan jumlah jenis penyertaan itu sendiri, akan tetapi pada dasarnya mereka semua berada pada konteks yang sama, yaitu berlandaskan pada makna yang terkandung dalam Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Pengertian bentuk penyertaan satu persatu dapat dijelaskan sebagai berikut :
1.    Pelaku (pleger)
Pelaku ialah orang yang melakukan sendiri perbuatan yang memenuhi unsur delik. Bobot perbuatan pelaku  lebih sempurna daripada pembuat delik yang lain, bahkan memenuhi unsur delik.

2.    Menyuruh melakukan (doen pleger)
Doen pleger ialah orang yang melakukan perbuatan dengan perantaraan orang lain, perantara ini hanya diumpamakan sebagai alat. Dalam dunia ilmu hukum pidana, orang yang menyuruh melakukan tersebut sebagai pelaku yang berada di belakang layar atau pelaku tidak langsung. Orang yang menyuruh melakukan inilah yang membuat sehingga orang lain melakukan delik.

3.    Turut serta melakukan (medepleger)
Undang-undang tidak memberikan definisi. Orang yang turut serta melakukan (medepleger) ialah orang yang dengan sengaja turut berbuat atau turut mengerjakan terjadinya sesuatu.

Dikemukan oleh Sianturi dalam Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia dan Penerapannya, Jakarta, Alumni, 1986, hlm 344 bahwa medepleger juga diterjemahkan sebagai mereka yang bersama-sama orang lain melakukan suatu tindakan. Dalam bentuk ini jelas bahwa subyeknya paling sedikit dua orang.

Samosir dalam buku Pertanggungjawaban Pidana, mengemukakan bahwa, apabila seseorang melakukan tindak pidana tanpa orang lain, pada umumnya disebut sebagai pelaku (dader), tetapi apabila beberapa orang secara bersama-sama melakukan suatu tindak pidana, maka setiap yang terlibat dalam tindak pidana tersebut di pandang sebagai peserta.

Menurut Wirjono Prodjodikoro dalam bukunya yang berjudul Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, mengutip pendapat Hazewinkel-Suringa, Hoge Raad Belanda yang mengemukakan dua syarat bagi adanya turut serta melakukan tindak pidana, yaitu: Kesatu, kerja sama yang disadari antara para turut pelaku, yang merupakan suatu kehendak bersama di antara mereka; Kedua, mereka harus bersama-sama melaksanakan kehendak itu.

4.    Penganjur (uitlokker)
Penganjur ialah orang yang menggerakan orang lain untuk melakukan suatu tindak pidana dengan menggunakan sarana-sarana yang ditentukan oleh undang-undang untuk melakukan kejahatan. Penganjuran dapat dipahami apabila menggerakannya dengan sarana-sarana tertentu sedangkan menyuruh melakukan sarana menggerakannya tidak ditentukan.

Menurut Samosir bahwa berdasarkan rumusan Pasal 55 ayat (1) sub 2 KUHP unsur-unsur penganjuran atau menggerakkan itu terdiri atas :

1.    Mempergunakan cara-cara tertentu
2.  Orang yang dipergunakan itu mempunyai unsur sengaja untuk melakukan sesuatu tindak pidana sehingga dapat dipertanggungjawabkan dari sudut hukum pidana.

5.    Pembantuan (Medeplichtige)
Medeplichtige oleh Utrecht diterjemahkan dengan membantu dan oleh Lamintang diterjemahkan dengan membantu melakukan tindak pidana.

Menurut Moeljanto bahwa ada pembantuan apabila dua orang atau lebih sebagai berikut (Moeljatno, Hukum Pidana Delik-delik Penyertaan, Jakarta: Bina Aksara, 1985, hlm. 128):
1)   Pembuat (de hoofd dader)
2)   Pembantu (de medeplichtige)

Moeljatno menyatakan bahwa dengan sengaja membantu orang lain melakukan suatu kejahatan, dibedakan atas dua macam yaitu pembantuan pada waktu dilakukan kejahatan, dan pembantuan yang mendahului melakukan kejahatan dengan daya upaya memberi kesempatan, sarana atau keterangan-keterangan. Pembantuan dalam bentuk dengan sengaja membantu pada waktu kejahatan dilakukan hampir mirip dengan bentuk turut serta melakukan. Inti pembantuan bahwa orang yang membantu hanya melakukan peranan yang tidak penting, sedangkan inti turut serta melakukan bahwa orang yang turut serta ada kerjasama yang erat antara mereka yang melakukan perbuatan pidana.

Penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan terhadap para pembuat delik yang bernuansa keturutsertaan di dalam pikiran mereka senantiasa ditanamkan praduga bahwa walaupun pelaku delik terdiri atas beberapa orang, akan tetapi tidak semua pembuat delik itu mengambil bagian yang sama tentu ada perbedaan tindakan atau keterlibatan dalam mewujudkan delik, selanjutnya pihak penyidik akan menggolongkan siapa yang berposisi sebagai orang yang melakukan, orang yang turut melakukan dan sebagainya. Kendatipun demikian, namun untuk menggolongkan siapa sebagai orang yang turut melakukan atau siapa-siapa sebagai orang yang membantu tentunya hanya dapat dilihat secara kasuistis.

Penuntut umum dalam rangka penuntutan yang berkaitan dengan kasus-kasus penyertaan senantiasa diajukan dakwaan-dakwaan alternatif sebagai penjaring agar terdakwa kemungkinan tidak lolos dari jeratan hukum. Untuk itu Pasal 55 KUHP selalu dijadikan rujukan sebagai dasar pembuktian dakwaan primair, sedangkan Pasal 56 KUHP dijadikan sebagai dasar pembuktian dakwaan subsidair.

Para praktisi hukum pidana mengalami kesulitan untuk menentukan batasan antara bentuk turut serta melakukan (medepleger) dan pembantuan (medeplichtige), namun dalam rangka menyelesaikan kasus yang diproses, praktisi hukum pidana mengambil referensi pada teori-teori penyertaan yang ada atau merujuk pada pendapat ahli hukum pidana yang mengemukan.

Menurut R. Soesilo dalam Buku KUHP serta Komentar-komentarnya, Politeia, 1991 bahwa turut melakukan (medepleger) dalam arti kata bersama-sama melakukan. Sedikit-dikitnya harus ada dua orang yaitu orang yang melakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan (medepleger) tindak pidana. Kedua orang itu semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan, jadi melakukan elemen dari peristiwa tindak pidana itu. Tidak boleh misalnya hanya melakukan perbuatan persiapan saja atau perbuatan yang sifatnya hanya menolong, sebab jika demikian, maka orang yang menolong itu tidak masuk “medepleger” akan tetapi dihukum sebagai “membantu melakukan” (medeplichtige) dalam Pasal 56 KUHP.

Penjelasan Pasal 56 KUHP ini dikatakan bahwa elemen “sengaja” harus ada dalam unsur membantu melakukan (medeplichtige), sehingga orang yang secara kebetulan dengan tidak mengetahui telah memberikan kesempatan, daya upaya, atau keterangan untuk melakukan kejahatan itu tidak dihukum. Niat untuk melakukan kejahatan itu harus timbul dari orang yang diberi bantuan, kesempatan, daya upaya atau keterangan itu.

1 comment:

  1. 'bet365.com' for Android – YouTube
    bet365.com | Bet365.com (formerly bet365.com.ng) is the most popular online youtube to mp3 converter sports betting company in the world, providing a variety of online sports to

    ReplyDelete

www.lowongankerjababysitter.com www.lowongankerjapembanturumahtangga.com www.lowonganperawatlansia.com www.lowonganperawatlansia.com www.yayasanperawatlansia.com www.penyalurpembanturumahtanggaku.com www.bajubatikmodernku.com www.bestdaytradingstrategyy.com www.paketpernikahanmurahjakarta.com www.paketweddingorganizerjakarta.com www.undanganpernikahanunikmurah.com