Permasalahan tanah yang kerap terjadi antara lain berupa sengketa tanah,
penyerobotan tanah, menempati lahan tanpa izin, penanaman di atas milik orang
lain, perusakan tanaman, perusakan pagar milik orang lain, dan perbuatan
lainnya yang berhubungan dengan masalah tanah. Selama ini dalam penanganan masalah
tanah banyak masyarakat dan pihak aparat yang melakukan pendekatan penyelesaian
dengan proses perdata yang tentunya menghabiskan waktu dan biaya yang tidak
sedikit.
Dalam penanganan masalah tanah tersebut, sebenarnya pihak yang dirugikan
dapat melakukan pendekatan pidana yang lebih efektif dan memiliki efek jera, meskipun
masalah pokok adalah masalah tanah yang masuk wilayah hukum perdata, namun
didalamnya jelas terkandung tindakan pidana seseorang yang dapat diproses dan
dijerat dengan pasal-pasal yang terdapat di KUHP, antara lain : Pasal
Pengancaman (Jika terdapat unsur ancaman dalam menyerobot lahan, Pasal Pemalsuan
(Jika pelaku memalsukan surat menyurat yang ada), Pasal Perusakan (Jika Pelaku
melakukan perusakan tanaman, pagar, patok kepunyaan pemilik yang sah, pasal
penyerobotan lahan (Jika pelaku menjual lahan milik orang lain yang sah), Pasal
Penipuan (Jika terdapat unsur menipu orang lain dengan tipu muslihat dan
melawan hukum.
Secara terperinci, diuraikan beberapa contoh pasal sebagai berikut :
A.
Proses Pidana
a)
Proses Pidana “Pengancaman”
Bahwa sesuai ketentuan
Pasal 368 ayat (1) KUHP, sesorang yang bermaksud meguasai lahan orang lain
biasanya melakukan intimidasi dan ancaman kepada pemilik yang sah, dalam
kondisi tersebut, hal ini dapat dipidana dengan syarat terdapat barang bukti
berupa foto pada saat pelaku melakukan pengancaman (dengan ataupun tanpa senjata
tajam) dan terdapat dua orang yang menyaksikan.
1) Referensi Pasal 368 ayat (1)
KUHP
Barang siapa
dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan
hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya
atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat
hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana
penjara paling lama sembilan tahun.
2) Referensi Pasal 335 KUHP
Selain itu, jika
seseorang secara melawan hak memaksa orang lain untuk melakukan, tidak
melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan
ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri
maupun orang lain dapat dikenakan Pasal
335 KUHP.
Sesuai ketentuan ini, ancaman kekerasan (meski belum terjadi kekerasan)
pun dapat dikenakan pasal 335 KUHP jika unsur adanya paksaan dan ancaman ini
terpenuhi. Proses pidana melalui delik
aduan sang korban.
b)
Proses Pidana “Penipuan”
Dalam masalah
tanah, sering terjadi penipuan terkait jual beli tanah dalam tujuan penguasaan
tanah secara melawan hukum di atas lahan yang telah dikuasai dan dimiliki
secara sah oleh seseorang.
Referensi Pasal
378 KUHP
"Barang
siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan
melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu
muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk
menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi
hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana
penjara paling lama 4 tahun."
c)
Proses Pidana “Perusakan”
Bahwa sesuai
ketentuan Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), seseorang yang
secara melawan hukum menghancurkan, merusakkan, barang sesuatu merupakan milik
orang lain maka diancam pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Dengan unsur-unsur
pidana yang harus dipenuhi sbb:
a. Barangsiapa (menunjuk pada pelaku, minimal pelaku yang diduga melakukan
perusakan)
b. Dilakukan dengan sengaja dan melawan hukum (tanpa izin merusak tanaman/pohon/bangunan/pagar
milik seseorang)
c. Melakukan perbuatan menghancurkan, merusakkan, membuat tidak dapat
dipakai atau menghilangkan barang sesuatu.
d. Barang tersebut seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain (pohon/tanaman/bangunan/pagar/kendaraan
yang dirusak bukan milik pelaku).
Dalam hal semua
unsur terpenuhi, maka pelaku yang melakukan perusakan dapat dihukum pidana
penjara maksimal 2 tahun 8 bulan sehingga dapat memberikan efek jera kepada
pelaku.
