https://www.google.com/adsense/new/u/0/pub-3309919219570739/home INDONESIAN LAW (THEORY AND PRACTICE)

Indonesian Law (Theory and Practice)

by Jaka Mirdinata, SH.MH.

Indonesian Law (Theory and Practice)

by Jaka Mirdinata, SH.MH.

Indonesian Law (Theory and Practice)

by Jaka Mirdinata, SH.MH.

Indonesian Law (Theory and Practice)

by Jaka Mirdinata, SH.MH.

Indonesian Law (Theory and Practice)

by Jaka Mirdinata, SH.MH.

May 20, 2017

ASAS PERLEKATAN DAN ASAS PEMISAHAN HORIZONTAL DALAM HUKUM PERTANAHAN

Hukum pertanahan mengenal dua macam asas mengenai tanah yang memberikan pengaruh dalam bentuk kewenangan dan kepemilikan tanah. Asas pertama dikenal sebagai asas perlekatan (acessie) yang berarti tanah tidak hanya terbatas pada permukaan bumi saja tetapi juga apa yang berada di bawah dan diatasnya karena seluruhnya adalah satu kesatuan yang melekat dan tidak dapat dipisahkan (Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, Jakarta, Djambatan, 2003, hlm.20)

Pemilik hak atas tanah diberikan kewenangan yang sejalan dengan pengertian tersebut, kewenangan dan kepemilikan hak atas tanah bukan hanya sebatas permukaan tanah saja melainkan juga yang terkandung di bawahnya pula yang melekat dan berdiri di atasnya.

Asas yang kedua adalah asas pemisahan horizontal. Dalam asas ini, pengertian tanah hanya meliputi permukaan tanah saja sehingga apa yang melekat atau berdiri di atasnya dan apa yang terkandung di bawahnya bukanlah satu kesatuan melainkan bentuk-bentuk yang terpisah (Boedi Harsono, hlm.20)

Pemegang hak atas tanah hanya menguasai sebatas permukaan tanahnya saja sedangkan bangunan atau apapun yang melekat di atas tanah tersebut berbeda hak kepemilikannya dan hal ini membuka kemungkinan bahwa pemegang hak atas benda yang melekat di atas tanah berbeda dengan yang memegang hak atas tanah.

Segala sesuatu seperti tanaman atau bangunan yang berdiri di atas tanah apabila merujuk pada KUHPerdata, maka segala tanaman atau bangunan itu menjadi bagian dari tanahnya karena berlaku asas perlekatan menurut Pasal 500 dan Pasal 506 KUHPerdata.

Hal ini menjadi berbeda apabila merujuk pada hukum pertanahan yang tertuang dalam UUPA bahwa yang berlaku adalah asas pemisahan horizontal, yaitu pemisahan antara tanah dan segala sesuatu yang berdiri di atasnya. Dalam hal ini berlaku bahwa pihak yang menanam tanaman atau membangun bangunan adalah sebagai pemilik dari tanaman atau bangunan tersebut.

Dengan adanya asas pemisahan horizontal bahwa seseorang yang memilki tanah belum tentu memiliki segala sesuatu di atas tanah tersebut. Pemilik tanah tidak boleh beranggapan bahwa tanaman atau bangunan yang ada di atas tanah itu dengan sendirinya menjadi milik pemilik tanah.

Sejarah tanah dan hak atas segala sesuatu di atasnya, tidak terlepas pengaturan hukum pertanahan sebelum tahun 1960, Indonesia memiliki dualisme di bidang hukum pertanahan sebagai warisan dari zaman penjajahan Belanda.

Pada masa itu, terdapat pembagian golongan yang didasarkan pada pembagian golongan kependudukan. Golongan Eropa dan Timur Asing tunduk pada ketentuan Buku II BW yang berisi tentang hukum benda, yang dalam pengaturannya menggunakan asas perlekatan (acessie) seperti yang diatur dalam Pasal 500, Pasal 506 dan Pasal 507 BW, sedangkan golongan pribumi diberlakukan hukum adat yang memberlakukan asas pemisahan horizontal (Soepomo, Sejarah Politik Hukum Adat, Jakarta, Djambatan, 1964, hlm. 85)

Asas pemisahan horizontal yang dianut oleh hukum adat inilah yang kemudian diadopsi dalam hukum pertanahan Indonesia yang diwujudkan dalam pembentukan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan pokok Agraria yang kemudian disebut sebagai Undang Undang Pokok Agraria (Maria S.W. Sumardjono, Kebijakan Pertanahan (Antara Regulasi dan Implementasi), Penerbit Buku Kompas, Jakarta, hlm. 28)

