https://www.google.com/adsense/new/u/0/pub-3309919219570739/home DASAR HUKUM KEBIJAKAN EFISIENSI DI PERUSAHAAN ~ INDONESIAN LAW (THEORY AND PRACTICE)

May 14, 2017

DASAR HUKUM KEBIJAKAN EFISIENSI DI PERUSAHAAN


Sesuai Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No. SE-907/MEN/PHI PPHI/X/2004 tanggal 28 Oktober 20014 tentang Pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja Massal, dalam hal perusahaan mengalami kesulitan atau kendala finansial akibat kerugian perusahaan maka perusahaan dapat mengambil langkah-langkah efisiensi sebagai berikut :



1. Mengurangi upah dan fasilitas, dalam hal ini tetap mengacu pada Upah Minimum yang berlaku. Apabila perusahaan tidak mampu memenuhi Upah Minimum maka dapat mengajukan Permohonan Penangguhan Upah di Dinas Tenaga Kerja setempat.
2.  Membatasi/menghapuskan kerja lembur. Perusahaan dapat mengoptimalkan waktu 40 Jam dalam 1 minggu sehingga pekerja tidak perlu lembur.
3.  Mengurangi jam kerja (Efisiensi biaya lembur, makan, listrik, BBM dsb)
4.  Mengurangi hari kerja (Efisiensi biaya lembur, makan, transportasi, listrik, BBM dsb)
5. Meliburkan atau merumahkan pekerja/buruh secara bergulir untuk sementara waktu. Apabila perusahaan memilih hal ini, perlu diperhatikan bahwa perusahaan tetapi membayarkan upah karyawan yang bersangkutan apabila dirumahkan minimal mengacu pada Upah Minimum.
6. Tidak memperpanjang kontrak kerja bagi pekerja yang sudah habis masa kontraknya. Hal ini bertujuan untuk menekan biaya tenaga kerja. Perusahaan dapat memaksimalkan kinerja dari pekerja yang ada dengan menerapkan prinsip Job Enrichment dan Job Enlargment.
7.  Memberikan pensiun bagi yang sudah memenuhi syarat. Dalam hal ini perusahaan membayarkan sejumlah uang pesangon kepada pekerja yang pensiun dini.

Surat Edaran ini hingga saat ini masih berlaku. Latar belakang adanya Surat Edaran ini sebagai tindak lanjut dari Pasal 151 Ayat 1 UU No. 13 Tahun 2003 yaitu pengusaha, pekerja, serikat pekerja dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja. Adapun dalam penjelasan Pasal 151 Ayat 1 UU No. 13 Tahun 2003 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan segala upaya adalah kegiatan-kegiatan yang positif yang pada akhirnya dapat menghindari terjadinya pemutusan hubungan kerja antara lain pengaturan waktu kerja, penghematan, pembenahan metode kerja, dan memberikan pembinaan kepada pekerja/buruh.

Dalam keadaan perusahaan sedang kesulitan finansial dan tidak memperoleh target keuntungan yang diharapkan maka dapat mengambil langkah-langkah efisiensi tersebut guna menghindari adanya PHK massal yang sering terjadi di Indonesia.

0 komentar:

Post a Comment

www.lowongankerjababysitter.com www.lowongankerjapembanturumahtangga.com www.lowonganperawatlansia.com www.lowonganperawatlansia.com www.yayasanperawatlansia.com www.penyalurpembanturumahtanggaku.com www.bajubatikmodernku.com www.bestdaytradingstrategyy.com www.paketpernikahanmurahjakarta.com www.paketweddingorganizerjakarta.com www.undanganpernikahanunikmurah.com