Sesuai Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No. SE-907/MEN/PHI PPHI/X/2004 tanggal 28 Oktober 20014 tentang Pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja Massal, dalam hal perusahaan mengalami kesulitan atau kendala finansial akibat kerugian perusahaan maka perusahaan dapat mengambil langkah-langkah efisiensi sebagai berikut :
1. Mengurangi upah dan fasilitas, dalam hal ini tetap
mengacu pada Upah Minimum yang berlaku. Apabila perusahaan tidak mampu memenuhi
Upah Minimum maka dapat mengajukan Permohonan Penangguhan Upah di Dinas Tenaga
Kerja setempat.
2. Membatasi/menghapuskan kerja lembur. Perusahaan
dapat mengoptimalkan waktu 40
Jam dalam 1 minggu sehingga pekerja tidak perlu lembur.
3. Mengurangi jam kerja (Efisiensi biaya lembur, makan,
listrik, BBM dsb)
4. Mengurangi hari kerja (Efisiensi biaya lembur,
makan, transportasi, listrik, BBM dsb)
5. Meliburkan atau merumahkan pekerja/buruh secara
bergulir untuk sementara waktu. Apabila perusahaan memilih hal ini, perlu
diperhatikan bahwa perusahaan tetapi membayarkan upah karyawan yang
bersangkutan apabila dirumahkan minimal mengacu pada Upah Minimum.
6. Tidak memperpanjang kontrak kerja bagi pekerja yang
sudah habis masa kontraknya. Hal ini bertujuan untuk menekan biaya tenaga kerja.
Perusahaan dapat memaksimalkan kinerja dari pekerja yang ada dengan menerapkan
prinsip Job Enrichment dan Job Enlargment.
7. Memberikan pensiun bagi yang sudah memenuhi syarat.
Dalam hal ini perusahaan membayarkan sejumlah uang pesangon kepada pekerja yang
pensiun dini.
Surat
Edaran ini hingga saat ini masih berlaku. Latar belakang adanya Surat Edaran
ini sebagai tindak lanjut dari Pasal 151 Ayat 1 UU No. 13 Tahun 2003 yaitu
pengusaha, pekerja, serikat pekerja dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan
agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja. Adapun dalam penjelasan Pasal 151
Ayat 1 UU No. 13 Tahun 2003 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan segala upaya adalah kegiatan-kegiatan yang positif yang pada
akhirnya dapat menghindari terjadinya pemutusan hubungan kerja antara lain
pengaturan waktu kerja, penghematan, pembenahan metode kerja, dan memberikan
pembinaan kepada pekerja/buruh.
Dalam
keadaan perusahaan sedang kesulitan finansial dan tidak memperoleh target
keuntungan yang diharapkan maka dapat mengambil langkah-langkah efisiensi
tersebut guna menghindari adanya PHK massal yang sering terjadi di Indonesia.
0 komentar:
Post a Comment