Asas dalam hukum pertanahan yang mengalami perubahan dalam pengaturannya, setelah lahirnya UUPA khususnya mengenai asas perlekatan vertikal dan asas pemisahan horizontal. Asas perlekatan vertikal, yang mengatur bahwa setiap kepemilikan bidang tanah secara otomatis membuktikan pula kepemilikan atas segala sesuatu yang berada di atasnya, seperti bangunan, pohon dan sebagainya. Asas ini dianut dalam Buku II KUHPerdata mengatur bahwa bukti kepemilikan atas tanah sekaligus menjadi bukti kepemilikan atas segala sesuatu yang ada di atasnya, sampai saatnya lahir UUPA. Asas perlekatan vertikal berubah menjadi asas pemisahan horizontal yaitu asas yang memisahkan kepemilikan atas tanah dengan segala sesuatu yang ada di atasnya, dengan demikian bukti hak atas tanah tidak serta merta menjadi bukti kepemilikan segala sesuatu yang ada diatas tanah.

Pembentukan UUPA juga merupakan unifikasi di bidang hukum agraria yang mengakhiri dualisme dalam hukum pertanahan dengan menetapkan hukum adat sebagai dasar dari pembentukan hukum pertanahan di Indonesia yang terkandung dalam Pasal 5 UUPA yang berbunyi :

Hukum Agraria yang berlaku atas bumi, air, dan ruang angkasa ialah hukum adat sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa, dengan sosialisme Indonesia serta dengan peraturan-peraturan  yang tercantum dalam Undang-undang ini dan dengan peraturan perundangan lainnya, segala sesuatu dengan mengindahkan unsur-unsur yang bersandar pada hukum agama.

Hukum adat dipilih sebagai dasar dari pengaturan hukum pertanahan Indonesia karena Hukum Adat yang merupakan hukum asli dari rakyat Indonesia hidup dan terbentuk dari perkembangan masyarakat asli Indonesia (Maria S. Sumardjono, Tanah dalam perspektif hak ekonomi, sosial, dan budaya, Jakarta: Kompas, 2008, hlm. 58)

Sesuai ketentuan Pasal 5 UUPA tersebut di atas, dapat diketahui bahwa hukum adat yang berlaku dalam UUPA bukanlah hukum adat yang murni melainkan hukum adat yang tidak boleh bertentangan dengan kepentingan nasional dan Negara yang tercantum dalam UUPA dan peraturan perundangan lainnya.

UUPA menentukan bahwa asas yang digunakan dalam hukum pertanahan di Indonesia adalah asas pemisahan horizontal dalam Pasal 4 ayat (2) yang berbunyi Hak-hak atas tanah yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini memberi  wewenang  untuk mempergunakan tanah yang bersangkutan, demikian  pula tubuh bumi dan air serta ruang yang ada diatasnya, sekedar diperlukan untuk kepentingan yang langsung berhubungan dengan penggunaan tanah itu dalam batas-batas menurut Undang-undang ini dan peraturan-peraturan hukum lain yang lebih tinggi.

Asas pemisahan horizontal adalah asas yang membagi, membatasi, dan memisahkan pemilikan atas sebidang tanah berikut segala sesuatu yang berkenaan dengan tanah tersebut secara horizontal (Boedi Harsono, Hukum Agraria Di Indonesia; Sejarah Dan Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria; Isi Dan Pelaksanaannya, Djembatan, Jakart, 1997 hlm.50).

Pemberlakuan asas pemisahan horizontal di dalam hukum pertanahan Indonesia memberikan pemisahan antara kepemilikan tanah dengan apa yang melekat di bawahnya dan berada diatasnya, hanya yang langsung berhubungan dengan penggunaan tanah saja yang dapat dimanfaatkan. Hal ini membatasi kewenangan pemilik hak atas tanah dalam memanfaatkan tanah yang dimilikinya, karena pemanfaatan apa yang terkandung di dalam tanah dan yang melekat di atasnya harus dapat dibuktikan bahwa memang dan hanya yang berkaitan dengan penggunaan tanah tersebut.

Hal ini sejalan dalam konteks penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana perusakan tanam tumbuh yang dapat dikaitkan dengan kepemilikan hak atas tanah dan segala sesuatu diatasnya. Mahkamah Agung memutuskan bahwa dalam hal perusakan tanaman, berdasarkan hukum adat tidak mesti, bahwa pemilik tanah dengan sendirinya menjadi pemilik dari tanaman yang ada di atas tanah itu, ada kalanya pemilik tanah adalah orang lain daripada pemilik tanaman yang ada di atas tanah itu (Delik-Delik Tertentu di Dalam KUHP, Sinar Grafika, Jakarta, 2014, hlm. 197).