Referensi :
Pasal 406 KUHP yang berbunyi:
1)
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan,
membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau
sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun
delapan bulan.
2)
Dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang yang dengan sengaja dan
melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan
hewan, yang merupakan milik orang lain.
d)
Proses Pidana “Pencurian”
Sesuai ketentuan
pasal 362 KUHP, bahwa seseorang yang mengambil barang sesuatu milik orang lain
secara melawan hukum, diancam pidana penjara paling lama lima tahun.
Pidana pencurian
adalah delik formil yang dianggap terpenuhi apabila perbuatan pidana dilakukan sebagaimana
dimaksud dalam rumusan delik, yaitu sesorang mengambil barang sesuatu kepunyaan orang lain
Referensi Pasal 362 KUHP:
“Barang siapa
mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain,
dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian,
dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak
sembilan ratus rupiah.”
e)
Proses Pidana “Menempati
Lahan Tanpa Izin”
Sesuai ketentuan
pasal 2 Undang-Undang Nomor 51 PRP Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah
Tanpa Izin yang masih berlaku hingga saat ini, bahwa seseorang yang memakai
tanah tanpa izin yang berhak atau mengganggu pihak yang berhak maka diancam
pidana kurungan paling lama tiga bulan.
Dalam proses
hukum sesuai ketentuan ini, penting adanya bukti aktifitas seseorang menanam
tanaman, atau menggarap lahan atau mendirikan bangunan/gubuk di atas lahan
milik orang lain. Proses pidana menggunakan acara cepat, dimana penyidik
kepolisian bertindak sekaligus sebagai penuntut dalam persidangan yang dipimpin
oleh Hakim Tunggal.
1)
Referensi UU No
51 PRP 1960:
Pasal 2 Undang-Undang Nomor 51 PRP Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian
Tanah Tanpa Izin menyatakan bahwa “Pemakaian Tanah tanpa izin dari yang berhak adalah
perbuatan yang dilarang, dan dapat diancam dengan hukuman pidana kurungan
selama-lamanya 3 bulan”
2) Pasal 6 UU No 51 PRP 1960 :
(i) barangsiapa memakai tanah tanpa izin yang berhak
(ii) barangsiapa yang menggangu pihak yang berhak yang menggunakan suatu
bidang tanah orang lain tanpa izin
f)
Proses Pidana “Penyerobotan
Lahan”
Sesuai ketentuan
pasal 385 Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP), bahwa seseorang yang secara melawan hukum, menjual,
menukarkan tanah yang bukan miliknya kepada pihak lain dan memperoleh keuntungan
atas perbuatannya tersebut, diancam pidana penjara paling lama empat tahun.
Dalam hal ini
unsur yang harus dipenuhi yaitu adanya unsur “menguntungkan diri sendiri atau
orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan”, yang berarti perbuatan
seseorang yang menjual/menukarkan tanah yang bukan miliknya kepada pihak lain dan
memperoleh keuntungan atas perbuatannya tersebut.
Referensi Pasal 385 Ayat 1 KUHP:
“Diancam pidana penjara paling lama empat tahun, barang siapa dengan maksud
menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual,
menukarkan atau membebani dengan creditverband sesuatu hak tanah yang telah
bersertifikat, sesuatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan di atas
tanah yang belum bersertifikat, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau
turut mempunyai hak di atasnya adalah orang lain”.
B.
Alternatif Proses Perdata
Pengajuan Gugatan “Perbuatan Melawan Hukum”
Bahwa sesuai dengan Pasal 1365 KUH Perdata, apabila seseorang scara
melawan hukum membawa kerugian kepada orang lain, maka orang tersebut karena
salahnya harus mengganti kerugian yang ditimbulkan tersebut.
Mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Pasal 1365 KUH Perdata.
Unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum :
-
Adanya kesalahan
-
Adanya kerugian
-
Adanya sifat melawan hukum
-
Adanya hubungan kausal/sebab akibat
Untuk diketahui bahwa proses gugatan ini memakan waktu yang cukup
panjang sampai diperoleh Putusan yang inkracht
untuk dieksekusi, oleh karena itu Gugatan Perbuatan Melawan Hukum menjadi
prioritas setelah proses mediasi dan pidana ditempuh, tetapi tidak tercapai
hasil yang maksimal.
