https://www.google.com/adsense/new/u/0/pub-3309919219570739/home PENYELESAIAN SENGKETA TANAH PERKEBUNAN ~ INDONESIAN LAW (THEORY AND PRACTICE)

Jul 17, 2012

PENYELESAIAN SENGKETA TANAH PERKEBUNAN

Permasalahan hukum muncul dengan seluruh dinamika yang ada dan terus berkembang dari waktu ke waktu. Perusahaan perkebunan seperti PTPN dalam menjalankan perusahaan bersentuhan antar lintas provinsi dan kabupaten/kota, kecamatan dan desa, serta berhubungan dengan berbagai stakeholders, intansi pemerintahan, perusahaan swasta, tokoh masyarakat, lingkungan masyarakat sekitar, LSM, NGO, pemerintah daerah, pemerintah pusat dan banyak pihak lainnya. Dalam konteks hubungan ke luar tersebut potensi masalah hukum dan gesekan kepentingan antar pihak semakin massif terjadi di wilayah kerja perusahaan perkebunan.

Penyerobotan tanah yang tidak sah dapat merugikan siapapun terlebih lagi apabila tanah tersebut dipergunakan untuk kepentingan usaha perkebunan. Terdapat bermacam-macam permasalahan penyerobotan tanah secara tidak sah yang sering terjadi, seperti pendudukan lahan secara fisik/okupasi lahan, penggarapan tanah, penjualan suatu hak atas tanah, dan lain-lain. Untuk itu diperlukan penanganan seirus, cepat dan menyeluruh terhadap permasalahan pertanahan. Dibawah ini dasar hukum yang dapat dipergunakan untuk menyelesaiakan sengketa tanah perkebunan sebagai berikut :

Upaya Pencegahan dan Penyelesaian Masalah Lahan

Sebagai upaya pencegahan timbulnya klaim atas lahan perusahaan, maka PTPN telah melakukan program sertifikasi HGU seluruh lahan yang dikuasainya serta perlu berkoordinasi intensif antara Unit Usaha bekerjasama dengan aparat kepolisian dalam penganan lahan. Upaya penanganan klaim dan sengketa lahan perlu ditangani secara cepat dan tanggap dengan segera berkoordinasi dengan unsur aparat desa atau kecamatan serta pihak kepolisian. Penanganan yang berlarut-larut akan membuat masalah semakin membesar. 


Dalam hal telah terjadi penyerobotan atau okupasi lahan, upaya penanganan antara lain :


Musyawarah dengan masyarakat penuntut
- Mediasi oleh tokoh masyarakat dan instansi terkait
- Koordinasi dengan aparat keamanan
- Melalui Jalur Hukum di Pengadilan

Dasar Hukum Penyelesaian Masalah Tanah Perkebunan:

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 Tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya. Penyerobotan Tanah dari Perspektif Pidana di dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 51 PRP Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya (UU No 51 PRP 1960) menyatakan bahwa pemakaian tanah tanpa izin dari yang berhak maupun kuasanya yang sah adalah perbuatan yang dilarang, dan dapat diancam dengan hukuman pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan, atau denda sebanyak-banyaknya Rp 5.000 (lima ribu Rupiah) sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU No 51 PRP 1960.


Adapun tindakan yang dapat dipidana sesuai dengan Pasal 6 UU No 51 PRP 1960 adalah (i) barangsiapa yang memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah, (ii) barangsiapa yang menggangu pihak yang berhak atau kuasanya yang sah di dalam menggunakan suatu bidang tanah, (iii) barangsiapa menyuruh, mengajak, membujuk atau menganjurkan dengan lisan maupun tulisan untuk memakai tanah tanpa izin dari yang berhak atau kuasanya yang sah, atau mengganggu yang berhak atau kuasanya dalam menggunakan suatu bidang tanah, dan (iv) barangsiapa memberi bantuan dengan cara apapun untuk memakai tanah tanpa izin dari yang berhak atau kuasanya yang sah, atau mengganggu pihak yang berhak atau kuasanya dalam menggunakan suatu bidang tanah.

Meskipun Perppu ini sudah lama yaitu tahun 1960, namun hingga saat ini masih berlaku dan dapat diterapkan kepada pihak-pihak yang sewenang-wenang melakukan penyerobotan tanah baik penyerobotan tanah pribadi maupun tanah perkebunan. Proses penyelidikan terhadap dilakukan secara cepat, lahan dapat dikuasai dengan melibatkan pihak kepolisian.