PENEGAKAN HUKUM PIDANA DI INDONESIA

Penegakan hukum pidana merupakan suatu upaya yang dilakukan oleh aparat penegak hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas pokok serta fungsinya dalam sistem peradilan pidana. Penegakan hukum pidana menurut Barda Nawawi Arief dalam Heni Siswanto adalah keseluruhan kegiatan dari para pelaksana penegak hukum ke arah tegaknya hukum, keadilan dan perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia, ketertiban, ketentraman dan kepastian hukum sesuai dengan UUD 1945 (Heni Siswanto, Rekonstruksi Sistem Penegakan Hukum Pidana Menghadapi Kejahatan Perdagangan Orang, Pustaka Magister, Semarang, 2013)

Proses penegakan hukum pidana dalam penanggulangan kejahatan sangat penting eksistensinya, aspek ini tersirat dalam Seminar Krimonologi ke-3 tahun 1976 yang menyebutkan bahwa :


"Hukum pidana hendaknya dipertahankan sebagai salah satu sarana untuk social defence dalam arti melindungi masyarakat dari kejahatan dengan memulihkan kembali si pembuat tanpa mengurangi keseimbangan kepentingan masyarakat (Lilik Mulyadi, Hukum Pidana, Krimonologi & Victimologi, Djmabatan, Jakarta, 2004, hlm. 30). Penegakan hukum sebagai upaya atau proses tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman pelaku dalam hubungan hukum kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Istilah penegakan hukum menurut Andi Hamzah sering disalah artikan seakan-akan hanya bergerak di bidang hukum pidana saja atau hanya di bidang represif. Istilah penegakan hukum disini meliputi baik yang represif maupun preventif.

Penegakan hukum menurut Barda Nawawi Arief harus dikaitkan dengan 4 (empat) aspek dari perlindungan masyarakat yaitu (Barda Nawawi Arief, Tujuan dan Pedoman Pemidanaan, Pustaka Magister, Semarang, 2012, hlm. 37) :

1.  Masyarakat memerlukan perlindungan terhadap perbuatan yang merugikan dan membahayakan masyarakat.
2.    Masyarakat memerlukan perlindungan terhadap sifat berbahayanya seseorang.
3.    Masyarakat memerlukan perlindungan terhadap penyalahgunaan sanksi dari penegak hukum maupun dari masyrakat pada umumnya.
4.    Masyarakat memerlukan perlindungan terhadap keseimbangan dan nilai yang terganggu akibat adanya kejahatan.

Sudarto memberi arti pada penegakan hukum adalah perhatian dan penggarapan perbuatan-perbuatan yang melawan hukum yang sungguh-sungguh terjadi (onrecht in actu) maupun perbuatan melawan hukum yang mungkin terjadi (onrecht in potentie).

Sebagai suatu proses yang bersifat sistemik, maka penegakan hukum pidana menampakkan diri sebagai penerapan hukum pidana yang melibatkan berbagai sub sistem struktural berupa aparat kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan pemasyarakatan serta termasuk didalamnya yaitu penasehat hukum



Istilah penegakan hukum menurut Andi Hamzah sering disalah artikan seakan-akan hanya bergerak di bidang hukum pidana saja atau hanya di bidang represif. Istilah penegakan hukum disini meliputi baik yang represif maupun preventif. Penegakan hukum sebagai upaya atau proses tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman pelaku dalam hubungan hukum kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Penegakan hukum secara konkret dapat diartikan sebagai berlakunya hukum positif dalam praktik sebagaimana seharusnya patut dipatuhi. Oleh karena itu, memberikan keadilan dalam suatu perkara berarti memutuskan hukum secara nyata dan konkrit dengan menggunakan cara prosedural yang ditetapkan oleh hukum formal.

Hukum tidak lebih hanya ide-ide atau konsep yang mencerminkan di dalamnya apa yang disebut keadilan, ketertiban dan kepastian hukum yang dituangkan dalam bentuk peraturan perundangan dengan maksud mencapai tujuan tertentu. Penegakan hukum pada hakikatnya merupakan penegakan ide-ide dan konsep-konsep menjadi kenyataan.

Penegakan hukum pidana dalam sistem peradilan pidana pada prinsipnya berorientasi kepada aspek-aspek :
1. Mencegah masyarakat menjadi korban kejahatan
2. Dapat menyelesaikan kasus kejahatan yang terjadi sehingga masyarakat puas bahwa keadilan telah ditegakkan dan yang bersalah telah dipidana
3. Sebagai terapi prevensi agar pelaku tindak pidana tidak mengulangi kejahatannya

Faktor yang mempengaruhi penegakan hukum menurut Soerjono Soekanto antara lain faktor hukum itu sendiri dan faktor masyarakat yaitu (Soerjono Soekanto, Faktor-faktor yang mempengaruhi Penegakan Hukum, Cetakan Kelima, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004. hlm 42.

