Actori in cumbit probatio =
Beban pembuktian ada pada penggugat
Algemene Bengiselen van Behoorlijk Bestuur (AB3) = Asas asas umum pemerintahan yang baik.
Lex specialis derogate leg generalis = Aturan yang khusus mengalahkan aturan yang lebih umum
Audi et alteram partem = Para pihak harus diperlakukan sama.
Cogitationis poenam nemo patitut = Tidak dapat dipidana seseorang karena apa yang dibatinnya.
Eideren Geacht De wet Te Kenen = Orang dianggap tahu akan UU
Fiat Justicia et pereat mundus = Hukum harus ditegakkan walaupun langit akan runtuh.
Freis ermessen atau diskretionair = Asas kebebasan bertindak.
Geen straf zonder schuld : Mens rea sit actus reum = Tidak dipidana jika tidak ada kesalahan.
Het recht hinkt achter de faiten aan = Hukum selalu tertinggal dengan keadaan
Ignorantia legis excusat neminem = Ketidaktahuan UU tidak dapat dijadikan alasan pemaaf.
Ius in causa positum = Hukum tercermin dalam faktanya.
Like hood bias = Tidak ada seorangpun yang dapat mempengaruhi keluarnya ketetapan atau beschikking.
Longa et inventerata consuetudo : Opinio juris sive nececitatis = Sesuatu yang diulang ulang akan menimbulkan suatu kebiasaan.
Nemo judex idoneus in propria causa = Seseorang tidak dapat menjadi Hakim yang baik dalam perkaranya sendiri.
Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali = Terdapat dalam pasal 1 KUHP dg 3 konsekuensi
No interes no action = Tidak ada kepentingan tidak ada gugatan UU tidak boleh berlaku surut.
Par in parem non hebet imperium= Seorang kepala negara tidak dapat diadili dengan hukum negara lain
Propriete ist droit inviolable et sacre = Hak milik bersifat abadi dan suci.
Res judicata pro veritate habetur
= Putusan Hakim dianggap benar.
Unus testis nullus testis
= Seorang saksi bukan saksi.
Dec 2, 2014
Home »
» ASAS ASAS HUKUM DI INDONESIA
ASAS ASAS HUKUM DI INDONESIA
Related Posts:
TANYA JAWAB DASAR HUKUM HUBUNGAN INDUSTRIAL (WAWANCARA STAF HRD) 1. Apa yang Saudara ketahui tentang Hubungan Industrial, Jelaskan ! Pengertian dari hubungan industrial adalah suatu sistem hubu… Read More
PIDANA MASALAH TANAH Normal 0 false false false IN X-NONE X-NONE … Read More
ASAS ASAS HUKUM PIDANA Beberapa contoh asas-asas dalam hukum pidana yang berlaku di Indonesia, sering digunakan dalam berperkara di Pengadilan, menjadi dasar hakim dalam … Read More
PENYELESAIAN SENGKETA TANAH PERKEBUNAN Permasalahan hukum muncul dengan seluruh dinamika yang ada dan terus berkembang dari waktu ke waktu. Perusahaan perkebunan seperti PTPN dalam menjal… Read More
DASAR HUKUM EKSEKUSI SUKARELA DAN EKSEKUSI PAKSA Normal 0 false false false IN X-NONE X-NONE … Read More
Pak saya duluh nya membuka lahan kurang lebih 3,1/4 hektar lahan karet,setelah saya beli dari seseorang,akan tetapi surat jual beli lahan tersebut hilang,dan tiba2 setelah 12 tahun kemudian,ada yg menggugat lahan tersebut,dan dibawa ke pengadilan saya kalah,karena dia alias penggugat mempunyai spph dari lahan saya tersebut
ReplyDeleteyg luas lahan nya 2 hektar, sehingga lahan karet tersebut di rata kan dan yg membuat saya bingung ko,,semua nya ditata kan sama si penggugat bukan berdasar kan surat yg dia gugatan 2 hektar tapi semua nya 3 hektar,saya orang bisa pak yg tidak mengenal hukum jadi mohon saran nya bagi yg membaca