Pasal-pasal lain yang juga sering dipergunakan dalam tindak pidana penyerobotan tanah adalah Pasal 385 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana paling lama empat tahun, dimana brangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan creditverband suatu hak tanah yang belum bersertidikat, padahal ia tahu bawha orang lain yang mempunyai hak atau turut mempunyai hak atau turut mempunyai hak atasnya.

Undang-undang No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan :

Pasal 55
Setiap Orang secara tidak sah dilarang:
a. mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai Lahan Perkebunan;
b. mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/ a tau menguasai Tanah masyarakat atau Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat dengan maksud untuk Usaha Perkebunan; 
c. melakukan penebangan tanaman dalam kawasan Perkebunan; atau
d. memanen dan/ atau memungut Hasil Perkebunan.  

Pasal 78

Setiap Orang dilarang menadah hasil Usaha Perkebunan yang diperoleh dari penjarahan dan/atau pencurian.

Pasal 107

Setiap orang tidak secarah sah yang melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, dipidana dengan pidana penj ara paling lama 4 ( empat) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 ( empat miliar rupiah) .

Pasal 111

Setiap Orang yang menadah hasil Usaha Perkebunan yang diperoleh dari pcnjarahan dan/atau pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp7.000.000.000,00 (tujuh miliar rupiah) .

Untuk menggunakan dasar hukum ini, bagi perusahaan perkebunan diwajibkan memiliki legalitas atas tanah perkebunan seperti bukti perolehan lahan, bukti ganti rugi, peta tanah dan HGU (bila ada) serta Izin Usaha Perkebunan (IUP) dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota setempat sebagai dasar bahwa perusahaan berhak mendapatkan perlindungan atas usaha perkebunan.

Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)

Pasal 385 Ayat 1 KUHP menyatakan bahwa "Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan creditverband suatu hak tanah yang belum bersertifikat, padahal ia tahu bawha orang lain yang mempunyai hak atau turut mempunyai hak atau turut mempunyai hak atasnya".

Sedangkan dalam Pasal 385 Ayat 4 KUHP menyatakan bahwa "Barangsiapa dengan maksud yang sama, menggadaikan atau menyewakan tanah dengan hak tanah yang berlum bersertifikat, padahal ia tahu bahwa orang lain yang mempunyai hak atau turut mempunyai hak atas tanah itu.

Pada penggunaan pasal 385 KUHP ini, diperlukan adanya unsur menguntungkan yang terpenuhi, artinya pihak lawan harus telah memperoleh keuntungan dari penjualan atau menyewakan tanah yang bukan miliknya, dapat dibuktikan dengan adanya proses jual beli secara tidak sah yang dilakukan oleh pihak lawan. Semoga penegakan hukum di bidang pertanahan dapat terus ditegakkan dengan prinsip-prinsip kepastian hukum.

5 comments:

  1. pembahasan sudah bagus, namun ada kaedah hukum sosial yang ditinggalkan, karena kalo hanya membahas hukum pasal per pasal.. hanya berupa adu argumentasi..

    hukum di indonesia terlalu banyak tumpang tindih..

    terima kasih,,

    ReplyDelete
  2. wah mantap penjelasannya, tapi bagaimana dengan mekanisme penyelesaian penguasaan tanah perusahaan perkebunan oleh kelompok tani atau hak ulayat, artikel lagi pak.

    ReplyDelete
  3. mengedepankan asfek sosial dalam menyelesaikan permasalahan tanah dirasa lebih elegan, dan hasilnya akan lebih baik.

    ReplyDelete
  4. disarankan dapat menyajikan pola penyelesaian permasalahan tanah di tempat anda beraktivitas saat ini

    ReplyDelete

www.lowongankerjababysitter.com www.lowongankerjapembanturumahtangga.com www.lowonganperawatlansia.com www.lowonganperawatlansia.com www.yayasanperawatlansia.com www.penyalurpembanturumahtanggaku.com www.bajubatikmodernku.com www.bestdaytradingstrategyy.com www.paketpernikahanmurahjakarta.com www.paketweddingorganizerjakarta.com www.undanganpernikahanunikmurah.com