1. Faktor Hukum
Praktik penyelenggaran hukum di lapangan ada kala terjadi pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hal ini disebabkan oleh konsepsi keadilan merupakan suatu rumusan yang bersifat abstrak, sedangkan kepastian hukum merupakan suatu prosedur yang telah ditentukan secara normatif.

2. Faktor Masyarakat

Penegak hukum berasal dari masyarakat dan bertujuan untuk mencapai kedamaian di dalam masyarakat. Adanya derjat kepatuhan hukum masyarakat terhadap hukum, merupakan salah satu indikator berfungsinya hukum.

Penegakan hukum pidana dalam konteks pemidanaan menurut Muladi dan Barda Nawawi Arief bertujuan (Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung, 2010. hlm 24):

1.    Mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan norma hukum demi pengayoman masyarakat
2.    Mengadakan koreksi terhadap terpidana sehingga mampu untuk hidup bermasyarakat
3.    Menyelesaikan konflik yang ditimbulkan oleh tindak pidana, memulihkan keseimbangan dan mendatangkan rasa damai dalam masyarakat
4.    Membebaskan rasa bersalah pada terpidana

PENGERTIAN TINDAK PIDANA DAN TINDAK PIDANA PERUSAKAN

Tindak pidana menurut Moeljatno dalam buku Nikmah Rosidah adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum, larangan mana disertai ancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu bagi yang melanggar (Nikmah Rosidah, Asas-Asas Hukum Pidana, Pustaka Magister, Semarang, 2011, hlm. 10)

Tindak pidana atau delik menurut CST. Kansil ialah tindakan yang mengandung 5 (lima) unsur yaitu (CST. Kansil dan Christine Kansil, Pokok-Pokok Hukum Pidana, PT Pradnya Paramita, Jakarta, 2007, hlm. 36) :
1)        Ada suatu kelakuan (gedraging)
2)        Kelakuan itu sesuai dengan uraian undang-undang
3)        Kelakuan itu adalah kelakuan tanpa hak
4)        Kelakukan itu dapat diberatkan kepada pelaku
5)        Kelakuan itu diancam dengan hukuman

Para ahli memberikan pendapatnya mengenai unsur-unsur dari tindak pidana, Moeljatno yang berpendapat bahwa terjadinya tindak pidana apabila telah memenuhi unsur-unsur sebagai berikut (Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2008, hlm. 64) : 
1)        Perbuatan
2)        Yang dilarang (oleh aturan hukum)
3)        Akibat yang ditimbulkan

Dari  unsur-unsur  yang  dikemukakan  oleh  Moeljatno  di  atas, dapat diketahui bahwa subjek dari tindak pidana ialah seseorang manusia. Meskipun dalam perkembangannya badan hukum dapat dikenai sebagai subjek dari tindak pidana. Subjek tersebut harus melakukan  suatu  perbuatan  yang dilarang  oleh  hukum,  dan karena perbuatan seseorang tersebut, maka orang tersebut dapat  dihukum  sesuai  dengan  peraturan  perundang-undangan  yang berlaku.

Menurut  Wirjono  Projodikoro,  wujud  perbuatan  dari  tindak pidana dapat dilihat dari unsur-unsur perumusannya pada pasal-pasal yang terdapat pada KUHP. Misalnya saja tindak pidana mencuri, perbuatannya dirumuskan sebagai mengambil barang. Hal ini merupakan perumusan secara formal, yaitu benar-benar disebutkan wujud suatu gerakan tertentu dari badan seseorang. Selain itu, terdapat perumusan secara materiel, yaitu memuat mengenai akibat yang disebabkan oleh perbuatannya. Akibat ini adalah suatu kerugian pada kepentingan orang lain ataupun kepentingan negara (Wirjono Prodjodikoro, Asas-Asas Hukum Pidana, Banduung, 2014, hlm.37).

Adapun kejahatan mengenai perusakan dan penghancuran benda diatur pada KUHP buku kedua yaitu Pasal 406 sampai dengan Pasal 412 yang mengatur tentang kejahatan-kejahatan yang mengandung unsur merusak atau tingkah laku yang mengandung sifat demikian terhadap suatu benda.

Pada Pasal 406 ayat (1) terdapat ketentuan bahwa barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai lagi atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak tiga ratus rupiah.

Unsur dengan sengaja dalam Pasal 406 ayat 1 tersebut terpisah dari kata-kata melanggar hukum dengan kata “dan”. Menurut Wirjono  Projodikoro, hal ini  berarti petindak atau pelaku tidak perlu tahu bahwa ia melanggar  hukum  dengan  perbuatannya. Tetapi ia harus tahu bahwa barang itu kepunyaan orang lain baik seluruhnya ataupun sebagian.

