https://www.google.com/adsense/new/u/0/pub-3309919219570739/home December 2014 ~ INDONESIAN LAW (THEORY AND PRACTICE)

Indonesian Law (Theory and Practice)

by Jaka Mirdinata, SH.MH.

Indonesian Law (Theory and Practice)

by Jaka Mirdinata, SH.MH.

Indonesian Law (Theory and Practice)

by Jaka Mirdinata, SH.MH.

Indonesian Law (Theory and Practice)

by Jaka Mirdinata, SH.MH.

Indonesian Law (Theory and Practice)

by Jaka Mirdinata, SH.MH.

Dec 2, 2014

ASAS ASAS HUKUM DI INDONESIA

Actori in cumbit probatio = Beban pembuktian ada pada penggugat

Algemene Bengiselen van Behoorlijk Bestuur (AB3) = Asas asas umum pemerintahan yang baik.

Lex specialis derogate leg generalis = Aturan yang khusus mengalahkan aturan yang lebih umum

Audi et alteram partem = Para pihak harus diperlakukan sama.

Cogitationis poenam nemo patitut = Tidak dapat dipidana seseorang karena apa yang dibatinnya.

Eideren Geacht De wet Te Kenen = Orang dianggap tahu akan UU

Fiat Justicia et pereat mundus = Hukum harus ditegakkan walaupun langit akan runtuh.

Freis ermessen atau diskretionair = Asas kebebasan bertindak.

Geen straf zonder schuld : Mens rea sit actus reum = Tidak dipidana jika tidak ada kesalahan.

Het recht hinkt achter de faiten aan = Hukum selalu tertinggal dengan keadaan

Ignorantia legis excusat neminem = Ketidaktahuan UU tidak dapat dijadikan alasan pemaaf.

Ius in causa positum = Hukum tercermin dalam faktanya.

Like hood bias = Tidak ada seorangpun yang dapat mempengaruhi keluarnya ketetapan atau beschikking.

Longa et inventerata consuetudo : Opinio juris sive nececitatis = Sesuatu yang diulang ulang akan menimbulkan suatu kebiasaan.

Nemo judex idoneus in propria causa = Seseorang tidak dapat menjadi Hakim yang baik dalam perkaranya sendiri.

Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali = Terdapat dalam pasal 1 KUHP dg 3 konsekuensi

No interes no action = Tidak ada kepentingan tidak ada gugatan UU tidak boleh berlaku surut.

Par in parem non hebet imperium= Seorang kepala negara tidak dapat diadili dengan hukum negara lain

Propriete ist droit inviolable et sacre = Hak milik bersifat abadi dan suci.

Res judicata pro veritate habetur = Putusan Hakim dianggap benar.

Unus testis nullus testis = Seorang saksi bukan saksi.
www.lowongankerjababysitter.com www.lowongankerjapembanturumahtangga.com www.lowonganperawatlansia.com www.lowonganperawatlansia.com www.yayasanperawatlansia.com www.penyalurpembanturumahtanggaku.com www.bajubatikmodernku.com www.bestdaytradingstrategyy.com www.paketpernikahanmurahjakarta.com www.paketweddingorganizerjakarta.com www.undanganpernikahanunikmurah.com