1. Dalam hal semua unsur terpenuhi sesuai rumusan delik dan dapat dibuktikan oleh
Pelapor dengan minimal 2 saksi dan 2 bukti maka pelaku yang melakukan Pencurian/Menempati Lahan Tanpa izin/Penyerobotan Lahan/Perusakan dapat dijerat hukuman sesuai ancaman
pidananya.
2. Bahwa dalam hukum
pidana, pihak yang dapat dipidana tidak terbatas pada pelaku yang
melakukannya, namun dapat diperluas
berdasarkan pengelompokannya sebagaimana
diatur dalam Pasal 55 KUHP.
Dalam hal tindak pidana dilakukan dengan menyuruh orang lain dan/atau turut serta melakukan
tindakan pidana maka orang tersebut
mendapatkan hukuman yang sama dengan pelaku utama yang secara langsung melakukan tindakan tersebut.
Untuk proses perdata PMH,
apabila semua unsur terpenuhi, maka tergugat diharuskan mengganti kerugian yang
diderita penggugat.
C. Penyelesaian
Pidana Masalah Lahan
a. Berkoordinasi/konsultasi dengan pihak Kepolisian
guna memastikan bahwa Tindak Pidana yang akan di laporkan baik Pencurian atau
Menempati Lahan Tanpa Izin atau Penyerobotan Lahan atau Perusakan adalah yang
paling mudah dalam pembuktiannya sesuai dengan kondisi lapangan
b. Menyiapkan dan menunjuk pelapor yang akan melaporkan
secara langsung ke Polres Setempat (Bila
Mewakili yang berhak diperlukan Surat Kuasa Khusus)
c.
Melaporkan secara resmi dengan
pembuatan Laporan (LP) di Polres
d. Menerima tanda laporan berupa Surat Tanda Penerimaan
Laporan (STPL)
e. Mengupayakan minimal 2 orang saksi atau lebih diprioritaskan
yang lebih mengetahui kondisi lapangan dan tempat kejadian
f.
Mengawal dan mengikuti proses
Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polres setempat, khususnya pendampingan hukum
bagi pelapor dan saksi-saksi
g. Mempersiapkan barang bukti (Minimal 2 buah)
- Pidana
Perusakan
Dokumen kepemilikan tanah
pemilik sah, Tindakan pelaku (merusak barang / tanaman / bangunan, garap lahan),
hasil perbuatan berupa barang yang dirusak, Dokumentasi Foto Aktivitas yang
dilakukan, Foto lokasi kejadian, dan Alat yang digunakan untuk perusakan.
- Pidana
Pencurian
Hasil curian/sisa hasil
curian, alat yang digunakan, alat angkutan, dokumentasi foto lokasi kejadian
atau bekas tebasan
- Pidana
Menempati Lahan Tanpa Izin
Dokumen kepemilikan tanah yang
berhak, dokumen tanah yang mengklaim lahan (jika ada), kegiatan/aktifitas pelaku
di Lahan milik yang berhak, dokumentasi foto aktivitas yang dilakukan (garap
lahan, tanam, dirikan gubuk/bangunan), foto lokasi kejadian, surat klaim dan/atau
dokumen pendukung lainnya
- Pidana
Penyerobotan Lahan
Dokumen kepemilikan tanah
pemiliknya, dokumen tanah yang mengklaim (jika ada), bukti pembelian tanah,
dokumentasi foto aktivitas yang dilakukan (garap lahan, tanam, dirikan
gubuk/bangunan), foto lokasi kejadian, surat klaim dan/atau dokumen pendukung
lainnya
h. Pemantauan areal untuk mengetahui perkembangan
kondisi lahan
i.
Melakukan koordinasi intensif
dengan Polres setempat untuk menindaklanjuti hasil penyelidikan sampai dilimpahkan
ke Kejaksaan Negeri Lahat (P.21) dan diproses di pengadilan Negeri.
Referensi
:
Pasal 108 ayat
(1) dan ayat (6) KUHAP
1)
Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi
korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan
atau pengaduan kepada penyidik baik lisan maupun tulisan
2)
Setelah menerima laporan atau pengaduan, penyelidik atau penyidik harus
memberikan surat tanda penerimaan laporan atau pengaduan kepada yang
bersangkutan