Pasal 406 pada ayat 1 mengancam dengan hukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banykanya tiga ratus rupiah, yaitu barang siapa dengan sengaja dan dengan melanggar hukum menghancurkan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi, atau menghilangkan barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain. Delik ini adalah delik sengaja dan melawan hukum. Kesengajaan merusak barang orang lain sehingga dapat merugikan orang lain.

Menurut Andi Hamzah dalam Buku Delik-Delik Tertentu di Dalam KUHP, Sinar Grafika, Jakarta, 2014 hlm 196, bahwa bagian inti delik dalam Pasal 406 adalah sebagai berikut :
1. Sengaja
2. Melawan Hukum
3. Menghancurkan, merusakkan, membikin tidak dapat dipakai atau menghilangkan suaru barang
4. Yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain

Untuk beberapa kasus tertentu, seperti persuakan terhadap tanaman yang terkait dengan kepemilikan hak atas tanah dan segala sesuatu di atasnya. Mahkamah Agung memutuskan bahwa dalam hal perusakan tanaman, berdasarkan hukum adat tidak mesti, bahwa pemilik tanah dengan sendirinya menjadi pemilik dari tanaman yang ada di atas tanah itu.


TURUT SERTA DALAM TINDAK PIDANA

Rumusan turut serta dalam tindak pidana tertuang dalam Pasal 55 Ayat 1 KUHP sebagai perlaku suatu tindak pidana akan dihukum yaitu kesatu, kepada mereka yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dan kedua, kepada mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau dengan memberikan kesempatan, sarna atau keterangan dengan sengaja membujuk atau menganjurkan orang lain supaya melakukan suatu perbuatan.

Turut melakukan dan pembantuan merupakan bentuk penyertaan yang diatur dalam Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kedua bentuk ini tidak begitu mudah untuk membedakannya, sebab undang-undang sendiri tidak membuat penjelasan dan batasannya.

Kenyataannya baik dalam teori maupun dalam praktik, kadang-kadang sangatlah sulit untuk menentukan batasan atau ukuran antara perbuatan turut melakukan dan pembantuan, karena kedua bentuk ini hampir sama sehingga diantara kalangan pakar hukum pidana atau para sarjana hukum pidana mempunyai pemahaman atau penafsiran yang berbeda-beda.

Lamintang dalam buku Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung, Sinar Bru, 1984 hlm. 101 mengemukakan bahwa, bentuk-bentuk keturutsertaan yang ada menurut Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP adalah :

1.    Doen plegen atau menyuruh melakukan
2.    Medeplegen atau turut melakukan
3.    Uitlokken atau menggerakkan orang lain
4.    Medeplichtigheid atau membantu melakukan

Marpaung dalam Buku Unsur-Unsur Perbuatan Yang Dapat Dihukum (Delik), Jakarta, Sinar Grafika, 1991, hlm 94, mengemukakan bahwa, berdasarkan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP terdapat lima peranan pelaku yaitu :

1.    Orang yang melakukan
2.    Orang yang menyuruh melakukan
3.    Orang yang turut melakukan
4.    Orang yang sengaja membujuk
5.    Orang yang membantu melakukan

Para ahli hukum pidana tersebut meskipun berbeda penggunaan istilah mengenai bentuk dan jumlah jenis penyertaan itu sendiri, akan tetapi pada dasarnya mereka semua berada pada konteks yang sama, yaitu berlandaskan pada makna yang terkandung dalam Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Pengertian bentuk penyertaan satu persatu dapat dijelaskan sebagai berikut :
1.    Pelaku (pleger)
Pelaku ialah orang yang melakukan sendiri perbuatan yang memenuhi unsur delik. Bobot perbuatan pelaku  lebih sempurna daripada pembuat delik yang lain, bahkan memenuhi unsur delik.

2.    Menyuruh melakukan (doen pleger)
Doen pleger ialah orang yang melakukan perbuatan dengan perantaraan orang lain, perantara ini hanya diumpamakan sebagai alat. Dalam dunia ilmu hukum pidana, orang yang menyuruh melakukan tersebut sebagai pelaku yang berada di belakang layar atau pelaku tidak langsung. Orang yang menyuruh melakukan inilah yang membuat sehingga orang lain melakukan delik.

3.    Turut serta melakukan (medepleger)
Undang-undang tidak memberikan definisi. Orang yang turut serta melakukan (medepleger) ialah orang yang dengan sengaja turut berbuat atau turut mengerjakan terjadinya sesuatu.

Dikemukan oleh Sianturi dalam Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia dan Penerapannya, Jakarta, Alumni, 1986, hlm 344 bahwa medepleger juga diterjemahkan sebagai mereka yang bersama-sama orang lain melakukan suatu tindakan. Dalam bentuk ini jelas bahwa subyeknya paling sedikit dua orang.

