Pasal 1 ayat (2) Peraturan
Menteri Hukum dan HAM No. M.01.PK.04-10 Tahun 2007 tentang Syarat dan Tata Cara
Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat juga
menegaskan pengertian pembebasan bersyarat yaitu, “proses pembinaan
Narapidana dan Anak Pidana di luarLembaga Pemasyarakatan setelah menjalani
sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) masa pidananya minimal 9 (sembilan) bulan”.
Kata kunci yang utama adalah telah
menjalani minimal 2/3 dari masa hukuman pidana penjara, misalnya terkena
hukuman 2 tahun penjara (24 bulan), boleh dibebaskan apabila minimal sudah
menjalani 18 bulan penjara (2/3 dari 24 bulan) dihitung sejak mulai dipenjara,
dari awal penahanan baik sejak dari tahanan kepolisian, kejaksaan, maupun
pengadilan. Tidak berlaku pada pidana kurungan yang masa tahanannya tidak
sampai 9 bulan penjara.
Di bawah ini adalah
persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh narapidana maupun anak pidana
(Permenkumham 01/2007):
A. Persyaratan
Substantif
1. Telah menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas
kesalahan yang menyebabkan dijauthi pidana
2.
Telah menunjukkan perkembangan budi pekerti dan moral
yang positif
B. Persyaratan
Administratif
1.
Kutipan putusan hakim
2.
Laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh
Pembimbing Kemasyarakatan
Jadi, pembebasan bersyarat ini dapat
dimohonkan oleh narapidana/anak pidana itu sendiri atau keluarga atau orang
lain sepanjang memenuhi persyaratan-persyaratan tersebut di atas ke bagian
registrasi di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan).
Mysuru Casino - The HERZAMMAN
ReplyDeleteMysuru Casino - The Home of the Best of the Slots! Visit us to Play the best 바카라 사이트 slots and enjoy the best table poormansguidetocasinogambling.com games https://sol.edu.kg/ in our casino. Visit us https://febcasino.com/review/merit-casino/