Actori in cumbit probatio =
Beban pembuktian ada pada penggugat
Algemene Bengiselen van Behoorlijk Bestuur (AB3) = Asas asas umum pemerintahan yang baik.
Lex specialis derogate leg generalis = Aturan yang khusus mengalahkan aturan yang lebih umum
Audi et alteram partem = Para pihak harus diperlakukan sama.
Cogitationis poenam nemo patitut = Tidak dapat dipidana seseorang karena apa yang dibatinnya.
Eideren Geacht De wet Te Kenen = Orang dianggap tahu akan UU
Fiat Justicia et pereat mundus = Hukum harus ditegakkan walaupun langit akan runtuh.
Freis ermessen atau diskretionair = Asas kebebasan bertindak.
Geen straf zonder schuld : Mens rea sit actus reum = Tidak dipidana jika tidak ada kesalahan.
Het recht hinkt achter de faiten aan = Hukum selalu tertinggal dengan keadaan
Ignorantia legis excusat neminem = Ketidaktahuan UU tidak dapat dijadikan alasan pemaaf.
Ius in causa positum = Hukum tercermin dalam faktanya.
Like hood bias = Tidak ada seorangpun yang dapat mempengaruhi keluarnya ketetapan atau beschikking.
Longa et inventerata consuetudo : Opinio juris sive nececitatis = Sesuatu yang diulang ulang akan menimbulkan suatu kebiasaan.
Nemo judex idoneus in propria causa = Seseorang tidak dapat menjadi Hakim yang baik dalam perkaranya sendiri.
Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali = Terdapat dalam pasal 1 KUHP dg 3 konsekuensi
No interes no action = Tidak ada kepentingan tidak ada gugatan UU tidak boleh berlaku surut.
Par in parem non hebet imperium= Seorang kepala negara tidak dapat diadili dengan hukum negara lain
Propriete ist droit inviolable et sacre = Hak milik bersifat abadi dan suci.
Res judicata pro veritate habetur = Putusan Hakim dianggap benar.
Unus testis nullus testis = Seorang saksi bukan saksi.
Algemene Bengiselen van Behoorlijk Bestuur (AB3) = Asas asas umum pemerintahan yang baik.
Lex specialis derogate leg generalis = Aturan yang khusus mengalahkan aturan yang lebih umum
Audi et alteram partem = Para pihak harus diperlakukan sama.
Cogitationis poenam nemo patitut = Tidak dapat dipidana seseorang karena apa yang dibatinnya.
Eideren Geacht De wet Te Kenen = Orang dianggap tahu akan UU
Fiat Justicia et pereat mundus = Hukum harus ditegakkan walaupun langit akan runtuh.
Freis ermessen atau diskretionair = Asas kebebasan bertindak.
Geen straf zonder schuld : Mens rea sit actus reum = Tidak dipidana jika tidak ada kesalahan.
Het recht hinkt achter de faiten aan = Hukum selalu tertinggal dengan keadaan
Ignorantia legis excusat neminem = Ketidaktahuan UU tidak dapat dijadikan alasan pemaaf.
Ius in causa positum = Hukum tercermin dalam faktanya.
Like hood bias = Tidak ada seorangpun yang dapat mempengaruhi keluarnya ketetapan atau beschikking.
Longa et inventerata consuetudo : Opinio juris sive nececitatis = Sesuatu yang diulang ulang akan menimbulkan suatu kebiasaan.
Nemo judex idoneus in propria causa = Seseorang tidak dapat menjadi Hakim yang baik dalam perkaranya sendiri.
Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali = Terdapat dalam pasal 1 KUHP dg 3 konsekuensi
No interes no action = Tidak ada kepentingan tidak ada gugatan UU tidak boleh berlaku surut.
Par in parem non hebet imperium= Seorang kepala negara tidak dapat diadili dengan hukum negara lain
Propriete ist droit inviolable et sacre = Hak milik bersifat abadi dan suci.
Res judicata pro veritate habetur = Putusan Hakim dianggap benar.
Unus testis nullus testis = Seorang saksi bukan saksi.