Samosir dalam buku Pertanggungjawaban Pidana, mengemukakan bahwa, apabila seseorang melakukan tindak pidana tanpa orang lain, pada umumnya disebut sebagai pelaku (dader), tetapi apabila beberapa orang secara bersama-sama melakukan suatu tindak pidana, maka setiap yang terlibat dalam tindak pidana tersebut di pandang sebagai peserta.

Menurut Wirjono Prodjodikoro dalam bukunya yang berjudul Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, mengutip pendapat Hazewinkel-Suringa, Hoge Raad Belanda yang mengemukakan dua syarat bagi adanya turut serta melakukan tindak pidana, yaitu: Kesatu, kerja sama yang disadari antara para turut pelaku, yang merupakan suatu kehendak bersama di antara mereka; Kedua, mereka harus bersama-sama melaksanakan kehendak itu.

4.    Penganjur (uitlokker)
Penganjur ialah orang yang menggerakan orang lain untuk melakukan suatu tindak pidana dengan menggunakan sarana-sarana yang ditentukan oleh undang-undang untuk melakukan kejahatan. Penganjuran dapat dipahami apabila menggerakannya dengan sarana-sarana tertentu sedangkan menyuruh melakukan sarana menggerakannya tidak ditentukan.

Menurut Samosir bahwa berdasarkan rumusan Pasal 55 ayat (1) sub 2 KUHP unsur-unsur penganjuran atau menggerakkan itu terdiri atas :

1.    Mempergunakan cara-cara tertentu
2.  Orang yang dipergunakan itu mempunyai unsur sengaja untuk melakukan sesuatu tindak pidana sehingga dapat dipertanggungjawabkan dari sudut hukum pidana.

5.    Pembantuan (Medeplichtige)
Medeplichtige oleh Utrecht diterjemahkan dengan membantu dan oleh Lamintang diterjemahkan dengan membantu melakukan tindak pidana.

Menurut Moeljanto bahwa ada pembantuan apabila dua orang atau lebih sebagai berikut (Moeljatno, Hukum Pidana Delik-delik Penyertaan, Jakarta: Bina Aksara, 1985, hlm. 128):
1)   Pembuat (de hoofd dader)
2)   Pembantu (de medeplichtige)

Moeljatno menyatakan bahwa dengan sengaja membantu orang lain melakukan suatu kejahatan, dibedakan atas dua macam yaitu pembantuan pada waktu dilakukan kejahatan, dan pembantuan yang mendahului melakukan kejahatan dengan daya upaya memberi kesempatan, sarana atau keterangan-keterangan. Pembantuan dalam bentuk dengan sengaja membantu pada waktu kejahatan dilakukan hampir mirip dengan bentuk turut serta melakukan. Inti pembantuan bahwa orang yang membantu hanya melakukan peranan yang tidak penting, sedangkan inti turut serta melakukan bahwa orang yang turut serta ada kerjasama yang erat antara mereka yang melakukan perbuatan pidana.

Penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan terhadap para pembuat delik yang bernuansa keturutsertaan di dalam pikiran mereka senantiasa ditanamkan praduga bahwa walaupun pelaku delik terdiri atas beberapa orang, akan tetapi tidak semua pembuat delik itu mengambil bagian yang sama tentu ada perbedaan tindakan atau keterlibatan dalam mewujudkan delik, selanjutnya pihak penyidik akan menggolongkan siapa yang berposisi sebagai orang yang melakukan, orang yang turut melakukan dan sebagainya. Kendatipun demikian, namun untuk menggolongkan siapa sebagai orang yang turut melakukan atau siapa-siapa sebagai orang yang membantu tentunya hanya dapat dilihat secara kasuistis.

Penuntut umum dalam rangka penuntutan yang berkaitan dengan kasus-kasus penyertaan senantiasa diajukan dakwaan-dakwaan alternatif sebagai penjaring agar terdakwa kemungkinan tidak lolos dari jeratan hukum. Untuk itu Pasal 55 KUHP selalu dijadikan rujukan sebagai dasar pembuktian dakwaan primair, sedangkan Pasal 56 KUHP dijadikan sebagai dasar pembuktian dakwaan subsidair.

Para praktisi hukum pidana mengalami kesulitan untuk menentukan batasan antara bentuk turut serta melakukan (medepleger) dan pembantuan (medeplichtige), namun dalam rangka menyelesaikan kasus yang diproses, praktisi hukum pidana mengambil referensi pada teori-teori penyertaan yang ada atau merujuk pada pendapat ahli hukum pidana yang mengemukan.

Menurut R. Soesilo dalam Buku KUHP serta Komentar-komentarnya, Politeia, 1991 bahwa turut melakukan (medepleger) dalam arti kata bersama-sama melakukan. Sedikit-dikitnya harus ada dua orang yaitu orang yang melakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan (medepleger) tindak pidana. Kedua orang itu semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan, jadi melakukan elemen dari peristiwa tindak pidana itu. Tidak boleh misalnya hanya melakukan perbuatan persiapan saja atau perbuatan yang sifatnya hanya menolong, sebab jika demikian, maka orang yang menolong itu tidak masuk “medepleger” akan tetapi dihukum sebagai “membantu melakukan” (medeplichtige) dalam Pasal 56 KUHP.

Penjelasan Pasal 56 KUHP ini dikatakan bahwa elemen “sengaja” harus ada dalam unsur membantu melakukan (medeplichtige), sehingga orang yang secara kebetulan dengan tidak mengetahui telah memberikan kesempatan, daya upaya, atau keterangan untuk melakukan kejahatan itu tidak dihukum. Niat untuk melakukan kejahatan itu harus timbul dari orang yang diberi bantuan, kesempatan, daya upaya atau keterangan itu.

May 14, 2017

DASAR HUKUM KEBIJAKAN EFISIENSI DI PERUSAHAAN


Sesuai Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No. SE-907/MEN/PHI PPHI/X/2004 tanggal 28 Oktober 20014 tentang Pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja Massal, dalam hal perusahaan mengalami kesulitan atau kendala finansial akibat kerugian perusahaan maka perusahaan dapat mengambil langkah-langkah efisiensi sebagai berikut :



1. Mengurangi upah dan fasilitas, dalam hal ini tetap mengacu pada Upah Minimum yang berlaku. Apabila perusahaan tidak mampu memenuhi Upah Minimum maka dapat mengajukan Permohonan Penangguhan Upah di Dinas Tenaga Kerja setempat.
2.  Membatasi/menghapuskan kerja lembur. Perusahaan dapat mengoptimalkan waktu 40 Jam dalam 1 minggu sehingga pekerja tidak perlu lembur.
3.  Mengurangi jam kerja (Efisiensi biaya lembur, makan, listrik, BBM dsb)
4.  Mengurangi hari kerja (Efisiensi biaya lembur, makan, transportasi, listrik, BBM dsb)
5. Meliburkan atau merumahkan pekerja/buruh secara bergulir untuk sementara waktu. Apabila perusahaan memilih hal ini, perlu diperhatikan bahwa perusahaan tetapi membayarkan upah karyawan yang bersangkutan apabila dirumahkan minimal mengacu pada Upah Minimum.
6. Tidak memperpanjang kontrak kerja bagi pekerja yang sudah habis masa kontraknya. Hal ini bertujuan untuk menekan biaya tenaga kerja. Perusahaan dapat memaksimalkan kinerja dari pekerja yang ada dengan menerapkan prinsip Job Enrichment dan Job Enlargment.
7.  Memberikan pensiun bagi yang sudah memenuhi syarat. Dalam hal ini perusahaan membayarkan sejumlah uang pesangon kepada pekerja yang pensiun dini.

Surat Edaran ini hingga saat ini masih berlaku. Latar belakang adanya Surat Edaran ini sebagai tindak lanjut dari Pasal 151 Ayat 1 UU No. 13 Tahun 2003 yaitu pengusaha, pekerja, serikat pekerja dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja. Adapun dalam penjelasan Pasal 151 Ayat 1 UU No. 13 Tahun 2003 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan segala upaya adalah kegiatan-kegiatan yang positif yang pada akhirnya dapat menghindari terjadinya pemutusan hubungan kerja antara lain pengaturan waktu kerja, penghematan, pembenahan metode kerja, dan memberikan pembinaan kepada pekerja/buruh.

Dalam keadaan perusahaan sedang kesulitan finansial dan tidak memperoleh target keuntungan yang diharapkan maka dapat mengambil langkah-langkah efisiensi tersebut guna menghindari adanya PHK massal yang sering terjadi di Indonesia.

TUJUAN DAN FUNGSI LKS BIPARTIT DI PERUSAHAAN

A.  DASAR HUKUM

1. UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagkerjaan
2. UU No. 2 tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
3.Permenakertrans RI No. PER.32/MEN/XII/2008  tentang Tata Cara Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Lembaga Kerjasama Bipartit
4. Permenakertrans RI No. PER. 31/MEN/2008 tentang Tata Cara Perundingan Secara Bipartit

B.   PENGERTIAN

1. Menurut Tata Bahasa : Bi artinya dua, Partit artinya Pihak, Bipartit berarti dua pihak.

2. Pengertian Bipartit sebagai sistem/mekanisme adalah tata cara/proses penyelesaian/ musyawarah untuk mufakat dalam menyelesaikan masalah ketenagakerjaan yang muncul   di perusahaan yang dapat menjadi potensi perselisihan antara pihak pekerja, serikat pekerja dengan pihak pengusaha.

Ø Contoh : Perselisihan yang terjadi antara Pekerja dan Pengusaha, sebelum ke tingkat lebih lanjut, wajib diselesaikan melalui perundingan bipartit yaitu perundingan antara pekerja atau serikat pekerja dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial (Psl 1 Ayat 10 Jo. Psl 3 Ayat 1 UU No. 2 Tahun 2004).

3. Pengertian Bipartit sebagai lembaga adalah sebagai forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hubungan industrial di perusahaan yang anggotanya terdiri dari pengusaha dan serikat pekerja yang tercatat pada instansi berwenang di bidang ketenagakerjaan (Psl 1 Ayat 18 Jo. Pasal 106 UU No. 13 Tahun 2003).

Ø Lembaga Kerjasama Bipartit merupakan salah satu sarana pelaksanaan Hubungan Industrial sebagai forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah antara wakil pekerja dan wakil pengusaha diperusahaan guna membahas masalah Hubungan Industrial.

Sarana hubungan industrial dapat dilaksanakan antara lain melalui lembaga kerja sama bipartit dan lembaga kerja sama tripartit (Psl 103 UU No. 13 Tahun 2003).

C.  TUJUAN, FUNGSI DAN TUGAS LKS BIPARTIT


Tujuan LKS Bipartit untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan di perusahaan (Pasal 2 Permenakertrans No. 32 thn 2008).

Fungsi LKS Bipartit sebagai forum komunikasi dan konsultasi antara pengusaha dengan wakil serikat pekerja atau wakil pekerja dalam rangka pengembangan hubungan industrial untuk kelangsungan hidup,pertumbuhan, perkembangan perusahaan dan kesejahteraan pekerja (Pasal 3 Permenakertrans No. 32 Tahun 2008).


       Tugas LKS Bipartit
       
                  - Melakukan pertemuan secara periodik atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
- Mengkomunikasikan kebijakan pengusaha dan aspirasi pekerja dalam rangka mencegah terjadinya permasalahan hubungan industrial di perusahaan.
- Menyampaikan saran, pertimbangan, dan pendapat kepada pengusaha, pekerja, atau serikat pekerja dalam rangka pelaksanaan kebijakan perusahaan.
    (Pasal 4 Permenakertrans No. 32 Tahun 2008).

D. PERTEMUAN LEMBAGA KERJASAMA BIPARTIT

Hal-hal yang dibahas dalam pertemuan Lembaga Kerja Bipartit antara lain adalah:

1.    Mencegah Terjadinya Permasalahan Hubungan Industrial
Menghindari sedini mungkin potensi timbulnya kesalahpahaman atau perbedaan pendapat yang menyangkut kepentingan bersama sehingga tidak terjadi permasalahan ketenagakerjaan.

2.    Kelangsungan hidup, pertumbuhan perusahaan dan kesejahteraan pekerja :

a.   Berupaya memelihara dan meningkatkan kondisi yang baik di tempat kerja dalam rangka menuju ketenangan bekerja, ketenteraman berusaha maupun kelangsungan hidup perusahaan.
b.    Menciptakan iklim kondusif di tempat kerja yang mengarah kepada suatu keadaan yang lebih baik dari sebelumnya.
c. Kegiatan-kegiatan yang mengarah pada peningkatan disiplin kerja maupun motivasi kerja dari para pekerja maupun pengusaha agar masing-masing dapat menjalin hubungan dengan baik dan profesional.

3.    Pembinaan Sumber Daya Manusia (SDM)
Mendorong peningkatan kualitas SDM yang mengacu kepada standar kompetensi (skill, knowledge dan attitude) sesuai dengan keterampilan yang dibutuhkan perusahaan sehingga dapat meningkatkan keterampilan dan membawa dampak yang positif kepada perusahaan maupun peningkatan kesejahteraan pekerja.

E.   KESIMPULAN

1.  Pembentukan LKS Bipartit bertujuan merwujudkan iklim kerja yang harmonis dan kondusif   di perusahaan sebagai upaya meningkatkan kelangsungan usaha dan bekerja serta meningkatkan kemajuan perusahaan dan kesejahteraan pekerja sehingga terciptanya hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan.

2. LKS Bipartit merupakan forum komunikasi dan konsultasi secara musyawarah mufakat sebgai upaya mencegah atau menghindari terjadinya permasalahan hubungan industrial sedini mungkin sehingga tidak terjadi permasalahan ketenagakerjaan.
www.lowongankerjababysitter.com www.lowongankerjapembanturumahtangga.com www.lowonganperawatlansia.com www.lowonganperawatlansia.com www.yayasanperawatlansia.com www.penyalurpembanturumahtanggaku.com www.bajubatikmodernku.com www.bestdaytradingstrategyy.com www.paketpernikahanmurahjakarta.com www.paketweddingorganizerjakarta.com www.undanganpernikahanunikmurah.com